Advertisement

Promo November

Tanah Kas Desa Dapat Ganti Rp95,1 Miliar dari Proyek Tol Jogja Bawen

Abdul Hamied Razak
Senin, 28 Februari 2022 - 19:52 WIB
Budi Cahyana
Tanah Kas Desa Dapat Ganti Rp95,1 Miliar dari Proyek Tol Jogja Bawen Ilustrasi jalan tol. - Pixabay

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah menyiapkan dana Rp104 miliar untuk membayar 52 bidang tanah karakteristik khusus di ruas jalan seksi 1 Tol Jogja Bawen.

BACA JUGA: Warna Diseragamkan, Persiapan Malioboro Khusus Pejalan Kaki Kian Serius

Advertisement

Selain tanah kas desa (TKD) dan Sultan Grond, bidang lainnya yang masuk kategori tanah karakteristik khusus yakni tanah wakaf dan instansi.

"Dari 52 bidang, total luasnya 60.149 meter persegi, terdiri dari tanah wakaf, Sultan Grond dan TKD," kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Tol Jogja-Bawen, Wijayanto, Senin (28/2/2022).

Dari 52 bidang tanah karakteristik khusus ini sebanyak 38 berstatus TKD seluas 57.749 meter persegi, tanah wakaf sebanyak delapan bidang seluas 851 meter persegi, tanah instansi tiga objek dan tanah berstatus Sultan Grond sebanyak enam bidang seluas 1.549 meter persegi. "Dari sejumlah bidang tersebut, ada dua bidang yang merupakan sekolah dan satu perpustakaan sekolah, meliputi SDN 1 Banyurejo dan perpustakaan. Satunya lagi yakni SMK 1 Seyegan," katanya.

Adapun jumlah nilai ganti kerugian, kata Totok sapaan akrab Wijayanto, untuk TKD sebesar Rp95,1 miliar, tanah wakaf sebesar Rp1,95 miliar, tanah instansi Rp4,51 miliar, dan Sultan Grond Rp2,58 miliar. "Total nilai ganti kerugiannya sebesar Rp104,1 miliar," katanya. Untuk rencana pembayarannya saat ini masih dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait.

Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengadaan Tanah, Arie Yuriwin saat memantau pembayaran ganti kerugian dan pelepasan hak atas objek pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Jogja-Bawen Seksi I di Banyurejo, Tempel, mengatakan selama ini pengadaan tanah dan ganti kerugian TKD dan tanah wakaf yang terkena proyek strategis nasional (PSN) harus dilakukan relokasi.

Namun dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) No.19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum, ganti kerugian dapat dimungkinkan berupa uang. "TKD relokasinya tak harus di desanya, namun boleh dalam satu kabupaten/kota tergantung pemerintah desa. Dapat juga dalam bentuk uang namun tetap disesuaikan," kata Arie.

Lurah Banyurejo, Saparjo mengatakan TKD yang terdampak pembangunan lahan jalan tol berupa area sekolah yakni SDN Banyurejo 1. Kalurahan masih memproses pengajuan pembebasannya ke Pemda DIY.

BACA JUGA: Lorong Malioboro Tanpa PKL, Wisatawan Banyak di Depan Teras Malioboro

"Kami tidak tahu apakah bangunan rumah penjaga sekolah yang berdiri di TKD juga diganti atau tidak. Kami berharap tetap dapat UGK [uang ganti kerugian]," katanya.

Selain sekolah, ia juga berharap jalan swadaya masyarakat juga mendapatkan ganti rugi dari proyek Tol Jogja Solo, termasuk gapura masuk dusun yang dibangun secara swadaya. Kalurahan Banyurejo sudah memiliki rencana untuk memindah lokasi sekolah ke TKD yang baru berjarak 200 meter dari sekolah lama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat

News
| Sabtu, 23 November 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement