Advertisement
Berulah Lagi, Pemkot Ancam Keluarkan Pelaku Nuthuk Harga dari Malioboro

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA– Masih terulangnya kasus nuthuk atau memberikan harga yang lebih tinggi dari seharusnya, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja semakin memaksimalkan Tim Respon Cepat. Terdiri dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah, tim ini akan menindaklanjuti laporan atau keluhan masyarakat, terutama dalam hal yang terkait aktivitas wisata di Jogja.
Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi, mengatakan, sudah ada standar operasional yang jelas. Setelah mengklarifikasi laporan terkait kebenarannnya, maka akan ada sanksi tegas yang diberikan saat itu juga.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
“Keputusan sementara atau permanen untuk tidak boleh beroperasi di Kawasan Malioboro atau kawasan lainnya,” kata Heroe, Senin (18/4/2022). “Pemkot Jogja tidak akan memberikan toleransi sedikit pun. Sampai [apabila perlu] harus keluar dari Kawasan Kota Jogja. Untuk memberikan efek jera dan menghilangkan oknum-oknum yang segelintir itu merusak layanan wisata di Jogja.”
BACA JUGA: Viral karena Mengejek Ade Armando, Dosen UGM Karna Wijaya Mengaku Hanya Bercanda
Bagi masyarakat yang hendak melapor atas hal-hal yang merugikan, bisa menggunakan aplikasi Jogja Smart Service (JSS) atau langsung ke petugas Jogoboro di sepanjang Malioboro. Namun usahakan pelapor melampirkan bukti dan identitas yang jelas.
“Persoalannya, seringkali laporan tidak lengkap, tidak didukung identitas atau indikasi atau bukti yang cukup untuk menemukan atau mencari pelakunya. Perlu waktu untuk menemukan orang atau kasusnya, perlu didukung bukti untuk menjatuhkan sanksi dan lainnya,” katanya.
Dalam kasus terakhir, salah satu pengendara becak di Kawasan Malioboro mematok harga tinggi. Seorang warganet kala itu ditawari berkeliling Malioboro menggunakan becak dengan tarif Rp20.000. Namun bukannya berkeliling Malioboro, pengendara becak justru membawa penumpang ke tempat oleh-oleh yang menurutnya tergolong mahal. Sesampainya di penginapan, tukang becak meminta ongkos sebesar Rp80.000. Dalam laporan ini tidak jelas pengencara becak ini tergolong becak kayuh atau becak motor.
Menindaklanjuti kasus ini dan kasus-kasus nuthuk lainnya, sudah ada pemanggilan pada komunitas masyarakat yang bergerak di bidang pariwisata. Sudah ada komitmen untuk tidak memaksa penumpang membeli produk di tempat oleh-oleh tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement

Awal Tahun 2023, DPRD Kabupaten Magelang Setujui 3 Raperda
Advertisement

Seru! Ini Detail Paket Wisata Pre-Tour & Post Tour yang Ditawarkan untuk Delegasi ATF 2023
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Rabu 1 Februari 2023
- Viral Gibran Rakabuming Diminta Warganet Mengaspal Jalan Godean Sleman
- Segini Nominal Uang Ganti Rugi Sultan Ground Jika Dibebaskan untuk Tol Jogja Bawen
- Top 7 News Harianjogja.com Rabu 1 Februari 2023
- RTLH di Pinggir Sungai Kota Jogja Ditata Lewat Program 'Motong Mundur Madhep Kali'
Advertisement
Advertisement