Advertisement
PPKM Level 3 saat Akhir Tahun, Bupati Bantul Pasrah

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, siap mengikuti keputusan pusat terkait penaikan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ke level 3 untuk seluruh wilayah di Indonesia selama sepekan menjelang akhir 2021.
"Karena pandemi COVID-19 itu bersifat nasional, dan keputusan mengenai 'leveling' [level PPKM] itu berada di pemerintah pusat, maka daerah itu hanya bisa mengikuti," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menanggapi rencana pemerintah menaikkan status level PPKM di Bantul, Jumat (19/11/2021).
Advertisement
Kebijakan pemerintah tentang PPKM level 3 untuk seluruh provinsi di Indonesia itu rencananya diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, sehingga seluruh daerah baik yang berstatus level 1 dan 2 seperti yang diterapkan di Bantul saat ini akan dinaikkan ke level 3.
BACA JUGA: UMK Kota Jogja Naik Rp84.440, Ini Penjelasan Pemkot
Menurut dia, kebijakan pemerintah menaikkan status level itu karena sudah mempertimbangkan berbagai hal, dan untuk keselamatan semua, mengingat pandemi COVID-19 masih belum berakhir, sehingga potensi penularan masih ada.
"Daerah hanya tunduk dan patuh, karena itu sudah berdasarkan kajian epidemiologis tingkat nasional dengan mempertimbangkan keselamatan bangsa," katanya.
Ia mengatakan penularan COVID-19 bukan sebagai endemi.
"Kalau endemi itu urusan pemerintah daerah, tapi kalau sudah pandemi segala keputusan menyangkut 'leveling' itu berada di pemerintah pusat, ya kita ikuti saja," katanya.
Menurut dia, jika diberlakukan PPKM level 3 maka berbagai sektor seperti pusat perbelanjaan atau mal, dan objek wisata yang sebelumnya sudah dibuka pada level 2, akan kembali ditutup ataupun pembatasan diperketat dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Termasuk objek wisata kalau suruh tutup, ya tutup, buka ya buka, karena kita harus tunduk pada kewenangan mengenai pandemi ini, dan kewenangan itu ada pada Presiden, tidak mungkin bupati berbeda kebijakan dengan Presiden," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tarik Parkir Rp50.000, Sembilan Jukir Berpakaian Ormas di Jakpus Ditangkap Polisi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com, Senin 12 Mei 2025: Dari Pelemparan Batu Oleh Aremania ke Bus Pemain Persik Kediri hingga 43 Persen Warga Indonesia Pernah Pakai AI
- Hingga April 2025, KAI Group Layani 157 Juta Pengguna
- Jadwal Perpanjangan SIM di Gunungkidul, Senin 12 Mei 2025
- Pengin Jalan-Jalan dengan Trans Jogja? Ini Jadwal, Rute dan Tarifnya
- Jadwal Perpanjangan SIM di Kulonprogo, Senin 12 Mei 2025
Advertisement