30 Tahun Berlalu, Festival Udin Kembali Tagih Keadilan
Peringatan yang berlangsung sejak Rabu (13/8/2026) hingga Sabtu (15/8/2026) ini menjadi ruang untuk terus menagih keadilan atas kasus Udin, yang telah mangkrak
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X,s aat ditemui wartawan di Kantor Gubernur DIY, Kamis (21/1/2021). /Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA--Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta pemerintah kabupaten dan kota khususnya Sleman agar pembangunan perumahan berorientasi vertikal untuk menghemat lahan terbuka hijau. Permintaan tersebut menanggapi alih fungsi lahan yang masif sehingga berimbas pada perubahan cuaca di DIY yang semakin panas.
Sultan mengaku tidak bisa melarang orang luar untuk tinggal di DIY dan membangun rumah. Hal yang bisa dilakukan adalah membatasi pembangunan rumah lebih ke arah vertikal ketimbang horizontal yang bisa memakan banyak lahan.
BACA JUGA : Tiap Tahun 50 Hektare Sawah di Sleman Lenyap
“Kalau saya lebih cenderung bagamana Sleman itu membatasi, dalam arti membatasi bukan orang tidak boleh tinggal di Sleman tapi sudah harus membangun [dengan] tidak boleh melebar dalam arti tanah yang luas tapi naik [rumah susun]. Sehingga tanah itu enggak perlu luas [hemat lahan] tapi naik [bersusun],” kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Selasa (12/10/2021).
Pembangunan rumah juga diatur berapa persen untuk bangunan dan berapa persen untuk halaman terbuka. Dengan demikian akan banyak ruang terbuka hijau privat maupun publik. “Larinya ke situ, jadi sudah waktunya kalau enggak nanti pengertian rumah perlu tanah yang luas kan berbeda dengan tanah izin bertingkat sehingga engga perlu tanah itu luas,” ucap Sultan.
BACA JUGA : Banyaknya Kampus di Sleman Picu Tingginya Alih Fungsi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Peringatan yang berlangsung sejak Rabu (13/8/2026) hingga Sabtu (15/8/2026) ini menjadi ruang untuk terus menagih keadilan atas kasus Udin, yang telah mangkrak
Cek jadwal perpanjangan SIM Sleman 20 Oktober 2026 di Polsek Cangkringan, lengkap dengan lokasi layanan, jam operasional, dan persyaratan.
Tujuh terdakwa kasus Little Aresha meminta dibebaskan. Tim penasihat hukum menilai para pengasuh menjalankan SOP yang ditetapkan manajemen daycare.
BMKG memperingatkan dampak tidak langsung Siklon Tropis Champi di Indonesia timur, termasuk potensi gelombang laut setinggi 1,25–2,5 meter.
Danantara mendukung reformasi pasar modal Indonesia bersama OJK dan BEI setelah MSCI menyoroti transparansi dan tata kelola saham.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo relasi Palur-Yogyakarta Selasa, 20 Oktober 2026, lengkap dengan waktu keberangkatan di setiap stasiun.