Advertisement
Indonesia Resmi Punya 10 Bandara Internasional, Salah Satunya YIA

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Indonesia kini punya 10 bandara internasional setelah pemerintah resmi menambah pintu gerbang perjalanan internasional di tiga bandara yakni Yogyakarta International Airport (YIA) di Kulonprogo, Sultan Hasanuddin di Makassar, dan Bandara Kualanamu di Medan.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menuturkan dengan tambahan tiga bandara tersebut, total kini Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dapat memasuki wilayah Indonesia di sepuluh bandara internasional.
Advertisement
Aturan baru ini telah diterbitkan melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan No.42/2022 tentang Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, berlaku mulai 6 April 2022.
Sepuluh bandara internasional tersebut adalah Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat, Bandara Kualanamu di Medan, Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan dan Bandara YIA di DIY.
“Selain bertambahnya pintu masuk, Surat Edaran terbaru juga mengatur bahwa PPLN yang datang, harus memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius dan memenuhi persyaratan lainnya,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (6/4/2022).
Adapun beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh PPLN pada saat kedatangan diantaranya kewajiban menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan, hasil negatif RT-PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, wajib menjalani RT-PCR pada saat kedatangan, mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia.
Untuk memastikan penerapan Surat Edaran ini berjalan dengan baik di bandara, maka para direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara, harus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, TNI, POLRI, Satgas Bandar Udara, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kementerian/Lembaga terkait serta stakeholders penerbangan.
Sebagai informasi, dengan diberlakukannya SE No.42/2022, sebagai tindak lanjut dari urat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17/2022, maka Surat Edaran No.33/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Subhan Nawawi Ingatkan Jangan Ada Perpeloncoan Saat MPLS
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang, Senin 14 Juli 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya (Malioboro-Pantai Parangtritis dan Pantai Baron Gunungkidul), Senin 14 Juli 2025
- Rencana Integrasi Puskesmas Pembantu ke Koperasi Desa Merah Putih, Dinkes Sleman Tunggu Juknis
- Jadwal Perpanjangan SIM Ditlantas Polda DIY, Senin 14 Juli 2025
Advertisement
Advertisement