KPPU Didorong Ikut Meningkatkan Kualitas UMKM
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) didorong untuk membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar mampu tumbuh dalam menjalankan persaingan usaha.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Subardi mengatakan beberapa waktu lalu telah disahkan ASEAN Agreement on Electronic Commerce (AAEC) yang mengatur perdagangan melalui sistem e-commerce di negara-negara ASEAN. Ratifikasi undang-undang ini, lanjut Subardi, akan memengaruhi persaingan antara produk UMKM dalam negeri dan luar negeri.
Advertisement
"Indonesia jadi pasar yang besar, UMKM juga bisa menjual lebih luas, tapi juga jangan sampai Indonesia menjadi sasaran mereka, jadi konsumen. Jangan sampai pelaku UMKM kalah saing dengan UMKM dari luar seperti Thailand dan Singapura," kata Ketua DPW Partai NasDem DIY ini dalam kegiatan Sosialisasi KPPU Menciptakan Iklim Persaingan Usaha Sehat, Senin (13/9/2021).
Untuk dapat memenangkan persaingan UMKM dalam negeri dengan UMKM luar negeri, kata Subardi, perlu ada pengawasan yang baik agar tercipta persaingan yang sehat. Subardi mendorong KPPU untuk mengawal UMKM agar tidak kalah saing dengan UMKN dari luar negeri. "Kemampuan UMKM perlu diperkuat, perlu ditingkatkan kapasitasnya. Jangan sampai jadi bulan-bulanan UMKM luar negeri," katanya.
Baca juga: 3 Tempat Wisata di DIY Resmi Dibuka, Siapkan 2 Aplikasi Ini Jika Ingin Berkunjung!
Mbah Bardi sapaan akrab Subardi juga berharap agar pemerintah daerah juga tidak menghambat perizinan UMKM. Janji untuk mempermudah perizinan bagi UMKM jangan hanya dijadikan lipstik. Selama ini, ia masih menemukan terjadinya ketimpangan soal perizinan UMKM. "Pelaku usaha yang koleganya pemerintah daerah izinnya dipercepat, sebaliknya yang tidak dipersulit. Ini namanya persaingan tidak sehat. Oleh karenanya, KPPU harus ikut mengawasi," katanya.
Pelaku UMKM, lanjut Mbah Bardi, diminta jangan hanya berusaha naik kelas dari mikro ke menengah dari menengah ke besar, tetapi juga harus memahami permasalahan persaingan usaha yang tidak sehat. Oleh karenanya, sosialisasi KPPU kepada pelaku UMKM tersebut bertujuan untuk membuka mindset pelaku UMKM agar mereka bisa meningkatkan kualitasnya.
"Bagaimana pelaku UMKM ini dapat menyiapkan produk yang bagus, harga bagus, dan memiliki kemampuan digital marketing yang bagus juga Jadi kalau diserang gelombang barang-barang dari luar negeri bisa bertahan," kata Mbah Bardi.
Penegakan Hukum
Sementara Kepala KPPU Wilayah VII Yogyakarta M. Hendry Setiawan mengatakan tugas utama KPPU adalah melakukan penegakan hukum persaingan usaha. Pihaknya juga memberikan saran kepada pemerintah hingga melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan.
"Kemitraan di sini merupakan kerjasama dalam keterkaitan usaha baik langsung maupun tidak atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro, kecil dan besar dengan usaha besar," katanya.
Sanksi pelanggaran pelaksanaan kemitraan ini bisa berupa denda hingga pencabutan izin usahanya.
Setiawan juga mengajak pelaku UMKM untuk ikut melaporkan ke KPPU jika terjadi pelanggaran undang-undang terkait kemitraan dan persaingan usaha. "Identitas pelapor kami lindungi. Kami juga memiliki pokok kemitraan UMKM yang bisa dimanfaatkan UMKM," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Hari Ini, Kamis 21 November 2024
- Pilkada Bantul: TPS Rawan Gangguan Saat Pemungutan Suara Mulai Dipetakan
- BPBD Bantul Sebut 2.000 KK Tinggal di Kawasan Rawan Bencana Longsor
- Dua Bus Listrik Trans Jogja Senilai Rp7,4 Miliar Segera Mengaspal
- Akan Dipulangkan ke Filipina, Begini Ungkapan Mary Jane Veloso
Advertisement
Advertisement