Advertisement

Ramadan, Gelandangan dan Pengemis di Bantul Bakal Ditangkapi Petugas

Catur Dwi Janati
Senin, 21 Maret 2022 - 22:37 WIB
Bhekti Suryani
Ramadan, Gelandangan dan Pengemis di Bantul Bakal Ditangkapi Petugas Petugas satpol PP DIY mengevakuasi Kh setelah kedapatan melakukan aktivitas yang melanggar aturan Perda di Pasar Kotagede. Harian Jogja/Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL- Satpol PP Bantul berencana menggelar operasi gelandangan dan pengemis (gepeng) saat Ramadan dan menjelang Lebaran. Warga diminta menyalurkan bantuan sosial melalui lembaga-lembaga resmi yang ada tidak memberi di jalan.

Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta menuturkan memang ada beberapa operasi bakal digelar agar ketertiban dan ketenteraman selama bulan ramadan dapat terjaga. "Kita mencoba sifatnya untuk melakukan giat-giat preventif seperti operasi untuk anak jalanan, kemudian juga gepeng," tuturnya pada Senin (21/3/2022).

Advertisement

"Karena biasanya nanti sebelum menjelang hari raya itu sudah banyak beberap tempat, tidak hanya Bantul, khususnya di DIY mendapatkan beberpa kiriman [gepeng] dari daerah yang lain untuk menjadi sasaran," tambahnya.

BACA JUGA: DIY Berpotensi Turun ke PPKM Level 3, Sultan: Level 3 atau 4 Podo Wae..

Dari catatan Satpol PP, kebanyakan gepeng menargetkan lokasi-lokasi keramaian yang umunnya berapa di dekat jalan. Namun, disebutkan Yulius para gepeng acap kali berpindah-pundah tempat dalam menggelar aksinya. "Kebanyakan untuk yang pengemis dan gelandangan ini kan biasanya di pinggir-pinggir jalan, termasuk juga yang manusia silver mungkin juga boneka," ujarnya.

"Biasanya mereka itu punya ilmu titen, jadi sekiranya tempat-tempat tertentu yang sering kali kita lakukan cek lokasi sepertinya mereka sudah hafal. Mereka juga mobile, kadang di perempatan-perempatan jalan yang berganti-gamti tempat," tandasnya.

Selain bakal menggelar operasi gepeng, Yulius juga mengingatkan masyarakat untuk menyalurkan bantuan sosial melalui lembaga-lembaga resmi seperti Baznas, Lazis dan sebagainya. "Secara ketentuan aturan dengan memberi di jalanan itu memang tidak mendidik. Jadi alangkah baiknya sekiranya ada kepedulian berkaitan dengan sisi kemanusiaan bisa disalurkan kepada lembaga resmi," tandasnya.

Dengan adanya donasi yang diberikan kepada gepeng di pinggir-pinggir jalan, ditakutkan malah justru membuat gepeng bertambah. Dikhawatirkan pekerjaan ini berpotensi menghasilkan uang lalu mengundang orang menjadi gepeng.

"Orang yang seharusnya bisa bekerja tidak harus minta dan menggelandang, tapi karena terinformasikan bahwa sehari bisa dapat sekian, akhirnya orang memilih itu sebagai pekerjaan. Jangan sampai orang yang mempunyai karakter seperti menjadi nyaman dengan bekerja meminta-minta. Karena meminta-minta ini kan bukan pekerjaan," tukasnya.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Bantul, Antoni Hutagaol menjelaskan beberapa pekan lalu satu pengamen boneka ditangkap. Pengamen tersebut lantas dibawa ke Dinsos DIY untuk dibina.

Dari hasil operasi, hanya satu pengamen ditangkap, padahal beberapa lokasi menjasi sasaran operasi ini. Menurut Antoni para gepeng lihai  menghindari razia dengan beroperasi di luar jam kerja Satpol PP.

"Seperti kaya kucing-kucingan. Kalau jam kerja enggak ada, tapi kalau di kuar jam kerja nongol, di saat kita sudah pada pulang," ujarnya.

Antoni mengingatkan kepada para gepeng yang sudah berulang kali tertangkap, ke depannya bisa dikenai yustisi persidangan. "Kita nanti akan tegas, kita adakan suatu yustisi kita masukkan langsung ke pengadilan dan itu nanti ada sanksi, denda, kalau enggak mampu penjara," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ribuan Tentara Angkatan Laut Amerika Serikat Ikuti Pelatihan di di Australia

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement