Polisi Tangkap Dua Perempuan Pelaku Aborsi di Bantul
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Kepolisian Resor Bantul menangkap dua perempuan tersangka pelaku aborsi di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Keduanya masing-masing berinisial ASV, 18, warga Kapanewon Imogiri, Bantul dan AU, 21, warga Kalimantan Tengah.
ASV merupakan perempuan yang baru lulus sekolah menengah atas (SMA) di Bantul. Sementara AU merupakan seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Jogja yang indekos di Kalurahan Tamantirto, Kapanewon, Kasihan, Bantul.
Advertisement
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan untuk kasus yang pertama teruangkap berdasarkan kecurigaan adanya makam baru di wilayah Dusun Canden, Kalurahan Canden, Kapanewon Jetis, Bantul pada 11 Februari 2022 lalu.
BACA JUGA: Tol Jogja-Solo Bakal Mengenai Ratusan Saluran Irigasi
“Selanjutnya dua hari setelahnya atau tanggal 13 Februrai 2022 masyarakat mengamankan dua orang yang sedang mengunjungi atau ziarah di makam tersebut,” kata Ihsan, dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (16/2/2022).
Kedua orang yang mengunjungi makam bayi tersebut adalah sepasang kekasih. Kemudian sepasang kekasih tersebut diserahkan kepada polisi. Polsek Jetis dibantu Polres Bantul kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sepasang kekasih tersebut dan mengakui bahwa bayi yang dikuburnya sejak sebulan lalu tersebut adalah bayi mereka yang merupakan hasil hubungan gelap.
Selain pengakuan langsung dari tersangka ASV, polisi juga melakukan otopsi jenazah bayi yang baru berusia empat bulan dalam kandungan tersebut sebelum dikuburkan. Menurut pengakuan tersangka ASV, kata Ihsan, jasad bayi tersebut dilahirkan secara paksa atau aborsi saat usia kandungan empat bulan pada 11 Januari 2022 lalu.
Proses aborsi dilakukan sendiri oleh ASV di rumahnya di Sriharjo, Imogiri, Bantul, “Tersangka melakukan aborsi dengan cara meminum obat jenis pil yang dibeli online di salah satu marketplace. Kemudian tersangka melakukan aborsi karena takut ketahuan oleh orang tuanya kalau tersangka hamil,” kata Ihsan.
Tersangka ASV meminum pil sebanyak 16 butir. Obat mulai diminum sebanyak empat kali mulai pukul 15.00 WIB, pukul 18.00 WIB, pukul 21.00 WIB, dan pukul 24.00 WIB. Respon obat mulai terasa pukul 02.00 WIB pada 12 Januari 2022 tersangka keluar masuk kamar mandi seperti ingin buang air besar. Puncaknya pada pagi hari pukul 06.00 WIB, saat tersangka buang air kecil keluar cairan disusul dengan orok yang keluar bersamaan dengan darah.
Tersangka kemudian bawa bayi tersebut dan menggunting sendiri tali pusarnya di kamar mandi, “Kondisi orok bayi setelah keluar tidak bergerak, matanya tertutup, mulutnya tertutup sehingga tersangka tidak bisa memastikan orok itu masih bernapas atau tidak,” papar Kapolres.
Kemudian tersangka memberitahu pacarnya berinisial AND dan keduanya sepakat untuk menguburkan orok tersebut. Setelah itu mereka mencari-cari makam dan akhirnya sepakat dimakamkan di Permakaman Ngasem, Dusun Canden, Kalurahan Canden Jetis, Bantul.
Dibuang
Sementara TKP kedua di wilayah Kasihan Bantul dengan tersangka AU. Kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat terkait temuan bayi dalam kardus di serambi masjid Nurudholam di Dusun Brajan, Kalurahan Tamantirto, Kasihan Bantul pada pasa Sabtu, 22 Januari 2022, pukul 19.45 WIB.
Dalam kardus tersebut terdapat surat yang intinya tersangka AU meminta masyarakat untuk menguburkan bayi perempuan tersebut, kemudian terdapat pula uang Rp100.000 dalam kardus tersebut sebagai biaya penguburan. Tersangka meminta bayinya untuk dimandikan, dikafani dan dimakamkan sebagaimana mengurus mayat.
Dari temuan tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan ibu dari bayi tersebut di sebuah indekos di wilayah Tamantirto Kasihan, Bantul, “Selang tiga jam setelah ditemukan bayi kami menemukan perempuan ibu dari bayi tersebut di sebuah indekos dalam kondisi lemah,” kata Kapolres.
Polisis kemudian menghubungi Puskesmas terdekat untuk membawa tersangka AU ke PKU Muhammadiyah Bantul untuk mendapatkan perawatan karena kondisinya lemah. Setelah selesai menjalani perawatan, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dari hasil pemeriksaan, tersangka AU mengakui bayi tersebut merupakan bayinya dan dilahirkan secara paksa saat usia kandungan masuk lima bulan.
“Tersangka AU mengakui telah menggugurkan kandungannya dengan cara meminum obat pil yang dibeli secara online,” ujar Ihsan.
Menurut Kapolres kedua kasus tersebut sama-sama menggugurkan kandungan dengan cara meminum obat pil yang dibeli secara daring. Dalam proses pengguguran kandungan keduanya dilakukan sendiri-sendiri tanpa ada bantuan orang lain termasuk pacarnya. Namun tidak menutup kemungkinan jika dalam proses penyidikan lebih lanjut terdapat fakta ada yang membantu akan diproses.
Kedua tersangka ASV dan AU dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentag Kesehatan atau pasal 77A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Pengakuan Tersangka
Sementara itu tersangka ASV mengakui perbuatannya telah menggugurkan kandungan dengan sendiri, kemudian dikuburkan di permakaman umum di Canden, Jetis. Ia tidak ada niat untuk membuangnya melainkan menguburkan bahkan memasang nisan di atas kuburan anaknya tersebut.
“Masa mau dibuang begitu aja. Taruh dimana itu namanya bayi. Bayi itu juga orang bagaimanapun anaknya saya sendiri,” ucap ASV. Ia juga awalnya tidak berniat mengugurkan namun karena takut sama orang tua sehingga mengugurkan kandungannya. Setelah kandungannya digugurkan ia menghubungi pacarnya untuk menguburkan bayi tersebut sama-sama.
Tersangka AU mengaku sengaja mengugurkan kandungan karena malu sama orang tua, sementara dirinya masih kuliah. Ia menggugurkan kandungannya sendiri tanpa dibantu pacar karena pacarnya yang berdomisili di Kalimantan tidak mengetahuinya jika ia hamil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Jumat 22 November 2024
- Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
Advertisement
Advertisement