Advertisement

Promo November

Tega! Seorang Bibi di Kulonprogo Dorong Anak 7 Tahun ke Tebing

Hafit Yudi Suprobo
Rabu, 08 Desember 2021 - 17:37 WIB
Bhekti Suryani
Tega! Seorang Bibi di Kulonprogo Dorong Anak 7 Tahun ke Tebing Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO--Seorang bocah di Kapanewon Kalibawang diduga menjadi korban kekerasan pada Selasa (7/12/2021) silam. Pelakunya, diduga merupakan bibinya sendiri yang tega mendorong korban ke sebuah tebing. Alhasil, korban terluka di bagian kepala dan muka hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry mengatakan kekerasan terhadap anak tersebut dilaporkan oleh sang ayah yang tidak terima anaknya diperlukan sedemikian rupa. Korban sendiri diketahui berinisial FS, 7, warga Sendangarum, Minggir, Sleman.

Advertisement

"Sang ayah yang bernama Ikhsan Taufiq, 39, yang merupakan ayah dari FS kemudian melaporkan kasus dugaan penganiayaan tersebut ke petugas Polsek Kalibawang. Saat ini, kasus tersebut tengah diusut dengan meminta keterangan saksi mata di tempat tinggal korban dan lokasi kejadian," kata Jeffry pada Rabu (8/12/2021).

BACA JUGA: Bamsoet Sumbang 6 Bulan Gaji untuk Korban Erupsi Gunung Semeru

Dikatakan Jeffry, pelaku sendiri diketahui berinisial AR, 45, warga kalurahan Sendangarum, kapanewon Minggir, Kulonprogo. Pagi harinya, pelaku sempat berboncengan motor dengan korban. Siang harinya, korban sudah diketahui berada di rumah sakit. Polisi sampai saat ini masih belum mendapatkan motif dari pelaku.

"Akibat dipukul dan didorong oleh pelaku, korban mengalami luka pada bagian kepala dan wajah dan harus dirawat di Rumah Sakit Boro Kalibawang. Sang ayah tidak terima anaknya diperlukan seperti itu akhirnya membuat laporan polisi," terang Jeffry.

Atas kejahatan yang dilakukan pelaku, Jeffry mengatakan bahwa pelaku terancam melanggar Pasal 80 ayat 2 Jo 76 C dari Undang-undang No. 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang No.24 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelakunya bisa terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan atau denda maksimal Rp72 juta. Saat ini masih kami dalami motif pelaku. Kami tengah memintai keterangan saksi lainnya dan terlapor," tutur Jeffry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement