Dosen Kampus Negeri Dipenjara karena Buat Perjanjian Sewa Tanah Kas Desa Palsu
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-Seorang dosen paruh baya di salah satu perguruan tinggi negeri di Jogja diamankan polisi karena diduga terlibat penipuan penyewaan tanah kas desa di Kalurahan Condongcatur, sleman. Dari tiga korbannya, tersangka mendapatkan total Rp700 juta.
KBO Reskrim Polres Sleman, Ipda M. Safiudin, menjelaskan tersangka adalah RS, laki-laki 66 tahun warga Kapanewon Depok. “RS yang merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi di Jogja seolah-olah memiliki kuasa dari pihak Kalurahan Condongcatur atas tanah kas desa seluas 3.400 meter persegi,” ujarnya, Selasa (28/12/2021).
Advertisement
Sekira September 2019, RS melalui dua saksi yang merupakan keluarganya, MPA dan BP, menawarkan tanah kas desa yang akan dikuasakan sebagian secara kavling kepada korban. Setelah mengecek lokasi yang terletak di dekat embung Tambakboyo, korban tertarik untuk menyewa.
Ketika bernegosiasi, RS bahkan menunjukkan surat perjanjian sewa-menyewa tanah kas desa antara dirinya dengan pihak kalurahan. Merasa yakin, korban pun menyewa dua kavling tanah tersebut seluas 300 meter persegi seharga Rp200 juta untuk sewa selama 20 tahun.
Dalam perjanjian tersebut, RS mengatakan korban bisa mulai menguasai tanah itu dalam tiga hari setelah perjanjian. Namun setelah hari yang ditentukan, ternyata korban belum bisa mendapatkan tanah itu. RS beralasan masih menunggu dari pihak kalurahan.
Lantaran tak kunjung mendapat kepastian, korban pun mencoba mengklarifikasi perihal perjanjiannya kepada pihak kalurahan. “Namun dari kalurahan menyatakan tanah yang dimaksud adalah palsu karena kalurahan tidak memiliki tanah dengan persil yang tertera dalam perjanjian yang dimaksud,” katanya.
BACA JUGA: Tak Punya Duit, 2 Remaja di Bantul Nekat Curi Kambing
Polisi tidak menangkap RS karena RS hadir saat dipanggil setelah penyelidikan dan gelar penetapan tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, ternyata ada dua korban lainnya dari tersangka yang sama, dengan total kerugian Rp500 juta.
Polisi juga masih mendalami terkait adanya orang lain yang disebutkan tersangka sebagai pemberi kuasa atas tanah tersebut. Meski demikian, sejauh ini polisi tidak menemukan adanya keterlibatan orang dalam kalurahan Condongcatur terhadap kasus ini.
Sejak 8 November lalu, RS telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sleman. Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 376 KUH Pidana atau Pasal 372 KUH Pidana tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Dinas Kebudayaan Gelar Malam Anugerah Kebudayaan dan Launching Aplikasi SIWA
- Pemkab Bantul Kembali Bagikan 250 Pompa Air Berbahan Bakar Gas ke Petani
- KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
Advertisement
Advertisement