Advertisement
FKUB Kulonprogo Sesalkan Penolakan Perda Kerukunan Umat Beragama oleh Setda DIY
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO-Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kulonprogo menyesalkan penolakan yang dilakukan oleh Biro Hukum Setda DIY terhadap Perda Nomor 6 tentang Kerukunan Umat Beragama dan Kepercayaan yang telah disepakati oleh DPRD Kulonprogo.
Ketua FKUB Kulonprogo, Agung Mabruri, mengatakan penolakan terhadap Perda yang telah disetujui oleh dewan Kulonprogo oleh Pemda DIY tidak melalui proses konsultasi maupun komunikasi dengan DPRD Kulonprogo maupun kepada FKUB Kulonprogo.
Advertisement
"Padahal bagi kami rencana Perda ini merupakan langkah preventif dalam menjaga warga Kulonprogo yang semakin maju dan modern. Namun, upaya tersebut justru mendapat penolakan dari biro hukum Setda DIY," kata Agung pada Jumat (11/2/2022).
Dikatakan Agung, jawatannya tidak tinggal diam dengan penolakan yang dilakukan oleh provinsi terkait dengan Perda tentang Kerukunan Umat Beragama dan Kepercayaan. Upaya forum group discussion (FGD) menjadi langkah yang dinilainya strategis dan solutif untuk dilakukan.
"Maka, kami mengadakan FGD ya dengan menghadirkan Biro Hukum Setda DIY, Ketua DPRD Kulonprogo, Kemenag Kulonprogo, dan Biro Hukum Setda Kulonprogo," ujar Agung di sela-sela FGD yang dilaksanakan di Wisma Kusuma Hotel, Wates, Kulonprogo.
Agung menjelaskan bahwa penolakan terhadap Perda tentang Kerukunan Umat Beragama dan Kepercayaan yang dilakukan oleh Biro Hukum Setda DIY dilatarbelakangi oleh aspek kewenangan. Pemda DIY berdalih bahwa jawatannya tidak punya kewenangan berkaitan dengan Perda yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan kepercayaan.
"Alasannya urusan agama itu merupakan kewenangan pusat. Padahal di situ (Perda) tidak ada klausul yang mengatur soal agama. Perda hanya mengatur soal kerukunan. Kan ada instruksi Gubernur DIY soal kerukunan sosial. Harusnya ini menjadi kewenangan daerah, bukan pusat," jelas Agung.
Baca juga: Jogja Masuk 10 Terbaik Indeks Kerukunan Beragama, Ini Kata Tokoh Lintas Agama
FGD bukan hanya menjadi satu-satunya langkah yang akan ditempuh oleh FKUB Kulonprogo. Jika penolakan masih dilakukan oleh Biro Hukum Setda DIY, jawatannya akan mengumpulkan sejumlah tokoh agama untuk mendesak agar Perda tentang Kerukunan Umat Beragama dan Kepercayaan mendapatkan lampu hijau dari provinsi.
"Kita akan mengajak sejumlah tokoh agama untuk mendesak Biro Hukum Setda DIY agar menyetujui Perda tentang Kerukunan Umat Beragama dan Kepercayaan yang telah disetujui oleh DPRD Kulonprogo ya," ungkap Agung.
Sementara itu, Ketua DPRD Kulonprogo Akhid Nuryati mengatakan Perda tentang Kerukunan Umat Beragama dan Kepercayaan yang telah disetujui oleh jawatannya merupakan upaya untuk meredam potensi konflik keagamaan yang bisa saja terjadi sewaktu-waktu di wilayah bumi binangun.
Jawatannya juga mendasarkan Pasal 28E UUD 1945 yang berbunyi "Hak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara, dan meninggalkannya, serta berhak kembali" sebagai salah satu aspek di dalam Perda kerukunan umat beragam.
"Tidak luput UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjadi dasar pembuatan Perda. Perda hadir sebagai upaya preventif ya. Perda tidak dimaksudkan untuk mengatur agama. Kami berharap FGD ini menjadi solusi atas penolakan yang dilakukan oleh Biro Hukum Setda DIY," jelas Akhid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menguat Sinyal Megawati Mau Bertemu Prabowo Setelah Rakernas PDIP
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Info Stok Darah Jogja Hari Ini, Senin 22 April 2024
- Jelang Pilkada 2024, Bawaslu DIY Mencermati Gerak-gerik Kepala Daerah Petahana
- Dukung Program Desentralisasi Sampah, Ini Harapan DPRD Jogja
- Viral Sampah Menumpuk Selama Seminggu di Pasar Beringharjo Timur, Sudah Diangkut Sisakan Bau Menyengat
- MPBI DIY Bakal Mengawal Penyaluran THR Lebaran yang Belum Tuntas
Advertisement
Advertisement