Advertisement
Selama Sosialisasi, Tingkat Okupansi KA Bandara YIA Capai 91 Persen
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memberlakukan tarif Rp0 selama masa sosialisasi layanan Kereta Api (KA) Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) mulai 1 September 2021 hingga 16 September 2021.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan masa sosialisasi tersebut disambut antusias oleh masyarakat. Buktinya, tingkat okupansi KA Bandara YIA mencapai 91 persen dari total kapasitas yang disediakan.
Advertisement
"Selama masa sosialisasi KA Bandara YIA yaitu pada 1-15 September, antusiasme masyarakat terhadap moda transportasi baru tersebut sangat tinggi," ujar Joni kepada JIBI, Kamis (16/9/2021).
Dia memerinci, pada periode tersebut, jumlah pelanggan KA Bandara Internasional Yogyakarta sebanyak 5.008 pelanggan, atau rata-rata 334 pelanggan per hari.
KA Bandara tersebut, lanjutnya, beroperasi 8 kali sehari yang menghubungkan Stasiun Yogyakarta, Stasiun Wates, dan Stasiun Bandara Internasional Yogyakarta.
"Masyarakat bisa mendapatkan tiket KA Bandara YIA di loket stasiun lintas Yogyakarta - Bandara Internasional Yogyakarta mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA. Untuk menciptakan physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 50 persen dari kapasitas," jelasnya.
Lebih lanjut Joni menuturkan, setelah masa sosialisasi berakhir yakni mulai besok 17 September 2021, masyarakat dapat menikmati layanan KA Bandara YIA dengan tarif promo, yakni Stasiun Yogyakarta - Stasiun Bandara Internasional Yogyakarta sebesar Rp20.000, Stasiun Yogyakarta - Stasiun Wates sebesar Rp10.000, dan Stasiun Wates - Stasiun Bandara Internasional Yogyakarta sebesar Rp20.000.
"Perjalanan dari Stasiun Yogyakarta hingga Stasiun Bandara Internasional Yogyakarta dengan KA Bandara YIA akan menempuh jarak 40,2 km dengan waktu perjalanan dapat dipotong dari 1,5 jam menjadi hanya 39 menit saja," imbuhnya.
Dia menambahkan, bagi calon pelanggan yang ingin menggunakan layanan ini, diharuskan untuk sudah divaksin minimal dosis pertama. Untuk dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat perjalanan.
Sementara itu bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, Joni menyebut yang bersangkutan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
"Selain itu pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- Ada Pemeliharaan, Cek Jadwal Pemadaman Listrik di Sleman Hari Ini (20/4/2024)
- Ketegangan di Timur Tengah Diperkirakan Berdampak pada Pasar Keuangan Global
- Pertamina Tegaskan Tak Ada Ketergantungan BBM Indonesia dari Timur Tengah
- Jadwal Bioskop XXI Hari Ini (20/4/2024): Banyak Film Keren Tayang di Weekend
Berita Pilihan
Advertisement
Lowongan Kerja: Kementerian PUPR Akan Buka 6.300 Formasi CPNS dan 19.900 PPPK, Ini Rinciannya
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Kapolresta Jogja Klaim Angka Kejahatan Jalanan Dapat Ditekan Selama Libur Lebaran 2024
- Termasuk Jogja, BMKG Ingatkan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Waspada Cuaca Ekstrem
- Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024
- KPU Buka Layanan Konsultasi bagi Paslon Perseorangan di Pilkada Kota Jogja
- Pencegahan Kecelakaan Laut di Pantai Selatan, BPBD DIY: Dilarang Mandi di Laut
Advertisement
Advertisement