Advertisement

Promo November

Staf Tidak Masuk Struktur Perangkat di Kalurahan, Ini Alasannya

David Kurniawan
Selasa, 21 Desember 2021 - 16:47 WIB
Sunartono
Staf Tidak Masuk Struktur Perangkat di Kalurahan, Ini Alasannya Audiensi Komisi A DPRD Gunungkidul dengan perwakilan staf perangkat desa (Pasti) yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gunungkidul, Senin (8/6/2020). - Harian Jogja/David Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, WONOSARI – Mimpi staf untuk dimasukan dalam struktur organisasi di kalurahan dipastikan pupus. Kepastian ini tertuang dalam kesepakatan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kalurahan dan Staf yang ditandangani bupati dan DPRD, Senin (20/12/2021).

Anggota DPRD Gunungkidul, Ari Siswanto mengatakan, aspirasi staf agar dimasukan dalam struktur perangkat di kalurahan tidak bisa diakomodasi. Adapun alasannya, karena hal tersebut bertentangan dengan peraturan di atasnya yang lebih tinggi.

Advertisement

BACA JUGA : Paguyuban Staf Kalurahan Tuntut Kejelasan Status

Selain itu, juga diperkuat hasil dari fasilitas dari Pemerintah DIY tentang raperda tentang pamong ini. “Di rapat pansus juga ada kesepakatan bersama dan diperkuat pendapat dari masing-masing fraksi,” katanya, Selasa (21/12/2021).

Dia menjelaskan, sesuai dengan penyusunan perda, aturan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya yang lebih tinggi. Oleh karenanya, desakan dari para staf ini tidak bisa diakomodasi karena memang dari sisi aturan ada ketidaksesuaian.

Meski demikian, Ari memastikan bahwa yang tidak diakomodasi hanya masalah status. Sedangkan dari sisi hak, staf sudah mendapatkan penghasilan tetap yang layak setiap bulannya serta memperoleh hak tanah garapan. Selain itu, masa kerjanya juga sampai usia 60 tahun.

“Jadi memang hanya masalah status. Kalau staf bukan bagian dari perangkat di kalurahan, tapi lebih ke staf pamong,” katanya.

Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Kriswantoro. Menurut dia, pada saat penyusunan draf sempat memasukan staf di struktur organisasi kalurahan. Meski demikian, pada saat fasilitas gubernur tidak dikabulkan karena bertentangan dengan aturan di atasnya. “Kami juga sudah konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, tapi ternyata tidak bisa,” katanya.

BACA JUGA : Staf Bendahara Kalurahan Getas Gunungkidul Jadi Tersangka

Menurut dia, hasil dari fasilitas dari gubernur merupakan hal yang mutlak harus diikuti. “Sebenarnya untuk penyusunan sudah melibatkan paguyuban serta memperhatikan aspirasi dari staf, tapi memang dari sisi aturan belum bisa mengakomodasinya,” kata Kriswantoro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri

News
| Sabtu, 23 November 2024, 02:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement