Advertisement
Selama Sosialisasi, Tingkat Okupansi KA Bandara YIA Capai 91 Persen

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memberlakukan tarif Rp0 selama masa sosialisasi layanan Kereta Api (KA) Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) mulai 1 September 2021 hingga 16 September 2021.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan masa sosialisasi tersebut disambut antusias oleh masyarakat. Buktinya, tingkat okupansi KA Bandara YIA mencapai 91 persen dari total kapasitas yang disediakan.
Advertisement
"Selama masa sosialisasi KA Bandara YIA yaitu pada 1-15 September, antusiasme masyarakat terhadap moda transportasi baru tersebut sangat tinggi," ujar Joni kepada JIBI, Kamis (16/9/2021).
Dia memerinci, pada periode tersebut, jumlah pelanggan KA Bandara Internasional Yogyakarta sebanyak 5.008 pelanggan, atau rata-rata 334 pelanggan per hari.
KA Bandara tersebut, lanjutnya, beroperasi 8 kali sehari yang menghubungkan Stasiun Yogyakarta, Stasiun Wates, dan Stasiun Bandara Internasional Yogyakarta.
"Masyarakat bisa mendapatkan tiket KA Bandara YIA di loket stasiun lintas Yogyakarta - Bandara Internasional Yogyakarta mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA. Untuk menciptakan physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 50 persen dari kapasitas," jelasnya.
Lebih lanjut Joni menuturkan, setelah masa sosialisasi berakhir yakni mulai besok 17 September 2021, masyarakat dapat menikmati layanan KA Bandara YIA dengan tarif promo, yakni Stasiun Yogyakarta - Stasiun Bandara Internasional Yogyakarta sebesar Rp20.000, Stasiun Yogyakarta - Stasiun Wates sebesar Rp10.000, dan Stasiun Wates - Stasiun Bandara Internasional Yogyakarta sebesar Rp20.000.
"Perjalanan dari Stasiun Yogyakarta hingga Stasiun Bandara Internasional Yogyakarta dengan KA Bandara YIA akan menempuh jarak 40,2 km dengan waktu perjalanan dapat dipotong dari 1,5 jam menjadi hanya 39 menit saja," imbuhnya.
Dia menambahkan, bagi calon pelanggan yang ingin menggunakan layanan ini, diharuskan untuk sudah divaksin minimal dosis pertama. Untuk dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat perjalanan.
Sementara itu bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, Joni menyebut yang bersangkutan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
"Selain itu pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com pada Rabu 17 September 2025
- Kapolres Kulonprogo: Jaga Warga Punya Peran Penting di Kamtibmas
- Seorang Petani di Dlingo Bantul Meninggal Diduga Minum Pestisida
- Serapan APBD Perubahan Sleman Capai 58 Persen dari Rp3,388 Triliun
- SMA-SMK di Gunungkidul Siap Gelar Ujian TKA di Awal November
Advertisement
Advertisement