Advertisement

Polda DIY Berlakukan Ganjil-Genap di 3 Destinasi Wisata Ini

Abdul Hamied Razak
Jum'at, 17 September 2021 - 07:07 WIB
Bhekti Suryani
Polda DIY Berlakukan Ganjil-Genap di 3 Destinasi Wisata Ini Para komika saat tampil melawak secara bersama-sama dalam sesi penutupan Stand Up Hutan di Panggung Sekolah Hutan, kawasan Hutan Pinus Mangunan, Kecamatan Dlingo, Bantul, Minggu (25/11/2018). - Harian Jogja/Rahmat Jiwandono

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Kepolisian Daerah (Polda) DIY menerapkan sistem ganjil genap bagi kendaraan yang akan mengunjungi tiga lokasi wisata. Penerapan ganjil genap ini dilalukan saat libur akhir pekan untuk membatasi pergerakan wisatawan.

Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan saat ini di DIY terdapat tiga destinasi wisata yang sedang diuji coba pada masa PPKM Level 3. Meliputi Tebing Breksi di Kabupaten Sleman, Gembira Loka Zoo di Kota Jogja dan Hutan Pinus Mangunan di Kabupaten Bantul. "Untuk tiga destinasi tersebut, kepolisian akan memberlakukan ganjil genap," katanya, Kamis (16/9/2021).

Advertisement

Iwan merujuk surat edaran Satgas Covid-19 Inmendagri No.42 yang menyebutkan aturan pemberlakuan ganjil genap pada hari Sabtu dan Minggu. Hal ini bertujuan untuk membatasi pergerakan masyarakat. "Meski di dalam kondisi PPKM level 3 kegiatan masyarakat tidak sepenuhnya bebas. Ada upaya-upaya pembatasan di mana upaya pembatasan tersebut salah satu dengan ganjil genap," ujarnya.

Dia berharap, masyarakat baik di DIY maupun di luar DIY untuk memerhatikan kebijakan ini. Jika akan berkunjung ke destinasi wisata pada tanggal genap, maka kendaraan yang boleh masuk hanya kendaraan nomor polisi genap. Begitu juga jika mengunjungi destinasi wisata pada hari ganjil, maka nomor polisi ganjil lah yang berhak masuk lokasi wisata.

BACA JUGA: Manajemen Gembira Loka Zoo Protes Kebijakan Larangan Anak-Anak Berwisata

Meski begitu, atas pelanggaran ini kepolisian belum memberikan sanksi hukum yang tegas. Pelanggaran sistem ganjil genap hanya akan diminta putar balik untuk menghalangi warga ke lokasi wisata. "Upaya kami hanya melarang memasuki lokasi. Hanya dibatasi tidak masuk ke lokasi wisata, tidak ada sanksi tegas hanya bersifat teguran," jelasnya.

Selain pemberlakuan ganjil genap, Iwan juga mengingatkan agar masyarakat yang akan mengunjungi destinasi wisata menginstal aplikasi Peduli Lindungi. Barcode di aplikasi tersebut akan digunakan sebelum pengunjung memasuki objek wisata. "Khusus di DIY, ada aplikasi Visiting Jogja yang juga akan diperiksa oleh petugas saat berkunjung ke lokasi wisata," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement