Advertisement

Promo November

Wisatawan Keluhkan Pedagang Teras Malioboro Jual Wingko Berjamur, Pemda DIY Siapkan Sanksi

Sunartono
Sabtu, 19 Maret 2022 - 16:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Wisatawan Keluhkan Pedagang Teras Malioboro Jual Wingko Berjamur, Pemda DIY Siapkan Sanksi Suasana Teras Malioboro 1, Jogja, Sabtu (19/2/2022) malam - Harian Jogja/Sirojul Khafid.\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Pemda DIY akan menindaklanjuti informasi viral di media sosial (medsos) terkait keluhan seorang wisatawan yang membeli oleh-oleh Wingko berjamur di Teras Malioboro. Pembinaan akan dilakukan terhadap para pedagang, jika mengulangi akan diberikan sanksi.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY Srie Nurkyatsiwi menjelaskan lembaganya sudah melakukan koordinasi dengan Ketua Paguyuban para PKL untuk segera menindaklanjuti keluhan wisatawan tersebut. Ke depan akan dilakukan pembinaan terhadap para PKL, jika mengulangi perbuatan serupa akan diberikan sanksi.

Advertisement

“Kami sudah koord [koordinasi] dengan pihak ketua paguyuban dan sudah dikondisikan dengan paguyuban. Sekarang tugas kita melakukan pembinaan. Termasuk memberi kan sanksi jika mereka mengulangi perbuatan yang sama,” katanya saat dimintai konfirmasi melalui ponselnya, Sabtu (19/3/2022).

“Jadi khusus kejadian ini paguyuban dari tenant tersebut sudah dilakukan teguran dan evaluasi, tadi juga kami sudah komunikasi dengan ketua paguyuban,” ujarnya.

Siwi menambahkan persoalan itu akan menjadi bagian dari proses pembinaan oleh Pemda DIY kepada para PKL di Teras Malioboro. Agar tidak timbul persoalan serupa akan segera dilakukan pemetaan masalah untuk dicarikan solusi melalui sejumlah program yang tepat.

“Agar bisa menjawab permasalahan ini antara lain adalah perlunya peningkatan SDM tenant, selain upaya dari kita target dan strategi tenant akan menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak, karena ini bisa jalan kalau ada komitmen dari para pelaku [PKL],” ucapnya.

Ia menambahkan salah satu tindak lanjut yang akan segera dilakukan antara lain, sosialisasi berjualan yang amanah dan berkah. Kemudian menyepakati sanksi sosial berupa pemasangan stiker bagi yang melanggar. Melakukan inspeksi terhadap produk yang diperdagangkan, seperti makanan kemasan, makanan olahan, pakaian untuk dilakukan pengecekan mutu dan standar.

“Memberikan reward pada pedagang yang tertib, omzet baik, tidak berkasus, bersih, dan kolaboratif. Memasang pengumuman agar pembeli melakukan check dan recheck sebelum transaksi terhadap mutu barang dan harga,” kata Siwi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Libur Natal dan Tahun Baru, Potensi Pergerakan Orang Diprediksi Mencapai 110,67 Juta Jiwa

News
| Jum'at, 22 November 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement