Advertisement
Terdakwa Pembunuh 2 Warga Kulonprogo Divonis 11 Tahun, Hukuman Masih Bertambah

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Tersangka kasus pembunuhan dua perempuan muda di Kulonprogo bernama Nurma Andika Fauzy, 21, warga Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kulonprogo, atau yang akrab disapa Dika pada Maret dan April 2021 lalu, dijatuhi vonis penjara selama 11 tahun.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Wates, Happy Try Sulistiyono, mengatakan vonis atas terdakwa Nurma atas perkara nomor 112/Pid.B/2021/PN Wat. Terdakwa terbukti melakukan aksi pencurian disertai dengan kekerasan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seorang perempuan muda bernama Dessy Sri Diantary, 22, warga Gadingan, Kalurahan Wates, Kapanewon Wates, Kulonprogo.
Advertisement
"Terdakwa sebelumnya didakwa dengan tiga pasal alternatif yaitu 340 KUHP tentang pembunuhan Berencana, 338 KUHP tentang pembunuhan dan 365 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan," kata Happy usai putusan sidang dengan terdakwa Nurma selesai dilaksanakan di PN Wates, kapanewon Wates, Kulonprogo, pada Senin (22/11/2021).
BACA JUGA: Data 22 November 2021: Terus Turun, Kasus Baru Covid-19 di DIY Tinggal Segini
Dikatakan Happy, majelis hakim memutuskan untuk mendakwa Nurma dengan alternatif ketiga yakni 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 11 tahun. Masa hukuman pasal tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 12 tahun.
"Vonis hukuman tersebut baru satu perkara. Untuk perkara kedua dengan korban bernama Takdir Sunaryati, 21, warga Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih, Kulonprogo, tahapannya masih proses persidangan dan baru fokus agenda pemeriksaan saksi-saksi," sambung Happy.
Lebih lanjut, dalam perkara kedua, terdakwa berpotensi kembali harus menjalani hukuman penjara. Perkara kedua sejumlah pasal juga menanti terdakwa. Seperti halnya perkara pertama, pasal alternatif yaitu 340 KUHP tentang pembunuhan Berencana, 338 KUHP tentang pembunuhan dan 365 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan.
"Bisa dipastikan, hukuman kepada terdakwa ini akan bertambah tergantung hasil putusan hakim yang saat ini masih berproses sidang. Tapi yang pasti maksimal adalah 20 tahun. Jadi, misal sekarang dia [terdakwa] divonis 11 tahun [perkara pertama] dan kemudian sembilan tahun [perkara kedua], maka bisa ditambah," ujar Happy.
"Namun, jika dalam perkara kedua putusannya sama dengan yang perkara pertama, tim majelis kemungkinan akan menentukan mana masa hukuman yang paling lama, karena sistem di Indonesia kan maksimal 20 tahun, namun tetap nanti bisa ada kemungkinan lain tergantung keputusan majelis," terang Happy.
Nurma Andika Fauzy, 21, warga Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kulonprogo sebelumnya terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Dika, sapaan akrab pelaku, dinyatakan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap dua perempuan muda di Kulonprogo.
Dika sendiri ditangkap pada Sabtu (3/4/2021) di sebuah rumah yang ada di padukuhan Ngruno, Kalurahan Karangsari, Kapanewon Pengasih, Kulonprogo. Pelaku diketahui menjadi dalang dibalik tewasnya dua perempuan muda di Kulonprogo yakni Dessy Sri Diantary, 22, warga Gadingan, Kalurahan Wates, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulonprogo dan Takdir Sunaryati, 21, warga Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih, Kulonprogo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Indonesia Terkena Tarif 32 Persen Donald Trump, Bapans Dorong Peningkatan Produksi Pangan Dalam Negeri
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Kendaraan Keluar Jogja Meningkat di H+2 Lebaran, Tempel Jadi Perbatasan Paling Sibuk
- Cuaca Ekstrem Masih Berpotensi Terjadi Hari Ini
- Lebaran, PMI DIY Imbau Warga Jangan Lupa Tetap Donor Darah Agar Stok Terjaga
- Antisipasi Gangguan Keamanan, Polisi Mengintensifkan Patroli Wisata di Bantul
- BPBD Bantul Imbau Warga Waspadai Potensi Bencana Akibat Cuaca Ekstrem hingga 4 April 2025
Advertisement
Advertisement