Polisi Gencarkan Patroli Kejahatan Jalanan, Warung Tempat Nongkrong di Kulonprogo Digerebek
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Polisi kini menggencarkan patroli untuk menekan kasus kejahatan jalanan di wilayah DIY.
Satreskrim Polres Kulonprogo menangkap dua pemuda asal Kecamatan Panjatan, Kulonprogo, atas kepemilikan senjata tajam berupa clurit, pedang, maupun gergaji yang dipakai untuk tawuran pada Rabu (6/4/2022). Satu pelaku asal Bantul masih dalam pencarian polisi.
Advertisement
Kapolres Kulonprogo AKBP Muharomah Fajarini mengatakan tiga tersangka yang harus berurusan dengan hukum yakni Ragil Wicaksana Putra alias RWP, 19, warga Desa Krembangan, Kecamatan Panjatan, Kulonprogo.
"Kemudian, Jidan Adi Saputra alias JAS, 21, warga Kalurahan Kanoman, kapanewon Panjatan, Kulonprogo. Sedangkan, satu pelaku yakni Acong, 22, warga Srandakan, Bantul. Satu pelaku dan yang lainnya saling kenal ya," kata Fajarini saat rilis kasus kejahatan jalanan di Mapolres Kulonprogo, pada Kamis (7/4/2022).
Dikatakan Fajarini, penemuan sejumlah senjata tajam seperti pedang, gergaji, dan celurit berawal saat jajaran Satreskrim Polres Kulonprogo mendatangi sebuah warung yang diduga menjadi tempat nongkrong anak-anak yang ikut dalam geng di sebuah ruko yang berada di Desa Triharjo, Kecamatan Wates, Kulonprogo.
"Polisi mendapati satu orang sedang berada di warung yakni RWP. Satu orang lainnya yang berstatus saksi yakni KT, warga Condongcatur, Depok, Sleman membeberkan bahwa RWP dan kedua pelaku lainnya menyembunyikan sejumlah sajam di samping ruko. Setelah dicek, ternyata benar terdapat sejumlah sajam," ungkap Fajarini.
Lebih lanjut, RWP kemudian digelandang ke Mapolres Kulonprogo untuk ditanyakan sejumlah pertanyaan. Pelaku akhirnya mengaku jika dirinya tidak hanya menjadi satu-satunya orang yang memiliki senjata tajam tersebut. Terdapat dua pelaku lainnya.
"Polisi akhirnya menangkap satu pelaku lainnya yakni JAS. Namun, satu pelaku lainnya yakni Acong masih dalam pencarian polisi dan masuk dalam daftar DPO atau daftar pencarian orang. Sejumlah barang bukti ikut disita yakni Clurit dengan panjang sekitar 60 cm. Gergaji sisir dengan panjang 70 cm. Pedang baja dengan panjang 70 cm. Clurit dengan panjang sekitar 50 cm," sambung Fajarini.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku diduga melanggar pasal 2 ayat satu undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Kapolres Kulonprogo AKBP Muharomah Fajarini mengimbau agar orang tua pro aktif dalam mengawasi kegiatan anaknya saat di luar rumah.
"Jika lebih dari pukul 22.00 WIB, orang tua diharapkan untuk mencari anak-anaknya yang masih keluyuran di luar. Peran serta orang tua dalam mengantisipasi terjadinya kejahatan jalanan sangat signifikan," tegas Fajarini.
Sementara itu, pelaku kepemilikan senjata tajam yakni RWP mengaku jika dirinya membuat sendiri senjata tajam yang digunakan saat ada ajakan tawuran dari kelompok geng lainnya. Sebelum tawuran, antara satu geng dengan kelompok lainnya biasanya sudah bersepakat dan menentukan titik lokasi untuk tawuran.
"Biasanya tawuran di Milir, Pengasih, Kulonprogo. Senjata tajam ini memang buat tawuran jika ada ajakan. Biasanya tawuran itu dengan anggota geng di Wates. Jarang tawuran dengan geng di luar Kulonprogo," ujar RWP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- KPU Sleman Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Selesai dalam 2 Hari
- 20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
- Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
- Angka Kemiskinan Sleman Turun Tipis Tahun 2024
- Perluasan RSUD Panembahan Senopati Bantul Tinggal Menunggu Izin Gubernur
Advertisement
Advertisement