Tingkatkan Minat Baca, Denmark Hapus Pajak Buku
Denmark akan menghapuskan pajak penghasilan (PPN) pada buku. Cara ini sebagai upaya meningkatkan minat baca masyarakatnya.
Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi di Kompleks Balai Kota Jogja, Kamis (19/8/2021). /Harian Jogja-Sirojul Khafid
Harianjogja.com, JOGJA– Masih terulangnya kasus nuthuk atau memberikan harga yang lebih tinggi dari seharusnya, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja semakin memaksimalkan Tim Respon Cepat. Terdiri dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah, tim ini akan menindaklanjuti laporan atau keluhan masyarakat, terutama dalam hal yang terkait aktivitas wisata di Jogja.
Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi, mengatakan, sudah ada standar operasional yang jelas. Setelah mengklarifikasi laporan terkait kebenarannnya, maka akan ada sanksi tegas yang diberikan saat itu juga.
“Keputusan sementara atau permanen untuk tidak boleh beroperasi di Kawasan Malioboro atau kawasan lainnya,” kata Heroe, Senin (18/4/2022). “Pemkot Jogja tidak akan memberikan toleransi sedikit pun. Sampai [apabila perlu] harus keluar dari Kawasan Kota Jogja. Untuk memberikan efek jera dan menghilangkan oknum-oknum yang segelintir itu merusak layanan wisata di Jogja.”
BACA JUGA: Viral karena Mengejek Ade Armando, Dosen UGM Karna Wijaya Mengaku Hanya Bercanda
Bagi masyarakat yang hendak melapor atas hal-hal yang merugikan, bisa menggunakan aplikasi Jogja Smart Service (JSS) atau langsung ke petugas Jogoboro di sepanjang Malioboro. Namun usahakan pelapor melampirkan bukti dan identitas yang jelas.
“Persoalannya, seringkali laporan tidak lengkap, tidak didukung identitas atau indikasi atau bukti yang cukup untuk menemukan atau mencari pelakunya. Perlu waktu untuk menemukan orang atau kasusnya, perlu didukung bukti untuk menjatuhkan sanksi dan lainnya,” katanya.
Dalam kasus terakhir, salah satu pengendara becak di Kawasan Malioboro mematok harga tinggi. Seorang warganet kala itu ditawari berkeliling Malioboro menggunakan becak dengan tarif Rp20.000. Namun bukannya berkeliling Malioboro, pengendara becak justru membawa penumpang ke tempat oleh-oleh yang menurutnya tergolong mahal. Sesampainya di penginapan, tukang becak meminta ongkos sebesar Rp80.000. Dalam laporan ini tidak jelas pengencara becak ini tergolong becak kayuh atau becak motor.
Menindaklanjuti kasus ini dan kasus-kasus nuthuk lainnya, sudah ada pemanggilan pada komunitas masyarakat yang bergerak di bidang pariwisata. Sudah ada komitmen untuk tidak memaksa penumpang membeli produk di tempat oleh-oleh tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Denmark akan menghapuskan pajak penghasilan (PPN) pada buku. Cara ini sebagai upaya meningkatkan minat baca masyarakatnya.
SIM keliling Bantul hari ini hadir di Halaman Kantor Kalurahan Wukirsari. Cek jadwal lengkap dan syarat perpanjangan SIM A dan C.
Bedah buku berjudul Budidaya Bawang Merah Asal Biji digelar di Padukuhan Dayakan 2, Kalurahan Kemiri, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, Rabu (20/5).
Katarak kini banyak menyerang usia muda. Faktor diabetes dan paparan UV jadi penyebab utama, kenali gejala sejak dini.
Garebeg Besar 2026 di Keraton Jogja digelar tanpa kirab prajurit. Prosesi tetap sakral meski format disederhanakan.
Jadwal KRL Jogja–Solo terbaru 2026 lengkap dari Tugu ke Palur. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat, praktis, dan hemat.