Advertisement
Ditangkap karena Bikin Bakso Ayam Tiren, Pelaku: Saya Senang

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Kepolisian Resor Bantul menetapkan suami istri berinisial MH, 51 dan AHR, 50 sebagai tersangka dalam pembuatan bakso ayam tiren (mati kemarin) atau bangkai ayam. Pasangan suami istri asal Dusun Ponggok, Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis, Bantul, tersebut langsung meminta maaf kepada masyarakat umum, meski ia juga mengaku senang karena akhirnya tertangkap.
“Saya cuma mau minta maaf kepada masyarakat yang merasa dirugikan atau merasa tertipu atas perbuatan saya,” kata AHR, saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (24/1/2022). AHR dan suaminya MH ditangkap di rumahnya pada Jumat siang, pekan lalu.
Advertisement
Selain meminta maaf, AHR dan suaminya MH juga merasa senang ditangkap polisi. Sebab setelah keduanya ditangkap menjadi alasan untuk berhenti membuat bakso ayam tiren. Karena selama ini keduanya memiliki beberapa pengecer yang sudah bekerja lama dengannya. Pengecer tersebut merupakan tetangganya sendiri.
“Senang saya [bisa tertangkap polisi] karena bisa menghentikan tanpa alasan apapun. Bisa berhenti dari memproduksi bakso,” kata AHR. MH juga siap mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.
Baca juga: Ayam Tiren di Bantul Dijual ke Sejumlah Pasar Tradisional di Jogja, Ini Lokasinya
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyatakan dua tersangka pasangan suami istri itu dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 204 ayat 1 KUHP atau Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atau Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ihsan mengatakan kedua tersangka sudah lama memproduksi bakso ayam tiren. Setidaknya dilakukan sejak 2015 lalu. Alasan tersangka, kata Kapolres, karena harga daging ayam normal cukup mahal di pasaran sehingga tersangka nekat memproduksi bakso dari bahan bangkai ayam.
Awalnya tersangka membuat bakso ayam normal sejak sejak 2010 lalu, namun lima tahun kemudian terpaksa membuat bakso dari bahan bangkai ayam karena bisa menghemat pengeluaran dan mendapatkan banyak keuntungan, “Keuntungan bersih yang didapatkan tersangka dalam sehari bisa mencapai Rp500.000 lebih,” kata Ihsan.
Keuntungan tersebut berdasarkan produksi bakso 75 kilogram dalam sehari dari bahan dasar bangkai ayam 35 kilogram kemudian dicampur adonan pembuat bakso sehingga bisa menjadi 75 kilogram. Bakso hasil produksi tersangka yang sudah berlangsung sejak sekitar tujuh tahun lalu tersebut dijual di sejumlah pasar tradisional di antaranya di Pasar Giwangan, Demangan, dan Kranggan. Sementara di Bantul belum ada dengan alasan banyak saingannya.
Adapun bahan dasar bangkai ayam yang diperoleh tersangka disuplai dari seseorang dalam sehari 15-20 ekor dengan total berat sekitar 35 kilogram. Dari 35 kilogram jadi 75 kilogram adonan. Sementara harga bangkai ayam yang diperoleh tersangka dengan harga Rp7.000-8.000 yang diperoleh di sekitar Bantul, jauh dari harga normal.
Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut terutama penyuplai bangkai ayam untuk tersangka, “Kasus ini masih kita kembangkan terus. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” tandas Kapolres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

19% Lahan di Jateng Belum Bersertifikat, Pemprov dan Kementerian ATR/BPN Siap Kolaborasi Sertifikasi Tanah Tak Bertuan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Tarif Angkutan DAMRI di Jogja, Kamis 17 April 2025
- Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Sleman, Kamis 17 April 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Kamis 17 April 2025, Hujan Ringan Mungkin Terjadi
- Okupansi Merosot, PHRI DIY Minta Relaksasi Pajak kepada Pemkot Jogja
- TASPEN Imbau Seluruh Peserta untuk Lindungi Data Pribadi
Advertisement