Advertisement

Pandemi, Pemerintah Klaim Pengangguran di DIY Justru Menurun

Ujang Hasanudin
Senin, 01 November 2021 - 21:27 WIB
Bhekti Suryani
Pandemi, Pemerintah Klaim Pengangguran di DIY Justru Menurun Ilustrasi pengangguran - Pixabay

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Pekerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY menyebut angka pengangguran di DIY mengalami penurunan meski dalam kondisi pandemi Covid-19 ini.

Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengatakan berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Badan Pusat Statistik (BPS) tingkat pengangguran terbuka di DIY mengalami penurunan dari 4,57% pada Agustus 2020 menjadi 4,28% pada Februari 2021.

Advertisement

“Untuk jumlah pengangguran , data Sakernas BPS untuk bulan Februari 2021 sebesar 98.400 orang, mengalami penurunan dibanding periode Agustus 2020, tercatat sebesar 101.890 orang [angka pengangguran],” kata Aria, saat dihubungi Senin (1/11). Sementara untuk penghitungan tujuh bulan terakhir belum dirilis.

Menurut Aria, angka pengangguran DIY masih dibawah angka rata-rata nasional sebesar 7%. Dia belum bisa memastikan apa penyebab angka pengangguran menurun di tengah pandemi Covid-19. Namun Aria menyatakan pandemi Covid-19 sempat berpengaruh terhadap beberapa sektor, terutama sektor pariwisata dan pendidikan.

BACA JUGA: Diadang dan Dicelurit Rombongan Klithih di Sleman, 2 Pemuda Terluka

Dua sektor tersebut beserta turunannya yang menyebabkan ribuan pekerja di rumahkan dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Berdarkan data per Agustus 2021 pihaknya mencatat sebanyak 3.179 pekerja dirumahkan dan 221 pekerja terkena PHK sejak awal PPKM Darurat pada 3 Juli 2021.

Namun sejak beberapa bula lalu seiring adanya kelonggaran pekerja mulai dipekerjakan kembali, “Tapi jumlahnya belum signifikan, angkanya naik turun, namun terjadi tren penurunan [jumlah pekerja yang dirumahkan]” kata Aria.

Menurut dia, berkurangnya angka pekerja yang dirumahkan tersebut karena sejumlah perusahaan sudah mulai beroperasi kembali 100 persen dengan beberapa persyaratan di antaranya sarana dan prasarana protokol kesehatan yang harus tersewdia, kemudian penerapan aplikasi Peduli Lindungi.

Lalu, cakupan vaksinasi di perusahaan dengan ketentuan sudah lebih dari 90 persen pekerjanya mendapatkan vaksin, “Kemudian telah memperoleh izin operasional dan mobilitas kegiatan industri [IOMKI],” ujar Aria.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement