Hamil Tua dan Terlilit Utang, Wanita Gasak Perhiasan Senilai Rp60 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Seorang wanita yang tengah hamil berinisial S, warga Trimulyo, Kapanewon Kretek, Bantul diduga telah menggondol perhiasan senilai Rp60 juta dari sebuah toko perhiasan di Dusun Kergan, Trimulyo, Kretek, Bantul.
Kapolsek Kretek, Bantul, Kompol Yoshephine Iswantari mengatakan pencurian itu dilakukan S pada 30 Maret lalu. Peristiwa bermula saat Tutik, si pemilik toko perhiasan mengetahui perhiasan berbagai jenis seperti kalung, gelang, cincin, dan liontin itu sudah tidak ada di kotak yang di simpan di dalam etalase.
Advertisement
BACA JUGA: Bangunan Semipermanen di Jl. Bantul dan Jl. Imogiri Barat Ditertibkan
"Setelah itu, korban lantas melapor ke Polsek Kretek pada 1 April lalu. Setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan sejumlah saksi. Setelah itu polisi juga mendatangi sejumlah toko perhiasan di wilayah Bantul dan Jogja sebagai antisipasi kemungkinan emas yang dicuri sudah dijual," kata Yosephine, Kamis (7/4/2022).
Penyelidikan melalui toko-toko emas akhirnya membuahkan hasil. Pada Senin (4/4/2022) lalu, polisi mendapat informasi bahwa perhiasan milik korban ada di salah satu toko emas di wilayah Angkruksari, Kretek.
“Setelah dicocokkan dengan korban ternyata perhiasan itu benar milik korban,” kata Yosephine.
Setelah mengetahui perhiasan milik korban, polisi lantas langsung mencari identitas penjual emas di toko emas Angkruksari tersebut. Akhirnya teruangkap yang menjual emas tersebut adalah S, warga Tirtomulyo, Kretek.
“Kami kemudian mendatangi kediaman S, kemudian menangkapnya. S pun mengakui telah melakukan pencurian kotak yang berisi perhiasan tersebut,” ujar Yosephine.
BACA JUGA: Belum Kantongi Izin, Nasib 2 Event Nasional di Bantul Masih Abu-Abu
Lebih lanjut Yosephhine mengatakan dari hasil pemeriksaan, pelaku yang berusia 35 tahun itu mengaku telah mencuri perhiasan itu saat sedang mengisi token listrik di toko perhiasan milik korban.
"Sebab selain menjual emas, korban juga melayani pengisian token listrik. Tersangka mengambil emas saat korban sedang pergi ke dapur," kata Yosephine.
Menurut Kapolsek, tersangka S terpaksa mencuri perhiasan tersebut dengan alasan terlilit utang yang nilainya ratusan juta rupiah. Untuk perhiasan yang duciri tersangka sudah dijual di toko perhiasan di wilayah Bantul kota dan toko perhiasan di Angkruksari.
“Dari hasil penjualan itu, dia mendapatkan uang Rp 34 juta. Uang itu digunakan untuk membayar utang dan membeli satu unit kulkas,” papar Yosephine.
Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan S, yakni cincin yang belum dijual, kulkas, serta sepeda motor yang digunakan tersangka sebagai sarana untuk melakukan pencurian.
Dalam kasus ini polisi menjerat S dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Namun karena kondisi S saat ini sedang hamil tua dan diperkirakan akan melahirkan pada Mei ini sehingga tersangka tidak dilakukan penahanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Dinas Kebudayaan Gelar Malam Anugerah Kebudayaan dan Launching Aplikasi SIWA
- Pemkab Bantul Kembali Bagikan 250 Pompa Air Berbahan Bakar Gas ke Petani
- KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
Advertisement
Advertisement