Target RPJMD DIY Dikejar di Tahun Terakhir, Kemiskinan Jadi Tantangan
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Polisi menampilkan RS beserta barang bukti, di Polres Sleman, Selasa (28/12/2021)/Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN-Seorang dosen paruh baya di salah satu perguruan tinggi negeri di Jogja diamankan polisi karena diduga terlibat penipuan penyewaan tanah kas desa di Kalurahan Condongcatur, sleman. Dari tiga korbannya, tersangka mendapatkan total Rp700 juta.
KBO Reskrim Polres Sleman, Ipda M. Safiudin, menjelaskan tersangka adalah RS, laki-laki 66 tahun warga Kapanewon Depok. “RS yang merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi di Jogja seolah-olah memiliki kuasa dari pihak Kalurahan Condongcatur atas tanah kas desa seluas 3.400 meter persegi,” ujarnya, Selasa (28/12/2021).
Sekira September 2019, RS melalui dua saksi yang merupakan keluarganya, MPA dan BP, menawarkan tanah kas desa yang akan dikuasakan sebagian secara kavling kepada korban. Setelah mengecek lokasi yang terletak di dekat embung Tambakboyo, korban tertarik untuk menyewa.
Ketika bernegosiasi, RS bahkan menunjukkan surat perjanjian sewa-menyewa tanah kas desa antara dirinya dengan pihak kalurahan. Merasa yakin, korban pun menyewa dua kavling tanah tersebut seluas 300 meter persegi seharga Rp200 juta untuk sewa selama 20 tahun.
Dalam perjanjian tersebut, RS mengatakan korban bisa mulai menguasai tanah itu dalam tiga hari setelah perjanjian. Namun setelah hari yang ditentukan, ternyata korban belum bisa mendapatkan tanah itu. RS beralasan masih menunggu dari pihak kalurahan.
Lantaran tak kunjung mendapat kepastian, korban pun mencoba mengklarifikasi perihal perjanjiannya kepada pihak kalurahan. “Namun dari kalurahan menyatakan tanah yang dimaksud adalah palsu karena kalurahan tidak memiliki tanah dengan persil yang tertera dalam perjanjian yang dimaksud,” katanya.
BACA JUGA: Tak Punya Duit, 2 Remaja di Bantul Nekat Curi Kambing
Polisi tidak menangkap RS karena RS hadir saat dipanggil setelah penyelidikan dan gelar penetapan tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, ternyata ada dua korban lainnya dari tersangka yang sama, dengan total kerugian Rp500 juta.
Polisi juga masih mendalami terkait adanya orang lain yang disebutkan tersangka sebagai pemberi kuasa atas tanah tersebut. Meski demikian, sejauh ini polisi tidak menemukan adanya keterlibatan orang dalam kalurahan Condongcatur terhadap kasus ini.
Sejak 8 November lalu, RS telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sleman. Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 376 KUH Pidana atau Pasal 372 KUH Pidana tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
BGN akan menangguhkan SPPG tanpa Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi. Kebijakan ini demi menjaga kualitas Program Makan Bergizi Gratis.
Serangan Israel ke Lebanon kembali meningkat. Puluhan wilayah dihantam, korban tewas bertambah. Simak perkembangan terbaru konflik Timur Tengah.
Kesbangpol DIY menyelenggarakan pendidikan politik perempuan di Wates, Kabupaten Kulonprogo, Rabu (13/5/2026). Pendidikan ini ditujukan untuk mendorong kaum Haw
Prabowo ungkap Rp49 triliun uang tak terurus di bank akan masuk negara. Dana diduga terkait koruptor dan siap dimanfaatkan untuk rakyat.
Komet C/2025 R3 PANSTARRS muncul di 2026 dan tak kembali selama 170.000 tahun. Fenomena langka yang simpan sejarah Tata Surya.