Advertisement
Mantap! Desa di Kulonprogo Ini Masuk 8 Desa Terbaik se-Indonesia

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Kalurahan Karangsari, Kapanewon Pengasih, Kulonprogo mewakili DIY dalam lomba apresiasi desa tingkat nasional, dan meraih peringkat delapan kategori desa terbaik dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik.
Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana mengatakan dalam rangka memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia (International Right To Know Day) 2021, Komisi Informasi Pusat (KIP) menyelenggarakan penganugerahan apresiasi implementasi keterbukaan informasi publik desa kepada 10 desa terbaik pada Selasa (28/9/2021). Acara berlangsung di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Banten.
Advertisement
"Apresiasi tertinggi kepada 10 desa meraih apresiasi atas keterbukaan informasi publik terbaik di 2021 ialah Desa Sendang di Wonogiri (Jawa Tengah), Desa Punggul di Badung (Bali), Desa Blang Kolak I di Aceh Tengah (Aceh), Desa Cibiru Wetan di Bandung (Jawa Barat) dan Desa Kumbang di Lombok Timur (Nusa Tenggara Barat)," kata Gede pada Rabu (29/9/2021).
BACA JUGA: Rencana Pendirian Toko Berjejaring di Sleman Kembali Ditolak Warga
Adapun, lima desa yang mendapatkan penghargaan lainnya adalah Desa Kabuna di Belu (Nusa Tenggara Timur), Desa Pohea di Sanana (Maluku Utara), Desa Karangsari di Kulon Progo (Yogyakarta), Desa Kedung Sumber di Bojonegoro (Jawa Timur) serta terakhir ialah Desa Teluk Kapuas di Kubu Raya (Kalimantan Barat).
"Pada 28 September 2002 lalu untuk pertama kalinya Right to Know Day atau Hari Hak Untuk Tahu secara Internasional diperingati di Kota Sovia, Bulgaria. Sampai saat ini peringatan tersebut tetap dilaksanakan sebagai komitmen dan semangat untuk bersama-sama melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," ujar Gede.
Dikatakan Gede, terdapat 10 nilai-nilai penting dalam memahami Hari Hak untuk Tahu Sedunia yang perlu diketahui dan pahami bersama, diantaranya pertama, hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memiliki, menyimpan mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
"Hak atas keterbukaan informasi publik dijamin oleh UU, Informasi yang dirahasiakan adalah pengecualian dan lainnya. Dengan demikian pemaknaan peringatan Right to Know Day sudah selayaknya bukan hanya sekedar seremonial belaka tanpa makna, tetapi juga mengenai pelaksanaan dari semua prinsip utama Right to Know Day tersebut,” imbuh Gede.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Luncurkan SPPG di Tridadi Sleman, Menko Muhaimin Ungkap Efek Berantai Bagi Masyarakat
- Produk UMKM Kota Jogja Diminati Peserta Munas VII APEKSI 2025
- Investasi di Sektor Utara Gunungkidul Bakal Digenjot
- Polisi Menangkap Tiga Pelaku Penganiayaan Ojol Pengantar Makanan di Pintu Masuk UGM
- KISAH INSPIRATIF: Kartini, Penjaga Warung Sayur yang Naik Haji Tahun Ini
Advertisement