Staf Tidak Masuk Struktur Perangkat di Kalurahan, Ini Alasannya
Advertisement
Harianjogja.com, WONOSARI – Mimpi staf untuk dimasukan dalam struktur organisasi di kalurahan dipastikan pupus. Kepastian ini tertuang dalam kesepakatan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kalurahan dan Staf yang ditandangani bupati dan DPRD, Senin (20/12/2021).
Anggota DPRD Gunungkidul, Ari Siswanto mengatakan, aspirasi staf agar dimasukan dalam struktur perangkat di kalurahan tidak bisa diakomodasi. Adapun alasannya, karena hal tersebut bertentangan dengan peraturan di atasnya yang lebih tinggi.
Advertisement
BACA JUGA : Paguyuban Staf Kalurahan Tuntut Kejelasan Status
Selain itu, juga diperkuat hasil dari fasilitas dari Pemerintah DIY tentang raperda tentang pamong ini. “Di rapat pansus juga ada kesepakatan bersama dan diperkuat pendapat dari masing-masing fraksi,” katanya, Selasa (21/12/2021).
Dia menjelaskan, sesuai dengan penyusunan perda, aturan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya yang lebih tinggi. Oleh karenanya, desakan dari para staf ini tidak bisa diakomodasi karena memang dari sisi aturan ada ketidaksesuaian.
Meski demikian, Ari memastikan bahwa yang tidak diakomodasi hanya masalah status. Sedangkan dari sisi hak, staf sudah mendapatkan penghasilan tetap yang layak setiap bulannya serta memperoleh hak tanah garapan. Selain itu, masa kerjanya juga sampai usia 60 tahun.
“Jadi memang hanya masalah status. Kalau staf bukan bagian dari perangkat di kalurahan, tapi lebih ke staf pamong,” katanya.
Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Kriswantoro. Menurut dia, pada saat penyusunan draf sempat memasukan staf di struktur organisasi kalurahan. Meski demikian, pada saat fasilitas gubernur tidak dikabulkan karena bertentangan dengan aturan di atasnya. “Kami juga sudah konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, tapi ternyata tidak bisa,” katanya.
BACA JUGA : Staf Bendahara Kalurahan Getas Gunungkidul Jadi Tersangka
Menurut dia, hasil dari fasilitas dari gubernur merupakan hal yang mutlak harus diikuti. “Sebenarnya untuk penyusunan sudah melibatkan paguyuban serta memperhatikan aspirasi dari staf, tapi memang dari sisi aturan belum bisa mengakomodasinya,” kata Kriswantoro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Jumat 22 November 2024
- Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
Advertisement
Advertisement