Advertisement
Polda DIY Amankan Pasokan Pangan, Incar Penimbun Minyak Goreng

Advertisement
Polda DIY siap melaksanakan perintah Kapolri untuk mengamankan ketersediaan minyak goreng.
“Kami sudah mendapatkan data distribusi minyak goreng ke wilayah DIY dari Kementrian Perdagangan RI. Data akan selalu di-update oleh jajaran Satgas Pangan DIY,” kata Kabag Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianta, melalui rilis, Selasa (15/3/2022).
Advertisement
Pada periode tanggal 5 hingga 12 Maret 2022, bahwa minyak goreng kemasan yang terdistribusi di kabupaten/kota adalah sebagai berikut :
- Kota Yogyakarta sebanyak 355.246 liter.
- Kabupaten sleman sebanyak 530.565 liter.
- Kabupaten bantul sebanyak 300.699 liter.
- Kabupaten kulon progo sebanyak 24.000 liter.
- Kabupaten Gunungkidul sebanyak 45.388 liter.
Dengan demikian kami akan melakukan pengawasan di tingkat distributor sampai agen.
Potensi pelanggaran minyak goreng yangg memungkinkan menjadi tindak pidana yakni penimbunan dan pengalihan tujuan minyak goreng. Pengalihan tujuan itu bisa dalam bentuk mengalihkan wilayah distribusi ataupun mengalihkan peruntukan minyak goreng itu. Misalnya migor yg seharusnya distribusi untuk konsumsi masyarakat tetapi di alihkan untuk industri.
Adapun potensi pidana yangg di langgar adalah Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Pasal 107 tersebut berbunyi, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Dan Pasal 29 ayat (1) UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutkan, “Pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang”.
Bagi yang mengalihkan tujuan distribusi baik tujuan wilayah distribusi ataupun tujuan peruntukan maka bisa dikenai pidana seperti dalam pasal 108 uu no 7 tahun 2014 yakni pelaku usaha yg melakukan manipulasi data dan atau informasi mengenai persediaan barsng kebutuhan pokok dan / atau barang penting sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) di pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miluar rupiah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang Hari Ini, Jumat 11 Juli 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya, Jumat 11 Juli 2025 (Malioboro Jogja-Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul)
- Kemendagri Terbitkan Izin Pelantikan JPT Pratama di Lingkup Kabupaten Sleman
- Kalender Event di Jogja, Jumat 11 Juli 2025
- Jadwal Pemadaman Listrik, Jumat (11/7/2025): Giliran Sekitar Jalan C Simanjuntak yang Kena Giliran
Advertisement
Advertisement