Advertisement

Korban Meninggal Kecelakaan Bus di Mangunan Dapat Santunan Rp50 Juta

Ujang Hasanudin
Senin, 07 Februari 2022 - 15:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Korban Meninggal Kecelakaan Bus di Mangunan Dapat Santunan Rp50 Juta Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono (kedua dari kanan) saat memberikan keterangan pers terkait santunan untuk korban kecelakaan bus di Jalan Mangunan-Imogiri di depan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Bantul, Senin (7/2/2022) - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-Sebanyak 13 korban meninggal dunia akibat kecelakaan bus di Jalan Mangunan-Imogiri, tepatnya di Dusun Kedungbuweng, Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Imogiri, Bantul, mendapat santunan masing-masing Rp50 juta.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono mengatakan dari 13 korban meninggal dunia yang mendapat santunan sudah diserahkan kepada ahli waris pada Minggu (6/2/2022) malam sebanyak delapan orang. Senin (7/2/2022) pagi sisanya lima orang akan diserahkan secara resemonial di rumah duka di Sukoharjo, Jawa Tengah, “Masing-masing mendapat santunan Rp50 juta,” kata Revan, saat meninjau korban kecelakaan bus di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Bantul, Senin (7/2/2022).

Advertisement

Rivan mengatakan secara administrasi santunan untuk korban kecelakaan sudah diselesaikan pada Senin pagi. Namun sebagai bentuk pertanggungjawaban pihaknya akan mengunjungi langsung rumah duka di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Selain santunan korban meninggal dunia, Jasa Raharja juga menjamin semua biaya rumah sakit untuk korban luka-luka. Total ada 34 korban yang mengalami luka-luka dalam kecelakaan tunggal yang melibatkan bus pariwisata AD 1507 EH di Jalan Mangunan-Imogiri tersebut, tepatnya di tikungan Bukit Bego.

Baca juga: Cerita Korban Kecelakaan Bus di Mangunan: Saya Terlempar Keluar

Semua korban luka-luka dirawat di tiga rumah sakit, yakni Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Bantul, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati Bantul, dan Rumah Sakit Nur Hidayah, “Korban luka-luka sudah mendapat jaminan. Ketika korban luka-luka sudah mendapat perawatan di rumah sakit berarti mereka sudah mendapat jaminan dari Jasa Raharja. Besarannya maksimal Rp20 juta yang diberikan melalui rumah sakit,” ujar Rivan.

Namun apabila biaya perawatan korban luka di rumah sakit melebihi limit yang diberikan Jasa Raharja, kata Rivan, selanjutnya pembiayaan akan menggunakan jaminan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pihaknya sudah bekerjasama dengan BPJS untuk menanggung biaya kelebihan korban luka-luka.

Lebih lajut Rivan mengatakan kedatangannya langsung menjenguk korban kecelakaan merupakan bentuk pertanggungjawaban instusi negara yang menjalankan perlindungan dasar dalam memberikan santunan kepada korban. Bahkan ia menyatakan santunan maupun jaminan sudah bisa diberikan kurang dari 24 jam.

“Ini wujud kecepatan layanan Jasa Raharja,” tukas Rivan. Ia juga berharap bagaimana pentingnya melakukan pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan.

Sebelumnya diberitakan kecelakaan tunggal bus pariwisata asal Sukoharjo, Jawa Tengah terjadi di Jalan Mangunan-Imogiri, tepatnya di Dusun Kedungbuweng, Kalurahan Wukirsari, kapanewon Imogiri, Bantul. Dalam kecelakaan bus yang mengangkut 47 penumpang plus sopir tersebut menabrak tebing atau Bukit Bego. Dalam kecelakaan itu sebanyak 13 orang meninggal dunia termasuk sopir dan 34 orang mengalami luka-luka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement