Advertisement

Bobol Rumah Pakai Linggis, Maling Ditangkap Warga

Lugas Subarkah
Minggu, 05 September 2021 - 14:47 WIB
Sunartono
Bobol Rumah Pakai Linggis, Maling Ditangkap Warga Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GAMPING-Aksi pencurian rumah kosong berhasil digagalkan setelah warga menangkap basah salah satu pelaku saat beraksi di rumah korban. Satu pelaku lagi yang berperan sebagai joki dan menunggu di motor memilih kabur meninggalkan rekannya, sebelum ketahuan.

Kanit Reskrim Polsek Gamping, AKP Fendi Timur, menjelaskan pencurian dan penangkapan itu terjadi pada akhir Agustus lalu. “Pada saat kejadian, rumah korban dalam keadaan sepi, sehingga pelaku berhasil masuk setelah merusak pintu bagian depan dengan linggis,” ujarnya, Minggu (5/9/2021).

Advertisement

pelaku yang masuk ke rumah korban yang beralamat di Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon gamping tersebut berinisial ZR, laki-laki 24 tahun. Ia bertugas membobol dan mengambil barang di rumahs sasaran. Saat itu, ia sudah berhasil menggondol dompet korban berisi uang Rp300.000.

Sayangnya aksi ZR diketahui warga sekitar, yang bermula dari kecurigaannya ada orang asing mengotak-atik pintu rumah korban serta membawa linggis. Sejumlah warga pun menangkap ZR di lokasi. Sementara rekan ZR, yakni RR, laki-laki 23 tahun saat masih menunggu di motor.

Sebelum ketahuan, RR memilih kabur meninggalkan ZR. Ia pulang ke kosnya di wilayah Bantul. Sehari setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan RR di kosnya, setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan RR dari pemilik kos.

Berdasarkan keterangan pelaku, keduanya melancarkan aksi pencurian khusus untuk rumah kosong sebagai target. Untuk memastikan rumah tersebut kosong, ZR terlebih dahulu mengetuk hingga melempari batu. Jika tidak ada respon dari dalam rumah, barulah ia membobol rumah sasaran.

ZR membobol pintu dengan menggunakan linggis. Sementara RR bersiap menunggu di motor sembari mengawasi kondisi sekitar. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement