SD Muhammadiyah Sapen Pertahankan Gelar, Tarakanita Bumijo Cetak Sejarah di MLSC Jogja
SD Muhammadiyah Sapen kembali juara KU 12 MLSC Jogja. SD Tarakanita Bumijo I mencetak sejarah sebagai juara baru KU 10 dengan top skor 36 gol.
Para komika saat tampil melawak secara bersama-sama dalam sesi penutupan Stand Up Hutan di Panggung Sekolah Hutan, kawasan Hutan Pinus Mangunan, Kecamatan Dlingo, Bantul, Minggu (25/11/2018)./Harian Jogja-Rahmat Jiwandono
Harianjogja.com, SLEMAN- Kepolisian Daerah (Polda) DIY menerapkan sistem ganjil genap bagi kendaraan yang akan mengunjungi tiga lokasi wisata. Penerapan ganjil genap ini dilalukan saat libur akhir pekan untuk membatasi pergerakan wisatawan.
Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan saat ini di DIY terdapat tiga destinasi wisata yang sedang diuji coba pada masa PPKM Level 3. Meliputi Tebing Breksi di Kabupaten Sleman, Gembira Loka Zoo di Kota Jogja dan Hutan Pinus Mangunan di Kabupaten Bantul. "Untuk tiga destinasi tersebut, kepolisian akan memberlakukan ganjil genap," katanya, Kamis (16/9/2021).
Iwan merujuk surat edaran Satgas Covid-19 Inmendagri No.42 yang menyebutkan aturan pemberlakuan ganjil genap pada hari Sabtu dan Minggu. Hal ini bertujuan untuk membatasi pergerakan masyarakat. "Meski di dalam kondisi PPKM level 3 kegiatan masyarakat tidak sepenuhnya bebas. Ada upaya-upaya pembatasan di mana upaya pembatasan tersebut salah satu dengan ganjil genap," ujarnya.
Dia berharap, masyarakat baik di DIY maupun di luar DIY untuk memerhatikan kebijakan ini. Jika akan berkunjung ke destinasi wisata pada tanggal genap, maka kendaraan yang boleh masuk hanya kendaraan nomor polisi genap. Begitu juga jika mengunjungi destinasi wisata pada hari ganjil, maka nomor polisi ganjil lah yang berhak masuk lokasi wisata.
BACA JUGA: Manajemen Gembira Loka Zoo Protes Kebijakan Larangan Anak-Anak Berwisata
Meski begitu, atas pelanggaran ini kepolisian belum memberikan sanksi hukum yang tegas. Pelanggaran sistem ganjil genap hanya akan diminta putar balik untuk menghalangi warga ke lokasi wisata. "Upaya kami hanya melarang memasuki lokasi. Hanya dibatasi tidak masuk ke lokasi wisata, tidak ada sanksi tegas hanya bersifat teguran," jelasnya.
Selain pemberlakuan ganjil genap, Iwan juga mengingatkan agar masyarakat yang akan mengunjungi destinasi wisata menginstal aplikasi Peduli Lindungi. Barcode di aplikasi tersebut akan digunakan sebelum pengunjung memasuki objek wisata. "Khusus di DIY, ada aplikasi Visiting Jogja yang juga akan diperiksa oleh petugas saat berkunjung ke lokasi wisata," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
SD Muhammadiyah Sapen kembali juara KU 12 MLSC Jogja. SD Tarakanita Bumijo I mencetak sejarah sebagai juara baru KU 10 dengan top skor 36 gol.
Studi Canva menemukan 98% profesional Indonesia menggunakan AI untuk presentasi, dari mencari ide hingga latihan sebelum tampil.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi soal informasi kandungan gula, garam dan lemak pada kemasan makanan dan minuman.
DPRD Kulonprogo menyoroti rotasi jabatan di Pemkab dan meminta pejabat baru membuktikan kinerja serta meningkatkan pelayanan masyarakat.
Pelindo menargetkan penataan 17 entitas melalui merger, konsolidasi, divestasi dan likuidasi hingga jumlah entitas menjadi 21
KAI merespons penetapan tersangka masinis Argo Bromo Anggrek dan menindaklanjuti enam rekomendasi keselamatan dari KNKT.