Advertisement
Mabuk, Ayah di Gunungkidul Perkosa Anak Kandungnya Sendiri

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul mengungkap kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan ayah terhadap anak kandung di Kapanewon Semin. Tersangka S juga telah ditangkap dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ratri Ratnawati mengatakan, kasus pencabulan ini dilaporkan oleh ibu korban atau mantan suami S pada awal November 2021 lalu. Proses penyelidikan pun dilakukan untuk mengungkap kasus ini hingga akhirnya menangkap S di rumahnya pada 21 Desember lalu.
Advertisement
Pada saat ditangkap, tersangka awalnya tidak mengakui perbuatan bejat yang telah dilakukan. Penyidik pun sempat mendatangkan alat pendeteksi kebohongan atau poligraf dari laboratorium forensik di Semarang.
"Sekarang masih dalam proses pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kalau sudah lengkap akan segera kami limpahkan" kata Ratri, Kamis (20/1/2022).
BACA JUGA: Viral Parkir Rp350.000 di Jogja, Polisi: Ternyata Mark Up Kru Bus Wisata
Dia menjelaskan, pemerkosaan terjadi sebanyak dua kali dan dilakukan pada saat pelaku dalam kondisi mabuk. Adapun rentang waktunya kurang dari satu bulan. "Usai kejadian, pelaku meminta anaknya untuk tutup mulut," katanya.
Ratri menambahkan, orang tua korban sudah bercerai dan si anak ikut ibunya tinggal di wilayah Bantul. Meski demikian, korban masih sering pulang ke rumah ayahnya di Semin. "Semua kejadian pemerkosaan di Semin," ujarnya.
Atas perbuatannya ini, S dijerat pasal 81 subsider 82 Undang-Undang No.17/2016 tentang tindakan cabul dan setubuh. Selain itu juga dituntut Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Adapun ancamannya hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Ratri mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Sosial Gunungkidul untuk memberikan pendampingan terhadap korban yang saat ini masih sekolah. "Untuk status korban juga masih siswi SMP," katanya.
Advertisement
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Gunungkidul, Asti Wijayanti mengatakan, siap memberikan pendampingan kepada korban yang menjadi kekerasan seksual.
Adapun teknisnya dilakukan koordinasi dengan UPPA Polrrs Gunungkidul yang menangani kasus ini. "Kami siap memberikan pendampingan kepada korban," katanya.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jogja Heroes Leage, Tempatnya Siapapun Beraksi bak Superhero
- Ke Solo Cukup Rp8.000, Ini Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini
- Pria Ini Ubah Stigma Negatif Kampung dengan Markisa
- Resmi Tinggalkan Balai Kota, Terima Kasih Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi
- Tembus 7 Juta Penonton, KKN di Desa Penari Laris di Malaysia dan Singapura
Advertisement