Advertisement

Anak Disabilitas di Sleman Disiksa & Diborgol di Depan Tiang Tiap Malam

Lugas Subarkah
Selasa, 05 Oktober 2021 - 16:17 WIB
Budi Cahyana
Anak Disabilitas di Sleman Disiksa & Diborgol di Depan Tiang Tiap Malam Sepasang suami istri yang menjadi pengasuh salah satu Rumah Kasih Sayang, tempat penitipan khusus anak disabilitas, di Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, ditangkap polisi karena terbukti menganiaya anak disabilitas. - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Sepasang suami istri yang menjadi pengasuh salah satu Rumah Kasih Sayang, tempat penitipan khusus anak disabilitas, di Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, ditangkap polisi karena terbukti menganiaya anak disabilitas.

Kanit PPA Polres Sleman, Iptu Yunanto Kukuh, menjelaskan korban adalah AL, anak disabilitas 17 tahun yang telah dititipkan orang tuanya ke Rumah Kasih Sayang dari Lampung sejak 2019 silam.

Advertisement

BACA JUGA: Anggota Satpol PP Gunungkidul Langgar Aturan Hajatan di Masa PPKM

Kedua tersangka yakni LP, laki-laki 49 tahun dan IT, perempuan 48 tahun. Penganiayaan diketahui oleh ibu korban yang curiga saat ingin menghubungi anaknya lewat panggilan video (video call). Si ibu selalu tidak diperbolehkan oleh tersangka. “Dengan alasan korban sedang kegiatan di luar atau sedang dalam masa pandemi,” ujar Iptu Yunanto, Selasa (5/10/2021).

Ibu korban sempat mengunggah foto anaknya di Facebook dan menyertainya dengan keterangan anak tersebut sedang diasuh di Rumah Kasih Sayang. Unggahan ini dikomentari oleh salah satu mantan pengasuh tempat penitipan yang menyarankan ibu korban membawa pulang anaknya.
Berawal dari komentar tersebut, perbincangan keduanya berlanjut melalui telepon. Pada Juli lalu, ibu korban datang ke Jogja untuk menemui anaknya.

Terbongkarlah perlakuan keji kedua tersangka kepada anaknya. Dia kemudian melapor kepada polisi. LP dan IT memukul kepala korban dengan tongkat dan talenan, memukul kedua pipi dengan sotil, memukul tangan menggunakan palu, menjepit alat kelamin dengan tang, menyulut korek api di bagian sikut, menyiram air panas.

“Setiap malam tangan korban selalu diborgol di depan tiang,” ungkapnya.

Polisi kemudian menangkap tersangka dan menyita sejumlah barang bukti seperti tongkat bambu sepanjang 1,5 meter, borgol tangan, tang dan cangkir kaleng yang digunakan untuk menyiram air panas. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka tega menyiksa korban dengan alasan kesal dan jengkel karena korban tidak patuh.

BACA JUGA: Ternyata Ini yang Membuat Whatsapp dan Instagram Down

Polisi juga mendapati bahwa Rumah Kasih Sayang ternyata tidak memiliki izin. Polres Sleman bersama Dinas Sosial Sleman pun menutup Rumah Kasih Sayang. “Yang pertama tempat tersebut tidak layak, kemudian tidak memiliki izin beroperasi,” katanya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 80 UU RI No. 17/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 351 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman tiga tahun dan dua tahun delapan bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement