Insiden Gereja di Bantul, Tokoh Masyarakat Serukan Dialog
Aksi pembubaran ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS), Panggungharjo, Sewon, Bantul yang viral di media sosial menuai beragam tanggapan.
Taman Wisata Tebing Breksi, Sabtu (18/9/2021)./Harian Jogja-Abdul Hamid Razak
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota Jogja berharap pengecualian tertentu terhadap anak usia 12 tahun ke bawah untuk masuk ke kawasan wisata bisa diterapkan secara menyeluruh di DIY. Syaratnya, protokol kesehatan diterapkan ketat dan orang tua anak sudah menjalani vaksinasi lengkap dua dosis.
Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi, mengatakan Menparekraf Sandiaga Uno pada kunjungan kerjanya di Jogja beberapa waktu lalu sudah memberikan lampu hijau kepada pengelola wisata untuk mengizinkan anak usia 12 tahun ke bawah ikut berpelesir dengan pengawasan yang ketat dari para orang tua.
BACA JUGA: Antisipasi Wisatawan Membludak, Pemkot Jogja Aktifkan Posko Gumaton
Namun, masih banyak pelaku wisata yang takut karena belum adanya legalitas yang dikeluarkan oleh pemerintah. Oleh karenanya, DIY sebagai wilayah aglomerasi yang merupakan satu kesatuan hendaknya bisa menerapkan pelonggaran itu secara bersamaan.
"Artinya penyeragaman aturan untuk pelaksanaannya itu harus ada dan dimulainya bareng-bareng. Seharusnya kan begitu," kata Heroe, Jumat (15/10/2021).
Di Jogja, baru Gembira Loka Zoo yang diperbolehkan beroperasi. Destinasi wisata itu juga telah memperbolehkan anak usia 12 tahun ke bawah masuk ke lokasi wisata dengan syarat memindai kode batang melalui aplikasi Pedulilindungi dan orang tua sudah menjalani vaksin sebanyak dua kali.
"Kami memutuskan untuk melakukan pelonggaran ini dengan mengacu pada yang disampaikan Menparekraf kemarin. Kami sudah koordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Satgas Covid-19 Kota Jogja juga," kata Manajer Pemasaran GL Zoo, Yosi Hermawan.
Pengelola Tebing Breksi Muhammad Taufik mengatakan telah melonggarkan aturan bagi anak usia 12 tahun ke bawah masuk ke lokasi wisata. Keputusan itu diserahkan kepada orang tua anak.
"Selama orang tuanya sudah disuntik vaksin semua, syarat memenuhi, ya kami persilakan. Tapi kalau ada rombongan yang belum vaksin ya kami tolak," katanya.
Pelonggaran itu didasari oleh pernyataan Menparekraf beberapa waktu lalu.
"Yang tertulis memang belum ada, pokoknya kalau tidak memenuhi kriteria kami suruh putar balik. Terus terang pedomannya tetap dari pernyataan Menparekraf itu. Kalau memang orang tuanya sudah memenuhi syarat kita kembalikan ke mereka, kami juga sangat berhati-hati," ujarnya.
Manager Marketing HeHa Sky View Nur Wijayanti menyatakan aturan anak 12 tahun ke bawah cukup membingungkan bagi pelaku wisata. Sebab, sebagai destinasi wisata sekaligus restoran keluarga tidak mungkin anak tidak diikutsertakan saat keluarga bervakansi ke lokasi itu. Pengunjung yang membawa anak 12 tahun ke bawah juga tidak wajib vaksin dua kali. Selama sudah menjalani vaksin minimal dosis pertama dan terdeteksi pada aplikasi PeduliLindungi, mereka boleh membawa masuk anak ke lokasi restoran. "Yang buka masih restoran dan kafe, untuk spot swa foto masih tutup karena belum diperbolehkan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Aksi pembubaran ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS), Panggungharjo, Sewon, Bantul yang viral di media sosial menuai beragam tanggapan.
Kunjungan wisata Kulonprogo naik saat libur Iduladha 2026, namun Dispar menyebut belum signifikan dan masih menunggu data resmi.
Ranking Liga Indonesia naik lima peringkat ke posisi 20 Asia versi AFC berkat kontribusi Persib Bandung dan Dewa United di kompetisi Asia.
Disdik Gunungkidul memastikan daya tampung sekolah SPMB 2026 mencukupi. Jadwal pendaftaran TK, SD, dan SMP mulai Juni 2026.
Dua jukir viral di GOR Sritex Solo diamankan polisi usai diduga mematok tarif parkir mobil hingga Rp20.000 tanpa karcis.
Komisi III DPR menegaskan penggunaan APBN untuk sapi kurban Presiden Prabowo sah secara hukum dan syariah.