Gunungkidul Genjot Aksi Bergizi, Targetkan Generasi Bebas Stunting
Gunungkidul perkuat Aksi Bergizi di sekolah. Remaja putri jadi fokus cegah anemia dan stunting.
Terpidana buronan kasus korupsi pengadaan tanah PLN Cabang Sidoarjo, Budiman (empat kanan) saat digiring petugas ke Lapas Kelas IIA Wirogunan, Senin (20/12/2021)/Dok. Kejati DIY
Harianjogja.com, JOGJA- Tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi (Tabur Kejati) DIY meringkus terpidana buron kasus korupsi atas nama Budiman. Dia ditangkap di kawasan Banguntapan, Bantul pada Senin (20/12/2021) sekira pukul 06.30 Wib.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Sarwo Edi mengatakan, Budiman merupakan buronan kasus korupsi pengadaan tanah pada PT. PLN Cabang Sidoarjo Jawa Timur yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,6 miliar berdasarkan putusan MA RI No: 155K/Pid/Sus/2012.
"Terpidana setelah ditangkap dibawa ke Kejati DIY untuk dilakukan pemeriksaan secara fisik dan administrasi selanjutnya dieksekusi di Lapas Wirogunan Yogyakarta oleh Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun," kata Sarwo.
Informasi yang dihimpun, Budiman terjerat dalam kasus korupsi pengadaan lahan proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) PT PLN area Jawa Bali dan Nusa Tenggara pada Cabang Sidoarjo pada 2007 lalu. Budiman sendiri merupakan rekanan pengadaan lahan proyek itu.
Dia yang juga ssbagai panitia pengadaan lahan mengajukan surat permohonan kepada Bupati Sidoarjo terkait pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Boro Kecamatan Tanggulangin sekitar 20.000 meter persegi. Namun, pemanfaatan tanah itu terkendala lantaran pihak PLN diharuskan menyediakan tanah pengganti.
Lantaran pembebasan TKD gagal dilakukan, Slamet Budianto selaku manajer proyek memerintahkan Budiman dan Sri Utami untuk melibatkan broker tanah, Agus Sukiranto.
Agus Sukiranto akhirnya berhasil membebaskan tanah seluas 28.200 meter persegi seharga Rp110.000 per meternya kemudian menjual kepada pihak PLN seharga Rp250.000 per meter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gunungkidul perkuat Aksi Bergizi di sekolah. Remaja putri jadi fokus cegah anemia dan stunting.
Sidang kasus pembunuhan Wirobrajan di PN Jogja membahas hak restitusi keluarga korban. Kuasa hukum tegaskan proses pidana tetap berjalan.
Kasus dugaan malpraktik balita di RSUD Prambanan mendapat pendampingan Satgas PPA DIY dan Ombudsman untuk mengawal proses keadilan.
John Herdman memastikan Calvin Verdonk siap tampil saat Timnas Indonesia menghadapi Oman pada laga persahabatan FIFA di SUGBK.
Kemenhub segera menerbitkan tarif batas atas tiket pesawat domestik yang baru dengan skema lebih fleksibel mengikuti harga avtur dan kurs rupiah.
HIPMI Syariah DIY merilis riset Gen Z dan milenial untuk mendukung pengembangan ekonomi syariah DIY yang lebih tepat sasaran.