Makna Podhang Ngisep Sari, Ikon Gunungkidul yang Berkibar saat HUT RI
Podhang Ngisep Sari ikut berkibar di berbagai ruas jalan Gunungkidul menjelang HUT RI ke-81. Simak sejarah dan makna ikon resmi daerah ini.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X. /Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Gubernur DIY Sri Sultan HB X berharap taman budaya bisa menjadi sarana melahirkan kaum kreatif di Gunungkidul. Hal ini disampaikan pada saat peresmian Taman Budaya Gunungkidul (TBG) di Kalurahan Logandeng, Playen, Senin (21/12/2021) malam.
“Tidak hanya untuk melahirkan kaum kreatif, tapi juga sebagai sarana untuk menampilkan eksistensi dari inovasi yang dimiliki,” kata Sultan, Senin malam.
Menurut dia, pembangunan TBG merupakan wujud komitmen pemerintah terhadap pengembangan seni dan budaya. Dari sisi potensi, Gunungkidul memiliki budaya dan seni Gunungkidul yang beragam. Namun demikian, membutuhkan berbagai sentuhan agar semakin bermakna dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Pembangunan ini juga sebagai respon atas kerinduan masyarakat terutama para seniman dan pegiat budaya untuk pembinaan dan pelestarian serta pengembangan seni dan budaya,” katanya.
Sultan berharap, kehadiran taman budaya untuk membuat terobosan-terobosan produktif dengan menjadikannya sebagai inkubator budaya yang memiliki daya ungkit ekonomi. “Untuk menciptakan budaya baru harus diimbangi dengan riset-riset sebagai pendukung kesejahteraan ekonomi masyarakat dengan basis budaya. Geser dominasi budaya ekspresif dan masa silam, ke budaya progresif masa depan yang diwarnai oleh intensi, inovasi dan kreativitas di bidang ilmu teknologi dan industri serta sektor finansial dan perbankan serta ekonomi bisnis,” imbau dia.
Dia juga meminta keberadaan kebudayaan tidak dimaknai dengan sempit dan terbatas pada seni budaya saja. Hal ini dikarena sesungguhnya kebudayaan adalah segala hal yang berkaitan dengan keseluruhan hajat hidup manusia. “Keberadaan TBG harus diimbangi dengan pemeliharaan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya seniman dan pegiat budaya Gunungkidul,” katanya.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan, pemanfaatan TBG akan diorientasikan pada pelestarian dan pengembangan potensi seni dan budaya. Diharapkan pula juga dapat memberikan dampak pada kesejahteraan masyatakat.
BACA JUGA: Sosok Selebgram TE yang Terjerat Prostitusi Online Terungkap? Ini Versi Netizen
“Untuk pemeliharaan dan pengembangan, kami juga masih membutuhkan dukungan dari Pemerintah DIY,” katanya.
Ketua Panitia Peresmian TBG, Agus Kamtono mengatakan, TBG dibangun di lahan seluas 2,8 hektare. Fasilitas bangunannya berisi gedung auditorium, amphiteater atau ruang pentas terbuka, serta bangunan pendukung yang terdiri dari bangunan perkantoran, joglo, pertokoan atau kios, masjid, toilet umum, rumah genset, ATM center, pos satpam, kantin karyawan, shelter dan mini museum dan lain-lain.
“Proses pembangunan sudah dimulai 2017 dengan pengadaan tanah senilai Rp13,3 miliar. Di 2018 dilaksanakan pembangunan tahap pertama senilai Rp12,9 miliar. Kemudian pembangunannya dilanjutkan di 2019 hingga 2021 dengan anggaran Rp132,70 miliar,” kata Agus.
Dia menambahkan untuk manajemen konstruksi menelan anggaran sekitar Rp1,9 konstruksi. Selain itu, juga ada penambahan tanah seluas 1.245 meter persegi di tahun ini senilai Rp726 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Podhang Ngisep Sari ikut berkibar di berbagai ruas jalan Gunungkidul menjelang HUT RI ke-81. Simak sejarah dan makna ikon resmi daerah ini.
Pilih aplikasi pemutar musik terbaik sesuai kebutuhan: Spotify dan YouTube Music untuk streaming, AIMP dan Musicolet untuk file lokal.
Anggaran Program Makan Bergizi Gratis 2027 naik menjadi Rp240 triliun untuk 60,6 juta penerima dengan pengawasan diperkuat.
Prabowo mengusulkan kewarganegaraan ganda terbatas bagi talenta istimewa. Simak aturan yang berlaku saat ini, syarat, batas usia, dan peluang perubahan UU Kewar
Prancis resmi melegalkan assisted dying bagi pasien dewasa dengan penyakit terminal setelah mendapat persetujuan Mahkamah Konstitusi. Simak syarat dan aturannya
Penghasilan dari usaha kos tetap dikenai pajak, tetapi tidak masuk skema PPh final 10 persen seperti rumah kontrakan. Simak aturan, tarif, dan batas omzet terba