Advertisement

Temuan Ombudsman soal Kelangkaan Migor di DIY: Migor di Pasar Modern Sudah Diborong Pedagang Eceran

Bhekti Suryani
Selasa, 22 Februari 2022 - 21:17 WIB
Bhekti Suryani
Temuan Ombudsman soal Kelangkaan Migor di DIY: Migor di Pasar Modern Sudah Diborong Pedagang Eceran Seorang pembeli hendak mencari minyak goreng di Superindo yang beralamat di Jalan Urip Sumoharjo, Gondokusuman, Jogja, Senin (21/2/2022)-Harian Jogja - Sirojul Khafid

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Ombudsman RI Perwakilan DIY menyelidiki kelangkaan minyak goreng yang terjadi di wilayah ini. ORI menemukan sejumlah persoalan antara lain adanya dugaan minyak goreng dipasar modern telah diborong oleh pengecer tradisional.

Rilis ORI DIY yang diterima Harianjogja.com, Selasa (22/2/2022) menyebutkan observasi dilakukan pada 19-20 Februari 2022.

Advertisement

“Cakupan pemantauan dilakukan pada 30 titik yang tersebar ke dalam beberapa klasifikasi pasar seperti pasar tradisional, toko modern, toko kelontong, dan pasar modern,” kata Kepala ORI Perwakilan DIY Budhi Masthuri, Selasa.

Hasil pemantauan itu menemukan kelangkaan minyak goreng terjadi merata di wilayah DIY.  Di Kabupaten Bantul, selama beberapa hari terakhir minyak goreng sudah tidak dapat ditemukan di Pasar Tradisional Gumulan. Hal ini juga terjadi di beberapa toko modern di daerah Trirenggo dan Piyungan.

Kelangkaan juga terjadi di toko modern di daerah Kalibawang dan Galur Kabupaten Kulonprogo serta beberapa toko modern di daerah Jongkang, Sinduadi, Wedomartani, Sinduharjo, dan Papringan Kabupaten Sleman.

Sementara untuk toko-toko tradisional di Pasar Giwangan Kota Jogja stok minyak goreng kemasan premium terpantau masih dapat ditemukan dengan harga jual Rp 14.000,00 per liter.

“Meskipun demikian, ketersediaan stok tersebut dapat dibilang memasuki masa kritis karena masing-masing toko hanya diperbolehkan mengambil stok maksimal 12 liter dari distributor per hari,” kata dia.

Kondisi ini memaksa beberapa penjual di pasar tersebut untuk melakukan tactic tying atau pembelian bersyarat. Praktiknya, untuk dapat membeli minyak goreng di toko bersangkutan, pembeli diwajibkan terlebih dahulu membeli produk/barang lain yang dijual di toko tersebut.

“Secara hukum, praktik ini akan membahayakan pedagang karena melanggar ketentuan Pasal 15 Ayat [2] UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” ujarnya.

Temuan lainnya, pedagang pasar tradisonal membeli minyak goreng kemasan premium ke pasar modern dan menjual kembali ke masyarakat.

Meskipun stok minyak goreng mulai mengalami kelangkaan di beberapa toko dan pasar tradisional, namun ketersediaan minyak goreng kemasan di pasar modern relatif tersedia.

BACA JUGA: Rekayasa Lalin di Seputar Malioboro, Banyak Warga Tak Tahu Jalan Jagalan Kini Berlaku Searah

Hasil pemantauan pada tanggal 19 Februari 2022 di pasar modern seperti Hypermart Hartono Mall, Lotte Mart, dan Indo Grosir ketersediaan minyak goreng kemasan premium di rak penjualan masih lebih dari 100 liter. Petugas tidak mau memberikan informasi ketersedian stok di gudang mereka.

Pasar modern ini menjual minyak goreng tersebut sesuai HET yaitu Rp 14.000 per liter, dengan mekanisme pembelian maksimal 2 liter per pelanggan. Menurut Petugas Hypermart Hartono Mall, saat ini mulai terjadi ketidakpastian pasokan minyak goreng dari distributor. Sebelumnya pada kondisi normal distributor dapat memasok seminggu sekali namun saat ini hanya sekitar dua minggu sekali.

Di sisi lain, ketersediaan minyak goreng di pasar tradisional seperti Pasar Kranggan, Pasar Bantul dan Pasar Demangan masih langka.

“Hal ini mendorong para pedagang di pasar tradisional membeli minyak goreng kemasan premium di pasar modern dan menjual kembali dalam kemasan yang sama dengan harga yang lebih tinggi,” kata Budhi.

Temuan berikutnya yakni harga jual minyak goreng kemasan dan curah masih di atas HET.

Permendag No.6/2022 telah mengatur harga eceran tertinggi minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000,00 per liter dan minyak goreng curah sebesar Rp 11.500,00 per liter.

Namun berdasarkan pemantauan lapangan masih banyak harga jual minyak goreng yang melebihi ketentuan tersebut. Salah satu toko kelontong di Piyungan menjual minyak goreng dengan harga Rp 21.000,00 per liter baik untuk minyak goreng curah ataupun minyak goreng kemasan sederhana.

Harga yang sama juga ditemukan untuk minyak goreng curah yang dijual di daerah Galur. Sementara untuk minyak goreng curah di Pasar Tradisional Giwangan dijual dengan harga Rp 18.000,00 per liter. Rentang harga yang tinggi tersebut juga ditemukan untuk minyak goreng curah di beberapa toko kelontong daerah Wedomartani dan Ngaglik serta Pasar Kranggan dan Pasar Demangan dengan kisaran harga jual di antara Rp 16.000,00 – Rp 18.000,00 per liter. 

Ombudsman menyimpulkan, tingginya harga minyak goreng disebabkan tiga hal. Pertama, kelangkaan stok minyak goreng yang beredar di pasaran membuat harga keekonomian barang menjadi melambung. Kedua, pelaku ekonomi mikro di toko-toko tradisional terpaksa harus membeli minyak goreng di pasar modern untuk memenuhi kebutuhan stok penjualan.

Keterangan ini diperoleh dari salah satu penjual di toko tradisional wilayah Ngaglik Kabupaten Sleman. Praktik tersebut berimbas pada semakin melebarnya margin harga penjualan di tangan konsumen akhir.

Ketiga, khusus untuk minyak goreng curah, beberapa penjual di toko-toko tradisional berupaya untuk menghabiskan ketersediaan stok terdahulu yang terlanjur dibeli dengan harga tinggi.

Sehingga apabila dipaksa mengikuti HET sesuai Permendag No.6/2022 akan mengalami kerugian.

Desakan ke Pemerintah

Bertolak dari sejumlah temuan itu ORI DIY meminta Pemda setempat mengoptimalkan operasi pasar, dan pemantauan serta pengawasan yang lebih ketat untuk memberikan kepastian kepada masyarakat akan ketersediaan stok minyak goreng dan ketaatan penjual terhadap kebijakan satu harga.

Pemerintah juga diminta mencermati dan memberikan perhatian khusus terhadap potensi risiko kerugian yang dialami pedagang di pasar tradisonal terutama terkait stok minyak goreng curah yang telah diperoleh sebelum pemberlakuan kebijakan satu harga, mengingat harga perolehan awalnya sudah cukup tinggi (Rp 19.000 per liter) dan umunya tidak disertai pengadministrasian (invoice) yang baik;

Ombudsman juga menyarakan pemerintah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran distribusi yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng di pasaran. Apabila pelanggaran tersebut ditemukan, agar memberikan tindakan hukum sebagaimana mestinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto

News
| Selasa, 23 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement