Janji Bayar Gaji Dilanggar, Eks Pekerja RSGM Bantul Ajukan Eksekusi ke PHI
Tunggakan gaji empat bulan eks pekerja RSGM Bantul belum dibayar sesuai perjanjian. Mereka kini mengajukan permohonan eksekusi ke PHI.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA-Unit Reskrim Polsek Mergangsan meringkus ABA, 26, buruh warga Mantrijeron karena diduga sebagai pelaku aksi pencurian di toko More Vapor Tamansiswa beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi Humas Polresta Jogja, AKP Timbul Sasana Raharja menjelaskan, tersangka ditangkap pada akhir tahun lalu tepatnya pada Jumat (31/12/2021) di kawasan Imogiri barat. Pengungkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas.
"Petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Jalan Imogiri barat dan melakukan penangkapan. Pelaku juga mengakui semua perbuatannya," kata Timbul, Rabu (5/1/2021).
Peristiwa pembobolan toko ini terjadi pada 27 Oktober lalu. Imbasnya pemilik mengalami kerugian senilai Rp8,5 juta. Tersangka berhasil membawa kabur sejumlah barang dagangan berupa enam buah Rebuildable Driping Atomizer (alat isap), mod (penyimpanan baterai) sembilan buah, dan liquid sebanyak 15 buah.
"Kerugian korban diperkirakan senilai Rp8,5 juta," kata Timbul.
Baca juga: Makanan Ini Jangan Dikonsumsi saat Perut Kosong
Timbul menjelaskan, aksi pembobolan pertama kali diketahui oleh seorang pegawai toko yakni M. Diponegoro (Adip). Saat membuka kios, Adip melihat kondisi toko telah berantakan dan eternit plafon jebol serta sebagian barang raib.
"Diperkirakan pelaku masuk lewat samping bangunan kemudian naik ke genting dan menjebol eternit plafon," ungkap Timbul.
Ditambahkan, pelaku ditengarai kabur dengan memanjat kursi yang disusun sedemikian rupa untuk memanjat. Pihaknya juga menyebut bahwa kondisi kamera pengintai dalam kondisi mati saat pelaku melancarkan aksinya.
"Kejadian tersebut diperkirakan setelah toko tutup antara jam 24.00 Wib ke atas. CCTV juga tidak hidup alias mati, sementara toko tidak ada yang menjaga saat malam," jelasnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP ayat 5e dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tunggakan gaji empat bulan eks pekerja RSGM Bantul belum dibayar sesuai perjanjian. Mereka kini mengajukan permohonan eksekusi ke PHI.
Kimi Antonelli menjuarai GP Spanyol 2026 di Madrid setelah mengungguli Verstappen dan Norris. Ini hasil lengkap balapan F1.
Jadwal DAMRI Bandara YIA 14 September 2026 tersedia ke sejumlah tujuan dengan tarif promo Rp50.000 hingga September 2026.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 14 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.
Cek jadwal Samsat Sleman lengkap, mulai Samsat Induk, drive thru, Samsat Keliling, MPP hingga layanan sore dan malam beserta syaratnya.
KPPS Pilur Gunungkidul telah terbentuk untuk 230 TPS di 31 kalurahan. Simak tugas KPPS dan jumlah pemilih pada Pilur 26 September 2026.