El Nino Mengintai BPBD Bantul Siaga Distribusi Air Bersih
BPBD Bantul bersiap hadapi kekeringan dampak El Nino pada Juni 2026. Simak mekanisme bantuan air bersih dan alokasi anggaran tangki air di sini.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA-Unit Reskrim Polsek Mergangsan meringkus ABA, 26, buruh warga Mantrijeron karena diduga sebagai pelaku aksi pencurian di toko More Vapor Tamansiswa beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi Humas Polresta Jogja, AKP Timbul Sasana Raharja menjelaskan, tersangka ditangkap pada akhir tahun lalu tepatnya pada Jumat (31/12/2021) di kawasan Imogiri barat. Pengungkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas.
"Petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Jalan Imogiri barat dan melakukan penangkapan. Pelaku juga mengakui semua perbuatannya," kata Timbul, Rabu (5/1/2021).
Peristiwa pembobolan toko ini terjadi pada 27 Oktober lalu. Imbasnya pemilik mengalami kerugian senilai Rp8,5 juta. Tersangka berhasil membawa kabur sejumlah barang dagangan berupa enam buah Rebuildable Driping Atomizer (alat isap), mod (penyimpanan baterai) sembilan buah, dan liquid sebanyak 15 buah.
"Kerugian korban diperkirakan senilai Rp8,5 juta," kata Timbul.
Baca juga: Makanan Ini Jangan Dikonsumsi saat Perut Kosong
Timbul menjelaskan, aksi pembobolan pertama kali diketahui oleh seorang pegawai toko yakni M. Diponegoro (Adip). Saat membuka kios, Adip melihat kondisi toko telah berantakan dan eternit plafon jebol serta sebagian barang raib.
"Diperkirakan pelaku masuk lewat samping bangunan kemudian naik ke genting dan menjebol eternit plafon," ungkap Timbul.
Ditambahkan, pelaku ditengarai kabur dengan memanjat kursi yang disusun sedemikian rupa untuk memanjat. Pihaknya juga menyebut bahwa kondisi kamera pengintai dalam kondisi mati saat pelaku melancarkan aksinya.
"Kejadian tersebut diperkirakan setelah toko tutup antara jam 24.00 Wib ke atas. CCTV juga tidak hidup alias mati, sementara toko tidak ada yang menjaga saat malam," jelasnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP ayat 5e dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPBD Bantul bersiap hadapi kekeringan dampak El Nino pada Juni 2026. Simak mekanisme bantuan air bersih dan alokasi anggaran tangki air di sini.
Pemda DIY siapkan satgas khusus atasi kejahatan jalanan. Libatkan polisi, TNI, BIN hingga BNN.
Kebakaran berulang terjadi di rumah pemotongan ayam di wilayah Mriyan, Kalurahan Margomulyo, Kapanewon Seyegan, Sleman, dalam dua hari terakhir.
Persis Solo terdegradasi ke Liga 2. Dirut Ginda Ferachtriawan minta maaf dan siapkan restrukturisasi besar demi kebangkitan tim.
76 Indonesian Downhill 2026 di Bantul berlangsung ekstrem. Andy juara tipis, kelas junior justru catat waktu tercepat.
Warga Boyolali menemukan batu diduga stupa dan prasada. Diduga peninggalan Mataram Kuno abad 8-9, kini diteliti Disdikbud.