Advertisement

Promo November

Seorang Paman di Pengasih Cabuli Keponakannya Sendiri

Hafit Yudi Suprobo
Jum'at, 26 November 2021 - 13:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Seorang Paman di Pengasih Cabuli Keponakannya Sendiri Foto ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO-Seorang pria di kapanewon Pengasih, Kulonprogo, diringkus jajaran Satreskrim Polres Kulonprogo pada Minggu (21/11/2021) lalu. Pria berinisial AIS ditangkap karena diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur.

Kapolres Kulonprogo AKBP, Muharomah Fajarini, mengatakan aksi bejat yang dilakukan oleh AIS dilakukan kepada keponakannya sendiri sebanyak dua kali. Aksi AIS dilakukan saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.

Advertisement

"Korban melakukan aksi pencabulan sebanyak dua kali. Pertama kali terjadi pada Selasa (19/10/2021) yang berlokasi di rumah pelaku di kapanewon Pengasih. Kemudian, aksi kedua pada Sabtu (23/10/2021) di rumah pelaku yang masih satu wilayah dengan rumah korban," kata Fajarini pada Kamis (25/11/2021).

Dikatakan Fajarini, aksi pencabulan yang dilakukan oelh AIS adalah dengan cara mencium pipi korban dan meremas bagian vital korban, yakni payudara. Pelaku sendiri sudah memiliki anak.

"Saat melakukan aksinya, pelaku melihat korban tertidur sesaat setelah mencuci piring. Korban terlelah sehingga tertidur di rumah pelaku. Pada waktu itu, kondisi rumah pelaku saat itu sepi. Anak pelaku sedang keluar membeli bakso," terang Fajarini.

Baca juga: Naik Motor, Seorang Anggota DPRD Tewas Setelah Jatuh ke Jurang

"Korban sempat terbangun karena mendengar suara pintu. Namun, pelaku meminta korban untuk tidur kembali. Pelaku justru selanjutnya tidur di samping korban. Payudara milik korban diremas oleh pelaku. Korban juga sempat dicium. Alasan pelaku adalah karena sayang dengan korban," sambung Fajarini.

Sesaat setelah aksi bejat dilakukan oleh pelaku, korban melaporkan hal tersebut kepada orang tuanya. Mengetahui hal tersebut, orang tua korban tak terima anaknya diperlukan sedemikian rupa. Akhirnya, keluarga korban memutuskan untuk melaporkan korban melalui aplikasi Humas Presisi Polres Kulonprogo.

Polisi bergerak cepat dengan menangkap pelaku di rumahnya. Pelaku langsung dimintai keterangan mengenai laporan yang dilayangkan oleh keluarga korban. Tak berselang lama, pelaku membenarkan tindakan asusila yang dilakukan olehnya.

"Sejumlah barang bukti juga ikut disita oleh polisi yakni sejumlah pakaian yang dipakai oleh pelaku. Keluarga korban enggan melaporkan secara langsung. Ini [laporan polisi] bagus ya meskipun pelaku masih ada hubungan kekerabatan dengan keluarga korban," terang Fajarini.

AIS yang dihadirkan dalam jumpa pers yang dilaksanakan oleh Polres Kulonprogo pada Jumat (26/11/2021) mengakui perbuatannya. Ia mengaku khilaf saat melakukan perbuatannya. Seperti diluar pikiran saya, saya tidak sadar," ungkap Fajarini.

Saat melakukan aksinya, AIS mengaku bahwa ia tidak terpengaruh oleh alkohol. AIS melakukan tindakan asusila kepada korban dalam keadaan sadar. "Saya tidak terpengaruh alkohol saat melakukan perbuatan itu," kata Fajarini.

Atas perbuatannya, AIS disanksi hukuman pidana pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah kembali diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 290 ke 2e KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement