Advertisement
Sleman Masih Susun Aturan Perlindungan Kawasan Geoheritage
Wisata Lava Bantal berupa bebatuan yang telah dingin hasil letusan Gunung Merapi di Kali Opak, di Dusun Watuadeg, Jogotirto, Berbah, Sleman - Harian Jogja/Bernadheta Dian Saraswati
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Pemkab Sleman masih menyusun aturan untuk melindungi status kawasan geoheritage. Dalam waktu dekat, Pemkab akan membentuk Forum Geoheritage untuk menyusun aturan melindungi kawasan tersebut.
Sekadar diketahui, dari 20 lokasi warisan geoheritage yang ditetapkan Kementerian ESDM tahun ini sebanyak tujuh lokasi berada di wilayah Sleman. Keenamnya meliputi, Kompleks Perbukitan Intrusi Godean, Kompleks Batuan Merapi Tua Turgo-Plawangan Pakem, Aliran Piroklastik Bakalan, Tebing Breksi Piroklastik Purba Sambirejo, Rayapan Tanah Ngelepen, Lava Bantal Berbah, dan Batugamping Eosen.
Advertisement
Kepala Bidang Fisik dan Prasarana Bappeda Sleman Dona Saputra Ginting mengatakan untuk menindaklanjuti SK Kementerian ESDM tersebut saat ini Pemkab sedang menyusun Forum Geoheritage. Pembentukan Forum Geoheritage di Sleman ini menyusul pembentukan forum yang sama di tingkat DIY.
Forum ini, lanjut Dona, nantinya akan bertugas untuk memberikan arahan kebijakan dan strategi perencanaan, pelaksanan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi pengelolaan situs warisan Geologi Kabupaten Sleman.
"Selain ketugasan di atas, Forum Geoheritage ini nantinya akan memberikan usulan arah kebijakan umum pengelolaan situs warisan Geologi di Kabupaten Sleman," kata Dona, Rabu (15/9/2021).
Baca juga: PHRI Bantul Sudah Ingatkan Litto untuk Lengkapi Izin
Dona menjelaskan, Gubernur DIY Sultan HB X sudah mengeluarkan SE agar Pemkab menindaklanjuti penetapan geoheritage tersebut. Selain melindungi kawasan geoheritage, mensosialisasikan kepada masyarakat, lanjut Dona, Sultan juga meminta Pemkab juga melakukan pemberdayaan kepada masyarakat di sekitar kawasan geoheritage.
Sultan juga meminta agar Pemkab membangun infrastruktur pendukung untuk melindungi dan melakukan pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan situs. "Tujuannya agar masyarakat ikut melestarikan dan ikut memanfaatkan secara berkelanjutan. Bentuk pemanfaatannya bisa dilakukan untuk kegiatan budaya, wisata dan ekonomi produktif, tetapi dengan tetap melestarikan dan melindungi kawasan tersebut," paparnya.
Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Umum Setda Sleman Kunto Riyadi mengatakan, Pemkab tentu akan menjaga ketujuh lokasi geoheritage tersebut untuk pengembangan terutama ke destinasi wisata. "Pengembangan dengan konsep pariwisata masih memungkinkan dibanding industri atau pertanian karena tidak berpotensi merusak kawasan geoheritage," katanya.
Dijelaskan Kunto, pengembangan kegiatan ekonomi masyarakat di sekitar situs tetap harus menjaga kelestarian geoheritage. Untuk menjaga geoheritage ini, Pemkab juga akan mengendalikan pembangunan di sekitarnya. Pengendalian dalam bentuk regulasi hingga Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Kepala Bagian Hukum Pemkab Sleman Anton Sujarwo mengatakan saat ini Pemkab masih menyiapkan regulasi terkait perlindungan kawasan geoheritage. "Rancangan kebijakannya sedang disiapkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Libatkan Pelajar, Disbud DIY Gelar Workshop Macapat Catur Sagatra
- Polisi Selidiki Penganiayaan Sajam di Depok Sleman, Korban Luka
- Dishub Bantul Prediksi Puncak Arus Nataru 24 Desember
- Jogja Wajib Kelola Sampah Organik di Kelurahan Mulai 2026
- Bantul Tuntaskan Proyek Jalan dan Normalisasi Drainase Sebelum 2026
Advertisement
Advertisement




