THL Tak Boleh Menuntut Jadi PNS
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Pemkab Gunungkidul telah menyelesaikan pendaftran untuk rekrutmen Tenaga Harian Lepas (THL). Di dalam klausul pendaftaran, para pegawai ini tidak boleh menuntut agar diangkat menjadi PNS.
Sekretaris Daerah Gunungkidul, Drajad Ruswandono mengatakan, pada saat ini di lingkup pemkab masih kekurangan pegawai. Upaya penambahan juga tidak berjalan dengan baik karena formasi yang disetujui tidak sama dengan jumlah PNS yang memasuki pensiun.
Advertisement
“Rata-rata setiap tahunnya ada 400 PNS yang pensiun. Sedang untuk tambahan kurang dari itu. Sebagai contoh rekrutmen di tahun lalu hanya ada 98 formasi yang diberikan oleh Pemerintah Pusat,” kata Drajad, kemarin.
Guna mencukupi kebutuhan pegawai, sejak beberapa tahun lalu merekrut THL. Ia tidak menampik keberadaan tenaga kontrak ini sangat membantu menyelesaikan pekerjaan di setiap Organisasi Perangkat Daerah. “Sistem penggajiannya disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten,” katanya.
Meski demikian, Drajad mewanti-wanti kepada setiap THL bahwa ikatan kerja yang terjalin berdasarkan sistem kontrak. Setiap tahun akan evaluasi dan apabila memiliki kinerja bagus maka bisa diperpanjang kembali. “Para THL dilarang menuntut menjadi PNS dan ini sudah ada klausul pada saat mendaftar,” ungkap Drajad.
Baca juga: PNS dan DPRD Bantul Sampai Hari Ini Belum Gajian, Ada Apa?
Kepala Bidang Formasi dan Data Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Agus Sumaryono menambahkan, untuk klausus larangan THL menuntut menjadi PNS sudah diumumkan pada saat pengumuman rekrutmen. Calon THL juga diminta membuat surat pernyataan yang isinya tidak menuntut diangkat menjadi PNS.
Menurut dia, di tahun ini ada 146 lowongan untuk THL. Adapun pendaftaran sudah ditutup pada Rabu (9/2/2022), dengan total pendaftar sebanyak 2.586 orang. “Kalau yang membuat akun mendaftar bisa lebih banyak. Tapi yang menyerahkan berkas pendaftaran ada 2.586 pendaftar,” katanya.
Rencananya setelah proses pendaftaran dilanjutkan tahapan seleksi administrasi. Bagi yang lolos maka akan mengikuti tes kompetensi bidang yang dilaksanakan di masing-masing OPD. Setelah tes ini, calon THL yang lolos akan mengikuti tes kompetensi dasar yang diselenggarakan BKPPD Gunungkidul.
“Berhubung ini kebutuhan tenaga teknis, maka prosesnya tidak sama dengan CPNS. Sebab, dilakukan tes kompetensi bidang baru dilaksanakan tes kemampuan dasar,” katanya.
Agus berharap pelaksanaan rekrutmen berjalan dengan lancar sehingga pada awal Maret mendatang, calon pegawai yang lolos sudah bisa menandatangani kontrak kerja. “Mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Real Count KPU, Suara Pilkada Jateng Dimenangkan Pasangan Luthfi-Taj
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Solo Jogja, Jumat 29 November 2024, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Tugu Jogja
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 November 2024
- Cek Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Gunungkidul, Jumat, 29 November 2024
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 29 November 2024, Cek di Sini
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Jumat 29 November 2024
Advertisement
Advertisement