Advertisement
Pencalonan 7 Lurah di Sleman Dibatalkan

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor42/PUU-X1X/2021 yang membatasi tiga kali masa jabatan kepala desa/lurah berdampak pada pencalonan sejumlah lurah pada gelaran pilkades atau pemilihan lurah (Pilur) di Sleman.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (PMK) Sleman Budiarjo mengatakan, putusan MK tersebut menyebabkan tujuh calon lurah gagal maju pada pelaksanaan Pilur 31 Oktober mendatang. Pasalnya ketujuh calon lurah tersebut merupakan petahana yang sudah menjabat lurah selama tiga periode.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
"Ini implikasi hukum yang terjadi akibat putusan MK tersebut. Mereka yang pernah menjabat sebagai kepala desa atau lurah tiga periode tidak bisa dicalonkan kembali," katanya, Rabu (6/10/2021).
BACA JUGA: Tol Cibitung-Cilincing Dijual Rp2,67 Triliun
Budi menjelaskan, ketujuh calon lurah yang gagal mengikuti Pilur tersebut masing-masing Senaja Kalurahan Sumberarum Kapanewon Moyudan, Sardjono Kalurahan Sendangtirto (Berbah) dan Imindi Kasmiyanta Kalurahan Maguwoharjo (Depok).
Selain itu, Suhardjono Kalurahan Margomulyo (Seyegan), Hadjid Badawi Kalurahan Sendangagung (Minggir), Nur Widayati Kalurahan Selomartani (Kalasan) dan Sukarja Kalurahan Madurejo (Prambanan).
Tidak hanya itu, gagalnya petahana yang maju mengikuti Pilur berdampak pada pembatalan pelaksanaan Pilur di dua kalurahan dari 35 kalurahan yang menggelar Pilur tahun ini. Kedua kalurahan yang penyelenggaraan Pilurnya dibatalkan yakni Kalurahan Selomartani dan Kalurahan Sumberarum.
Asisten Sekretaris Daerah Bidang Hukum, Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sleman Aji Wulantara menjelaskan, di dua kalurahan tersebut, Pilur hanya diikuti oleh dua kandidat. "Sesuai dengan aturan, calon lurah minimal diikuti oleh dua kandidat. Kalau satu kandidat gagal, dan tersisa satu calon, maka Pilur tidak dapat dilaksanakan. Pelaksanaan Pilur akan dilakukan pada periode selanjutnya," kata Aji.
Dia mengatakan, MK merupakan lembaga penguji undang-undang yang putusannya bersifat final dan mengikat. Pemkab akan mensosialisasikan putusan MK tersebut langsung kepada masing-masing calon. "Pelaksanaan Pilur tetap dilakukan di kalurahan lainnya. Untuk dua kalurahan yang batal menggelar Pilur akan diikutkan pada periode 2023," katanya.
Terpisah, salah seorang calon lurah Kalurahan Selomartani, Kalasan Nur Widayati berharap pemerintah meninjau ulang keputusan tersebut. Apalagi kegiatan Pilur akan digelar tinggal beberapa hari saja. Nur termasuk petahana yang sudah menjabat tiga kali jabatan lurah/kades. "Saya belum mengambil sikap atas putusan MK ini. Selama ini saya ikuti proses Pilur sesuai prosedur," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement

Motor Ditemukan di Pasar, Gadis Asal Boyolali Akhirnya Pulang ke Rumah
Advertisement

Cacing-cacing di Terowongan Terbengkalai Ini Memancarkan Cahaya Biru di Malam Hari
Advertisement
Berita Populer
- Pagar Nusa DIY: Benteng NU dan NKRI
- STIKOM Yogyakarta Adakan Seminar and Creative Exhibition 2023 di Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta
- Besok, Jembatan Kretek 2 di JJLS Bantul Akhirnya Dibuka untuk Uji Coba
- Kepastian Pindah Belum Jelas, Pedagang Jl. Perwakilan Malioboro Tagih Janji ke Dinas
- Rawan Kecelakaan, Bus dan Kendaraan Berat Dilarang Lewat Tanjakan Bundelan
Advertisement
Advertisement