Advertisement

Sekda DIY: Tidak Boleh Membangun Pabrik di Kawasan Geoheritage

Ujang Hasanudin
Jum'at, 17 September 2021 - 09:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Sekda DIY: Tidak Boleh Membangun Pabrik di Kawasan Geoheritage Panorama dari atas bukit Gunung Api Purba Nglanggeran, Patuk, Gunungkidul. - IG @Jperangin

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Pemda DIY meminta pemerintah kabupaten untuk merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di kawasan Geoheritage yang sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13.K/HK.01/MEM.G/2021. Revisi RTRW tersebut untuk menjaga kawasan agar tidak rusak dan bisa memanfaatkannya untuk aktivitas yang memungkinkan agar upaya menjaga dan melestarikan tetap ada, seperti aktivitas pariwisata.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan setelah keluarnya SK Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, memungkinkan pemerintah kabupaten untuk membuat aturan turunan tanpa harus menunggu acuan dari Pemda DIY.

Advertisement

“Diberikan kewenangan daerah untuk menata tata ruang wilayah RTRW-nya bahwa di situ tidak boleh untuk hal-hal di luar peruntukan geoheritage, misalnya pembangunan pabrik. Itu harus dilakukan untuk hal-hal yang masih diperbolehkan untuk penngembangan dan pelestarian geoheritage,” kata Baskara Aji, di Kompleks Kepatihan, Kamis (16/9/2021).

Menurut Baskara Aji, dalam SK Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, sudah disebutkan jelas apa saja yang harus dilakukan daerah untuk menjaga kelestarian geoheritage baik oleh Pemda DIY maupun pemerintah kabupaten, “Kecuali kalau kita ingin mengatur hal-hal yang belum diatur dalam SK itu,” ucap Baskara Aji.

Baca juga: Warga Terdampak Tol Jogja-Solo Bingung karena Punya Sisa Lahan Segitiga yang Tak Diganti Rugi

Menurut Baskara Aji, SK itu sudah memberikan acuan kepada daerah yang memiliki geoheritage untuk melakukan upaya-upaya pelestarian agar tetap lestari. Selain itu kawasan tersebut juga bisa menjadi tempat untuk pendidikan, riset dan pengembangan ilmu kebumian, dan juga bisa untuk dikembangkan sebagai kawasan wisata.

Sebagaimana diketahui ada 20 geosite di DIY yang sudah ditetapkan sebagai geoheritage pada April lalu. Geoheritage yang telah ditetapkan ini tersebar di empat kabupaten, yakni Kulonprogo, Sleman, Bantul, dan Gunungkidul.

Geoheritage yang ada di Kulonprogo adalah Puncak Tebing Kaldera Purba Kendil-Suroloyo, Perbukitan Asal Struktur Geologi Widosari, Formasi Nanggulan Eosen Kalibawang, Goa Kiskendo, dan Mangan Kliripan-Karangsari.

Geoheritage yang ada di Sleman, yakni Kompleks Perbukitan Intrusi Godean, Kompleks Batuan Merapi Tua Turgo-Plawangan Pakem, Aliran Piroklastik Bakalan, Tebing Breksi Piroklastik Purba Sambirejo, Rayapan Tanah Ngelepen, Lava Bantal Berbah, dan Batugamping Eosen.

Sedangkan Geoheritage yang berlokasi di Bantul ialah Sesar Opak Bukit Mengger, Lava Purba Mangunan, dan Gumuk Pasir Parangtritis. Sementara geoheritage yang berada di Gunungkidul ialah Gunung Ireng Pengkok, Gunungapi Purba Nglanggeran, Gunung Genthong Gedangsari, Bioturbasi Kali Ngalang, dan Gunungapi Purba Siung-Batur-Wediombo. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement