Advertisement
Kemiskinan Menjadi Sorotan dalam LKPJ Bupati Kulonprogo 2021
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Isu kemiskinan menjadi salah satu sektor yang dijabarkan oleh Bupati Kulonprogo kepada DPRD Kulonprogo dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kulonprogo untuk Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan dalam Rapat Paripurna, Kamis (10/3/2022).
Bupati Kulonprogo, Sutedjo mengatakan pada 2021 gini rasio berada pada indeks sebesar 0,37 (sumber: BPS) mencapai 91,74% dari target RPJMD maupun RKPD. Untuk pertumbuhan ekonomi di Kulonprogo sebesar 4,33% (sumber: BPS), mencapai 51,36% dari target RPJMD atau 156,88% dari target RKPD.
Advertisement
"Hal ini disebabkan beberapa lapangan usaha seperti konstruksi, pertambangan, penyediaan akomodasi dan makan minum, serta industri pengolahan mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19 dan tidak lepas dari kebijakan pemerintah dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat [PPKM]," kata Sutedjo, Kamis.
Untuk angka kemiskinan pada 2021 sebesar 18,38% (sumber: BPS) atau mencapai 36,62% dari target RPJMD atau 92,45% dari target RKPD. Jumlah penduduk miskin di Kulonprogo memiliki kecenderungan meningkat dalam periode dua tahun terakhir.
"Hal ini disebabkan perekonomian yang lesu dalam skala nasional akibat pandemi Covid-19. Pola ini berbeda dengan kondisi sebelum pandemi. Pada 2017 hingga 2019, data menunjukkan adanya pola penurunan kemiskinan," kata Sutedjo.
Di 2020, menurut Sutedjo, pola perubahan penduduk miskin berganti dari menurun menjadi naik setiap tahunnya. Pada kurun waktu yang sama, pola ini terjadi juga di tingkat provinsi dan tingkat nasional. Artinya, kondisi ini bukan merupakan kekhususan yang terjadi di Kulonprogo. "Akan tetapi, pola ini menjadi fenomena di tingkat DIY bahkan di tingkat nasional. Di 2021, jika dibandingkan dengan kabupaten atau kota lain, Kulonprogo berada di urutan kedua dengan peningkatan jumlah penduduk miskin yang paling sedikit," kata Sutedjo.
Keputusan Dewan
Ketua DPRD Kulonprogo, Akhid Nuryati mengatakan dalam rangka pencermatan terhadap LKPJ Bupati Kulonprogo, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kuloprogo telah mengadakan serangkaian pembahasan dan diakhiri dengan melaksanakan rapat paripurna pada 13 April 2020.
"Hasil rapat paripurna telah menghasilkan keputusan DPRD Kulonprogo No.10/2020 tentang Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Kulonprogo Tahun Anggaran 2021," kata Akhid.
Dikatakan Akhid, sebagai rangkaian pembahasan LKPJ Bupati sebagaimana diatur dalam PP No.13/2019 serta Pasal 24 Ayat (1) huruf f Peraturan DPRD No.1/2018 tentang Tata Tertib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD No.1/2019, pendapat DPRD dituangkan dalam Keputusan DPRD sebagai rekomendasi kepada Bupati dan dibacakan dalam rapat paripurna.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No.13/2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakryat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir," kata Akhid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sheila on 7 Bikin Konser di Medan, Pertumbuhan Sektor Pariwisata di Sumut Ikut Subur
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Budayawan di Jogja Dilibatkan Pembuatan Maskot Pilkada 2024
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Muncul Aksi Unjuk Rasa di Kantor KPU DIY
- Danais Kembali Dikucurkan untuk Mendukung Program Becak Listrik di 2024
- Heroe Poerwadi Kumpulkan Berkas Pendaftaran Cawali ke DPD Golkar Kota Jogja
- Kereta Api Terlambat, Daops 6 Yogyakarta Minta Maaf
Advertisement
Advertisement