Advertisement
Polisi Tangkap Pencuri Puluhan Kambing di Gunungkidul
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Empat orang ditangkap aparat Polres Gunungkidul karena terlibat pencurian puluhan kambing. Tiga orang dilumpuhkan menggunakan timah panas, karena sempat melawan saat akan diringkus.
Kapolres Gunungkidul AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah mengungkapkan pada April hingga Agustus 2021 ada enam laporan kambing hilang yang diterima Polsek Semanu, Polsek Karangmojo, Polsek Wonosari, Polsek Playen, Polsek Ponjong, dan Polsek Paliyan.
Advertisement
BACA JUGA: Diduga Tertekan, Bocah Kelas VI SD di Tridadi Sleman Gantung Diri
“Berangkat dari laporan tersebut kami memburu pelaku yang meresahkan masyarakat tersebut. Pada Kamis 26 Agustus 2021, kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku di beberapa lokasi,” ujar AKBP Aditya, saat konferensi pers, di Polres Gunungkidul, Kamis (9/9/2021).
Tim Polres Gunungkidul berhasil menangkap SGY,34, warga Kalurahan Wiladeg, Kapanewon Karangmojo di Sedayu. Kemudian AZ, 40, warga Lendah, Kulonprogo di Getas, Playen dan AW,28 warga Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Ponjong, di Ponjong. Sementara, TW,59, penadah yang tinggal di Prambanan, Klaten ditangkap di Prambanan.
Dari pengakuan pelaku, diperoleh informasi, komplotan ini telah mencuri di 82 lokasi yang tersebar di Gunungkidul, yakni Karangmojo 25 lokasi, Ponjong 4 lokasi, Playen 10 lokasi, Wonosari 18 lokasi, Semanu 19 lokasi, dan Paliyan 6 lokasi. “Total kambing yang dicuri mencapai 84 ekor, jadi satu lokasi ada yang dua ekor,” ujarnya.
AKBP Aditya menjelaskan cara yang digunakan para pencuri untuk mengambil kambing. Mereka memotong tali ikatan kambing dengan pisau cutter. Kemudian memasukan kambing dalam karung. Keempat orang itu dalam menjalankan aksi, biasanya membagi tugas. Hasil dari pencurian tersebut biasanya mereka jual di Pasar di wilayah Gunungkidul dan di Prambanan.
BACA JUGA: Status Doktor Tak Diakui, Dosen & Karyawan UPN Gelar Aksi Keprihatinan
Salah satu pelaku SGY,34, mengaku menjual kambing tersebut dengan harga bervariasi. Kambing betina ada yang dijual antara Rp500.000-Rp800.000. Sementara untuk kambing jantan antara Rp1 juta-Rp1,6 juta. “Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar SGY.
Selain menahan empat orang tersebut, Polres Gunungkidul juga menyita sejumlah barang bukti seperti sepeda motor. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Resor Ski Indoor Terbesar di Dunia di Shanghai China, Berukuran 350 Ribu Meter Persegi
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah Sewaktu di Purbayan Jogja Bikin ODGJ Bisa Berwirausaha
- UGM Ikut Bantu Diversifikasi Produk Olahan Kakao Nglanggeran
- Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru, Sabtu 7 September 2024, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Tugu Jogja
- Jadwal KRL Jogja Solo Terlengkap, Sabtu 7 September 2024, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Stasiun Solo Balapan
- Jadwal KA Bandara Jogja ke Stasiun Tugu Jogja, Sabtu 7 September 2024
Advertisement
Advertisement