Advertisement
Rokok Ilegal Ditemukan Beredar di Sleman
Petugas menyita sejumlah rokok dan tembakau yang menyalahi aturan saat melakukan operasi di Depok dan Kalasan, Rabu (6/10 - 2021)/Ist
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Pemkab Sleman bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta melakukan Operasi Bersama Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau Ilegal, Rabu (6/10/2021). Operasi ini menyasar Pasar STAN, toko kelontong, tembakau dan vapour di wilayah Kapanewon Depok serta Kapanewon Kalasan.
Pemeriksa Bea dan Cukai pada Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Yusron Asrofi menjelaskan sasaran objek dari kegiatan operasi bersama adalah hasil tembakau ilegal seperti rokok (sigaret), cerutu, rokok daun, HTPL, dan tembakau iris dengan sasaran tempat operasi distributor dan pengecer.
Advertisement
Menurutnya, indikator BKC hasil tembakau ilegal antara lain tanpa pita cukai, pita cukai bekas, pita cukai palsu, salah peruntukan dan personalisasi (tidak sesuai kode pita cukai). “Operasi bersama Barang Kena Cukai (BKC) iIegal merupakan operasi gabungan antara Pemerintah Kabupaten Sleman dengan Bea Cukai dalam rangka pengendalian peredaran BKC hasil tembakau ilegal di Kabupaten Sleman,” jelas Yusron.
BACA JUGA: Ini yang Perlu Dilakukan Jika Terjerat Pinjol Ilegal
Pada operasi ini petugas menyita 20 bungkus rokok dan 39 tembakau iris yang di bungkus kemasan 50 gram dan tidak dilekati pita cukai dari dua toko kelontong yang berada di wilayah Kapanewon Kalasan. Pemilik toko dalam operasi ini diberikan edukasi oleh petugas tentang cukai tembakau.
“Pemilik toko hanya dititipi rokok tanpa cukai tersebut oleh sales, dan kami menyitanya kemudian memberikan edukasi untuk tidak menjual rokok tanpa cukai,” tambah Yusron.
Kasubbag Perekonomian Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Sleman, Citra Makkia Azmiati menjelaskan operasi bersama BKC hasil tembakau ilegal ini dimaksudkan untuk melakukan pengendalian atas barang kena cukai hasil tembakau illegal.
“Barang kena cukai (BKC) hasil tembakau yang beredar di Kabupaten Sleman perlu dilakukan pengawasan untuk memastikan BKC hasil tembakau yang beredar merupakan barang kena cukai yang legal,” ujarnya.
Citra menambahkan, tujuan dari kegiatan operasi bersama BKC hasil tembakau ilegal adalah untuk melakukan pengawasan dan mendukung penegakan hukum atas barang kena cukai hasil tembakau ilegal oleh Bea Cukai. Selain itu juga untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan di bidang cukai hasil tembakau kepada masyarakat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Lonjakan Wisata Lebaran di Jateng Tembus Jutaan, Wonosobo Ikut Naik
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Digugat ke PTUN, Pemkab Bantul Sebut Pemecatan Dukuh Seloharjo Sah
- Sultan HB X Tekankan Pentingnya Mawas Diri dalam Pengambilan Keputusan
- WFH ASN Bantul Dibatasi, Tidak Semua OPD Bisa Terapkan
- Empat Nama Berebut Kursi Ketua PKB Kulonprogo lewat UKK
- Ambil Gamelan, Dukuh Seloharjo Bantul Dipecat, Kini Gugat ke PTUN
Advertisement
Advertisement







