Advertisement
Bupati Gunungkidul Beri Waktu 3 Bulan pada Pegawai yang Baru Diganti

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengancam akan mengganti pegawai yang tak berkerja secara maksimal. Hal ini disampaikan usai melakukan rotasi terhadap 297 pejabat eselon III dan IV di Alun-Alun Kota Wonosari, Sabtu (25/6/2021).
“Saya kasih waktu tiga bulan dan akan dilakukan evaluasi. Kalau tidak memberikan dampak positif, maka saya akan menggantinya,” kata Sunaryanta.
Advertisement
Dia menjelaskan, sebagai abdi Negara, para pegawai harus menunjukan kinerja yang terbaik. Salah satunya untuk terus meningkatan mutu dan kualitas layanan kepada masyarakat.
Baca juga: Kota Jogja Belum Rencanakan PTM untuk PAUD dan TK
Sunaryanta mengucapkan selamat atas kepada seluruh pegawai yang diantik. Jabatan baru yang diemban merupakan suatu amanah yang harus dijalankan dengan penuh rasa tangung jawab. “Harus cepat beradaptasi di lingkungan kerja baru dan peningkatan kinerja harus benar-benar diwujudkan,” katanya.
Menurut dia, rotasi pegawai yang dilakukan telah melalui pencermatan dan pertimbangan penting. Diharapkan dengan kebijakan ini bisa berdampak terhadap pelayanan publik yang berjalan lancar serta dapat berperan dalam terwujudnya visi misi pembangunan.
“Mudah-mudahan dapat memberikan kontribusi nyata dan selalu berkoordinasi untuk peningkatan dan optimalisasi kinierja di masing-masing OPD,” katanya.
Baca juga: Indonesia Turunkan Tim Terbaik di Laga Pertama Piala Sudirman 2021
Keijakan rotasi ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh Sunaryanta sejak dilantik menjadi Bupati Gunungkidul di akhir Februari lalu. Kocok ulang pertama dilakukan satu bulan lalu, atau tepatnya pada Sabtu (28/8/2021). Saat itu, ada sebelas pejabat eselon II setara kepala dinas dirotasi utuk menduduki jabatan baru.
Sekretaris Daerah Gunungkidul, Drajad Ruswandono mengatakan, rotasi dan promosi yang dilakukan Sabtu kemarin merupakan tindaklanjut kebijakan bupati tentang penataan pejabat. Adapun yang dipindahtugaskan lebih banyak karena ada 297 pegawai eselon III dan IV.
Menurut dia, penataan pejabat di lingkup pemkab merupakan kewenangan milik bupati sehingga tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. Jabatan yang diberikan memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar karena menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Mutasi dan rotasi adalah hal biasa. Sebab, pemberian jabatan merupakan bentuk apresiasi kepada Aparatus Sipil Negara atas dedikasi, integritas, prestasi kapasitas hingga loyalitas dalam pengabdian,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Skema Murur dan Tanazul Diterapkan di Haji 2025, Ini Penjelasan Menag Nasaruddin Umar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Event Musik dan Bazar UMKM Jadi Andalan Dinas Pariwisata Jogja untuk Menarik Wisatawan
- Tabung Salju di Tempat Cuci Mobil Meledak, Satu Orang Meninggal Dunia
- Empat Bangunan SMP yang Rusak di Bantul Bakal Diperbaiki Tahun Ini
- Kecelakaan Mobil dan Motor di JJLS Bantul, Satu Orang Meninggal Dunia
- Perayaan Paskah 2025, Ribuan Polisi di Kota Jogja Jaga Ketat 59 Tempat Ibadah
Advertisement