Advertisement
Anak Disabilitas di Sleman Disiksa & Diborgol di Depan Tiang Tiap Malam
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Sepasang suami istri yang menjadi pengasuh salah satu Rumah Kasih Sayang, tempat penitipan khusus anak disabilitas, di Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, ditangkap polisi karena terbukti menganiaya anak disabilitas.
Kanit PPA Polres Sleman, Iptu Yunanto Kukuh, menjelaskan korban adalah AL, anak disabilitas 17 tahun yang telah dititipkan orang tuanya ke Rumah Kasih Sayang dari Lampung sejak 2019 silam.
Advertisement
BACA JUGA: Anggota Satpol PP Gunungkidul Langgar Aturan Hajatan di Masa PPKM
Kedua tersangka yakni LP, laki-laki 49 tahun dan IT, perempuan 48 tahun. Penganiayaan diketahui oleh ibu korban yang curiga saat ingin menghubungi anaknya lewat panggilan video (video call). Si ibu selalu tidak diperbolehkan oleh tersangka. “Dengan alasan korban sedang kegiatan di luar atau sedang dalam masa pandemi,” ujar Iptu Yunanto, Selasa (5/10/2021).
Ibu korban sempat mengunggah foto anaknya di Facebook dan menyertainya dengan keterangan anak tersebut sedang diasuh di Rumah Kasih Sayang. Unggahan ini dikomentari oleh salah satu mantan pengasuh tempat penitipan yang menyarankan ibu korban membawa pulang anaknya.
Berawal dari komentar tersebut, perbincangan keduanya berlanjut melalui telepon. Pada Juli lalu, ibu korban datang ke Jogja untuk menemui anaknya.
Terbongkarlah perlakuan keji kedua tersangka kepada anaknya. Dia kemudian melapor kepada polisi. LP dan IT memukul kepala korban dengan tongkat dan talenan, memukul kedua pipi dengan sotil, memukul tangan menggunakan palu, menjepit alat kelamin dengan tang, menyulut korek api di bagian sikut, menyiram air panas.
“Setiap malam tangan korban selalu diborgol di depan tiang,” ungkapnya.
Polisi kemudian menangkap tersangka dan menyita sejumlah barang bukti seperti tongkat bambu sepanjang 1,5 meter, borgol tangan, tang dan cangkir kaleng yang digunakan untuk menyiram air panas. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka tega menyiksa korban dengan alasan kesal dan jengkel karena korban tidak patuh.
BACA JUGA: Ternyata Ini yang Membuat Whatsapp dan Instagram Down
Polisi juga mendapati bahwa Rumah Kasih Sayang ternyata tidak memiliki izin. Polres Sleman bersama Dinas Sosial Sleman pun menutup Rumah Kasih Sayang. “Yang pertama tempat tersebut tidak layak, kemudian tidak memiliki izin beroperasi,” katanya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 80 UU RI No. 17/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 351 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman tiga tahun dan dua tahun delapan bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Ketum PSSI Erick Thohir Minta Seluruh Rakyat Indonesia Doakan Timnas U-23
- Jepang Vs Qatar Imbang 1-1 di Babak Pertama, Kiper Tuan Rumah Dikartu Merah
- Tiket Laga Timnas U-23 Sold Out, Stadion Abdullah bin Khalifa jadi Lautan Merah
- Merasa Dirugikan, Vendor Penyedia Snack Pelantikan KPPS Gugat KPU Sleman di PN
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 25 April 2024: Hujan Lebat Sleman dan Gunungkidul
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Kamis 25 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 25 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 25 April 2024
- Terbaru! Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Kamis 25 April 2024
Advertisement
Advertisement