Advertisement
Tes CPNS di Gunungkidul Dijadwalkan 19 September

Advertisement
Harianjogja.com, WONOSARI – Pemkab Gunungkidul telah mendapatkan jadwal tes seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN). Rencananya tes untuk CPNS diselenggarakan 19 September dan Pegawai Pemerintaha dengan Perjanjian Kerja (P3K) dilaksanakan pada 11 Oktober.
Kepala Bidang Formasi dan Data Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gunungkidul, Reni Linawati mengatakan, tes SKD CPNS diselenggarakan terlebih dahulu ketimbang tes untuk P3K non guru . Rencananya untuk CPNS dilakukan pada 19 September mendatang, bertempat di GOR Amongrogo, Kota Jogja. Pelaksanaan tes ini juga sudah diumumkan secara resmi melalui laman resmi milik BKPP. “Sudah kami umumkan pada Rabu [1/9],” katanya kepada wartawann, Minggu (5/9/2021).
Advertisement
BACA JUGA : Pemkot Jogja Batalkan Kelulusan Administrasi Puluhan
Reni menjelaskan, untuk seleksi CPNS diikuti sebanyak 1.136 pelamar guna memperebutkan sebanyak 98 formasi. Menurut dia, seluruh pelamar sudah mengetahui jadwal SKD. Didalam pelaksanaan, tidak semua peserta melaksanakan tes yang terpusat di GOR Amongrogo karena panitia memerikan keleluasaan untuk lokasi tempat seleksi.
“Pada saat mendaftar, pelamar bisa memilik bebas lokasi ujian. Jadi, tidak semua melaksanakan tes yang terpusat di GOR Amongrogo. Tapi, untuk rinciannya belum bisa menyebutkan karena sedang tidak mebawa data peserta yang akan tes di luar DIY,” ungkapnya.
Selain SKD untuk CPNS, didalam rekrutmen ASN juga akan diselenggarakan seleksi calon P3K non guru. Rencananya, tes dilaksanakan pada 11 Oktober mendatang. “Total ada 57 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi guna memperebutkan 55 formasi,” katanya.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gunungkidul, Kelik Yuniantoro memastikan pelaksanaan tes akan mematuhi protokol kesehatan agar tidak memunculkan klaster baru penularan corona dari pelaksanaan tes ASN. Sesuai dengan instruksi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), pada saat pelaksanaan tes, peserta wajib menunjukan surat tes corona dengan hasil negatif.
BACA JUGA : 546 Lowongan CPNS di Kota Jogja Diperebutkan 20.994
“Ini berlaku bagi peserta tes CPNS maupun peserta rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja [P3K],” katanya.
Kelik menambahkan, walapun ada kewajiban membawa surat bebas corona, ada juga kepastian dari penyelenggara bahwa peserta yang memiliki hasil tes positif atau pun reaktif tetap bisa melaksanakan seleksi kompetensi dasar. Hanya saja, pelaksanaan akan dijadwalkan ulang sehingga peserta tidak kehilangan haknya sebagai peserta seleksi.
“Jadi tidak perlu khawatir karena semua peserta tetap bisa mengikuti tes,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pembangunan Sekolah Rakyat Ditargetkan Rampung Sebanyak 135 Lokasi pada 2026
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Pembangunan Jalan Alternatif Sleman-Gunungkidul Segmen B Segera Dimulai, Pagu Rp73 Miliar
- Luncurkan SPPG di Tridadi Sleman, Menko Muhaimin Ungkap Efek Berantai Bagi Masyarakat
- Produk UMKM Kota Jogja Diminati Peserta Munas VII APEKSI 2025
- Investasi di Sektor Utara Gunungkidul Bakal Digenjot
- Polisi Menangkap Tiga Pelaku Penganiayaan Ojol Pengantar Makanan di Pintu Masuk UGM
Advertisement