Advertisement
Warga Minta Perpanjangan Sertifikat HGB di DIY Mengacu pada UUPA 1960
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Warga yang tergabung dalam Forum Peduli Tanah DIY (Forpeta) NKRI menyambangi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) DIY, Kamis (28/10/2021) kemarin. Mereka meminta agar pengurusan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (HGB) maupun hak pakai dipermudah serta kembali mengacu pada Undang-undang Pokok Agraria No.5/1960.
Perwakilan Forpeta, Siput Lokasari, mengatakan ada ribuan sertifikat HGB maupun hak pakai yang belum ditindaklanjuti oleh Kanwil BPN DIY. Padahal, Foperta telah berulang kali mengurus perpanjangan atau hendak meningkatkan status menjadi hak milik. "Padahal ini kan masa pandemi, teman-teman ada yang ingin menjadikan sertifikat ini sebagai tambahan modal usaha. Tapi BPN enggan memperpanjang," kata Siput.
Advertisement
Siput menambahkan sebelumnya perpanjangan sertifikat HGB hanya perlu melampirkan sertifikat asli serta fotokopi kartu tanda penduduk (KTP). "Harapan kami sederhana saja, diperpanjang sesuai hak teman-teman. Mengacu ke UUPA, jangan secara yang lain. Sudah, diperpanjang saja, selesai kok itu masalah," katanya.
Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Tanah Kanwil BPN DIY, Imam Nawawi menjelaskan, pelayanan selalu dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. BPN juga sudah menerima berkas perpanjangan HGB yang diberikan oleh Forpeta DIY NKRI dan bakal mengecek kelengkapan berkas tersebut.
Namun, mengacu pada UU Keistimewaan DIY Nomor 13/2012, Pasal 33 ayat 3 menjelaskan pendaftaran atau perpanjangan atas tanah Sultan Grond (SG) dan Pakualaman Grond (PAG) yang dilakukan oleh pihak lain yang memanfaatkan, wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari kasultanan maupun kadipaten. Hal ini juga diperkuat dengan surat dari Pemda DIY Pada 2 Juni 2021 lalu yang berisi penerbitan perpanjangan, pemindahan atas tanah yang berstatus KPTS harus melibatkan pemerintah DIY.
"Kami selalu siap melayani namun itu ada aturan terkait dengan tanah yang berstatus SG atau PAG. Nah, HGB yang hendak diurus itu kebetulan ada yang berstatus SG dan PAG, itu yang harus mendapat persetujuan lebih dulu sehingga untuk mendaftarkan ke BPN lagi persyaratan izin tertulis itu sudah harus ada, itu persyaratan yang memang harus ditempuh, sehingga ketika ada permohonan kami buka dan periksa kembali berkasnya," jelas Imam.
Imam menyebut, prinsip perpanjangan atau pengurusan berkaitan dengan tanah di DIY akan tetap melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh UU. Hal ini juga telah diatur kembali pada UU No.11/2020 tentang Ciptaker. Pasal 94 berbunyi, “HGB dan hak pakai oleh warga negara untuk rumah tinggal atau kantor dapat diberikan hak milik oleh pemegang hak.” Sementara pada penjelasannya untuk pasal 94 itu, WNI merupakan subjek hak yang dapat memiliki hak milik, dan perubahan HGB menjadi hak milik dilakukan sesuai dengan ketentuan UU, namun ketentuan ini dikecualikan untuk daerah yang punya kearifan lokal, belum memberikan hak milik kepada WNI seperti DIY.
"Prinsipnya kami tetap melalui prosedur UU, kalau sudah lengkap izin dari yang persyaratan itu akan kami proses, baik itu perpanjangan maupun yang pembaharuan. UU kan ada lagi yang mengamanatkan pasal tentang keistimewaan di DIY dan bisa berbeda dengan daerah lain dan itu turunannya juga sudah terbit melalui PP 18/2021," ucap Imam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Badan Geologi Menyebut Ketinggian Tsunami Akibat Erupsi Gunung Ruang Diprediksi hingga 25 Meter
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Makna Tradisi Syawalan, Ini Penjelasan Para Tokoh Lintas Agama
- Volume Sampah Lebaran Naik, TPA Piyungan Tidak Tambah Kuota Pembuangan
- 2 Pelaku Biang Onar Takbiran di Mergangsan Ditangkap
- Nilai Tukar Rupiah Melemah, Disperindag DIY Mewaspadai Kenaikan Harga Pangan
- Seusai Lebaran, Harga Cabai di Kota Jogja Anjlok Jadi Rp35.000 per Kilogram
Advertisement
Advertisement