Advertisement
Kenaikan Cukai 12 Persen Diperkirakan Berdampak PHK 1.200 Buruh Rokok DIY

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Federasi Serikat Pekerja Rokok (FSPR) DIY memperkirakan kenaikan cukai rokok sebesar 12% akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 1.200 buruh pabrik rokok di DIY. Di sisi lain petani tembakau juga dirugikan akibat kenaikan tersebut.
Sebelumnya Pemerintah menetapkan rata-rata kenaikan cukai rokok pada 2022 di angka 12 persen, tetapi khusus untuk produk sigaret kretek tangan atau SKT hanya naik 4,5 persen. Kenaikan tarif cukai berlaku berbeda-beda untuk setiap jenis atau golongan rokok.
Advertisement
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Presiden Joko Widodo memberikan arahan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2022 harus berada di rentang 10 persen—12,5 persen. Kementerian Keuangan pun menetapkan kenaikan rata-rata cukai rokok di angka 12 persen. Hal itu menuai kekecewaan sejumlah pihak yang berhubungan dengan rokok.
“Kami jelas sangat kecewa, sejak awal kami mengawal agar tidak terjadi kenaikan, namun ditetapkan 12 persen ini sangat mengagetkan. Berapa pun naiknya pasti memberatkan karena saat ini pandemi. Kami sempat sedikit bernafas dengan pengurangan level PPKM, tetapi sekarang cukai naik, mmeberatkan lagi,” kata Ketua FSPR DIY Waljid Budi Lestarianto, Selasa (14/12/2021).
Ia sedang menghitung dampak dari kebijakan tersebut terutama di sektor buruh. Akan tetapi ia memperkirakan akan terjadi PHK buruh pabrik di DIY sekitar 1.200 orang. Saat ini jumlah buruh rokok di DIY sekitar 5.000 orang.
“Karena berdasarkan kenaikan tahun sebelumnya sekitar 10 persen itu ada 1.000 buruh rokok yang di-PHK, jadi perkiraan kami dengan naik 12 persen akan terjadi gelombang PHK 1.200 buruh,” ujarnya.
Kekecewaan yang sama juga disampaikan Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Triyanto. Menurutnya kenaikan tersebut langsung berdampak pada petani tembakau karena sejumlah perusahaan mulai mengurangi pembelian bahan baku sehingga serapan hasil panen terus berkurang.
Sebelum kenaikan diumumkan bahkan sejumlah perusahaan sudah membeli tembakau petani dengan harga sangat murah.
“Harga terakhir 20.000 per kg, ini sangat merugikan petani di DIY. Kondisi harga murah terpaksa dijual karena uang hasil panen itu akan dikembalikan untuk menggarap lahan lagi,” katanya.
Ia mengatakan sejumlah petani tembakau mulai memikirkan untuk mengganti tanaman atau berganti komoditas. Karena jika harga terus menurun para petani akan banyak menelan kerugian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KPK Panggil Pihak Swasta Terkait Suap Pengadaan Barang di MPR RI
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Puluhan Warga Gunungkidul Ingin Bekerja di Luar Negeri, Taiwan Jadi Tujuan Favorit
- 22 Orang Tersengat Ubur-Ubur di Pantai Selatan, Wisatawan Diminta Waspada
- Pelunasan PBB-P2 Triwulan Kedua di Bantul Sudah Terkumpul Rp43,7 Miliar
- HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Bantul Beri Hadiah Umroh ke Anggota Terbaik
- Waktu Pembuatan Akun SPMB RTO di Jogja Diperpanjang, Begini Penjelasan Disdikpora
Advertisement
Advertisement