Awan Panas Guguran Merapi Meluncur, Warga Diminta Jauhi Alur Sungai
Awan panas guguran Merapi terjadi 5 Juli 2026 ke arah Kali Putih. Status masih Siaga, warga diminta jauhi zona bahaya.
Ilustrasi jalan tol./Pixabay
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah menyiapkan dana Rp104 miliar untuk membayar 52 bidang tanah karakteristik khusus di ruas jalan seksi 1 Tol Jogja Bawen.
BACA JUGA: Warna Diseragamkan, Persiapan Malioboro Khusus Pejalan Kaki Kian Serius
Selain tanah kas desa (TKD) dan Sultan Grond, bidang lainnya yang masuk kategori tanah karakteristik khusus yakni tanah wakaf dan instansi.
"Dari 52 bidang, total luasnya 60.149 meter persegi, terdiri dari tanah wakaf, Sultan Grond dan TKD," kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Tol Jogja-Bawen, Wijayanto, Senin (28/2/2022).
Dari 52 bidang tanah karakteristik khusus ini sebanyak 38 berstatus TKD seluas 57.749 meter persegi, tanah wakaf sebanyak delapan bidang seluas 851 meter persegi, tanah instansi tiga objek dan tanah berstatus Sultan Grond sebanyak enam bidang seluas 1.549 meter persegi. "Dari sejumlah bidang tersebut, ada dua bidang yang merupakan sekolah dan satu perpustakaan sekolah, meliputi SDN 1 Banyurejo dan perpustakaan. Satunya lagi yakni SMK 1 Seyegan," katanya.
Adapun jumlah nilai ganti kerugian, kata Totok sapaan akrab Wijayanto, untuk TKD sebesar Rp95,1 miliar, tanah wakaf sebesar Rp1,95 miliar, tanah instansi Rp4,51 miliar, dan Sultan Grond Rp2,58 miliar. "Total nilai ganti kerugiannya sebesar Rp104,1 miliar," katanya. Untuk rencana pembayarannya saat ini masih dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait.
Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengadaan Tanah, Arie Yuriwin saat memantau pembayaran ganti kerugian dan pelepasan hak atas objek pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Jogja-Bawen Seksi I di Banyurejo, Tempel, mengatakan selama ini pengadaan tanah dan ganti kerugian TKD dan tanah wakaf yang terkena proyek strategis nasional (PSN) harus dilakukan relokasi.
Namun dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) No.19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum, ganti kerugian dapat dimungkinkan berupa uang. "TKD relokasinya tak harus di desanya, namun boleh dalam satu kabupaten/kota tergantung pemerintah desa. Dapat juga dalam bentuk uang namun tetap disesuaikan," kata Arie.
Lurah Banyurejo, Saparjo mengatakan TKD yang terdampak pembangunan lahan jalan tol berupa area sekolah yakni SDN Banyurejo 1. Kalurahan masih memproses pengajuan pembebasannya ke Pemda DIY.
BACA JUGA: Lorong Malioboro Tanpa PKL, Wisatawan Banyak di Depan Teras Malioboro
"Kami tidak tahu apakah bangunan rumah penjaga sekolah yang berdiri di TKD juga diganti atau tidak. Kami berharap tetap dapat UGK [uang ganti kerugian]," katanya.
Selain sekolah, ia juga berharap jalan swadaya masyarakat juga mendapatkan ganti rugi dari proyek Tol Jogja Solo, termasuk gapura masuk dusun yang dibangun secara swadaya. Kalurahan Banyurejo sudah memiliki rencana untuk memindah lokasi sekolah ke TKD yang baru berjarak 200 meter dari sekolah lama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Awan panas guguran Merapi terjadi 5 Juli 2026 ke arah Kali Putih. Status masih Siaga, warga diminta jauhi zona bahaya.
Rangkuman 10 berita terpopuler Jogja hari ini, 7 Juli 2026, dari tol Jogja-Solo, wisata, hingga isu olahraga dunia.
Jadwal SIM keliling Jogja Juli 2026 lengkap lokasi, jam layanan, syarat, dan biaya perpanjangan SIM terbaru.
Jadwal Bus KSPN Jogja 2026 lengkap. Rute Malioboro ke pantai selatan seperti Parangtritis dan Drini, tarif mulai Rp12.000.
Jadwal SIM keliling Kulonprogo Juli 2026 lengkap lokasi, jam layanan, syarat, dan biaya perpanjangan SIM terbaru.
Jadwal DAMRI YIA Jogja 2026 lengkap dengan rute dan tarif. Cek titik keberangkatan dan jam bus ke Bandara YIA.