Satgas Dorong Inovasi Pembiayaan untuk Perkuat Konservasi Taman Nasion
Jakarta, 5 Agustus 2026 — Satuan Tugas (Satgas) Inovasi Pembiayaan Taman Nasional dan Konservasi Spesies Ikonik menggelar dialog bersama para pemimpin redaksi
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL--Seorang wanita yang tengah hamil berinisial S, warga Trimulyo, Kapanewon Kretek, Bantul diduga telah menggondol perhiasan senilai Rp60 juta dari sebuah toko perhiasan di Dusun Kergan, Trimulyo, Kretek, Bantul.
Kapolsek Kretek, Bantul, Kompol Yoshephine Iswantari mengatakan pencurian itu dilakukan S pada 30 Maret lalu. Peristiwa bermula saat Tutik, si pemilik toko perhiasan mengetahui perhiasan berbagai jenis seperti kalung, gelang, cincin, dan liontin itu sudah tidak ada di kotak yang di simpan di dalam etalase.
BACA JUGA: Bangunan Semipermanen di Jl. Bantul dan Jl. Imogiri Barat Ditertibkan
"Setelah itu, korban lantas melapor ke Polsek Kretek pada 1 April lalu. Setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan sejumlah saksi. Setelah itu polisi juga mendatangi sejumlah toko perhiasan di wilayah Bantul dan Jogja sebagai antisipasi kemungkinan emas yang dicuri sudah dijual," kata Yosephine, Kamis (7/4/2022).
Penyelidikan melalui toko-toko emas akhirnya membuahkan hasil. Pada Senin (4/4/2022) lalu, polisi mendapat informasi bahwa perhiasan milik korban ada di salah satu toko emas di wilayah Angkruksari, Kretek.
“Setelah dicocokkan dengan korban ternyata perhiasan itu benar milik korban,” kata Yosephine.
Setelah mengetahui perhiasan milik korban, polisi lantas langsung mencari identitas penjual emas di toko emas Angkruksari tersebut. Akhirnya teruangkap yang menjual emas tersebut adalah S, warga Tirtomulyo, Kretek.
“Kami kemudian mendatangi kediaman S, kemudian menangkapnya. S pun mengakui telah melakukan pencurian kotak yang berisi perhiasan tersebut,” ujar Yosephine.
BACA JUGA: Belum Kantongi Izin, Nasib 2 Event Nasional di Bantul Masih Abu-Abu
Lebih lanjut Yosephhine mengatakan dari hasil pemeriksaan, pelaku yang berusia 35 tahun itu mengaku telah mencuri perhiasan itu saat sedang mengisi token listrik di toko perhiasan milik korban.
"Sebab selain menjual emas, korban juga melayani pengisian token listrik. Tersangka mengambil emas saat korban sedang pergi ke dapur," kata Yosephine.
Menurut Kapolsek, tersangka S terpaksa mencuri perhiasan tersebut dengan alasan terlilit utang yang nilainya ratusan juta rupiah. Untuk perhiasan yang duciri tersangka sudah dijual di toko perhiasan di wilayah Bantul kota dan toko perhiasan di Angkruksari.
“Dari hasil penjualan itu, dia mendapatkan uang Rp 34 juta. Uang itu digunakan untuk membayar utang dan membeli satu unit kulkas,” papar Yosephine.
Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan S, yakni cincin yang belum dijual, kulkas, serta sepeda motor yang digunakan tersangka sebagai sarana untuk melakukan pencurian.
Dalam kasus ini polisi menjerat S dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Namun karena kondisi S saat ini sedang hamil tua dan diperkirakan akan melahirkan pada Mei ini sehingga tersangka tidak dilakukan penahanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jakarta, 5 Agustus 2026 — Satuan Tugas (Satgas) Inovasi Pembiayaan Taman Nasional dan Konservasi Spesies Ikonik menggelar dialog bersama para pemimpin redaksi
Izan Guevara dipastikan naik ke MotoGP 2027 bersama Prima Pramac Yamaha, menyusul Daniel Holgado dan David Alonso.
Astra Motor Safety Riding Center Jogja membekali 45 mahasiswa UNY dengan edukasi safety riding dan praktik berkendara aman.
Arie Sujito meminta pemerintah membenahi kebijakan setelah aksi demonstrasi. Ia menyoroti krisis ekonomi, politik, hukum, dan ketidakpercayaan publik.
Pemkot Jogja mendorong Koperasi Kelurahan Merah Putih didukung pengurus kompeten. Dari 45 koperasi, 30 sudah beroperasi.
Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin kembali dipanggil Kejati Sulsel sebagai saksi kasus bibit nanas Rp60 miliar.