Pembakaran Mahasiswa, Polisi: Pelaku sempat Tenggak Miras
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Polisi menyebut para tersangka pembakaran seorang mahasiswa berinisial DTP, 21, yang terjadi beberapa waktu lau sempat menenggak minuman keras sebelum menuju rumah korban, hingga akhirnya mereka saling terlibat cekcok di lokasi kejadian.
"Sebelumnya mereka sempat minum sebotol anggur merah di rumah pelaku JRI dan diajak dua rekannya ini ke rumah korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (26/4/2022).
Advertisement
BACA JUGA: Pembakaran Mahasiswa, Polisi: Pelaku & Korban Sempat Keroyok dan Bacok Seseorang
Dalam kasus itu, petugas kepolisian telah meringkus dua dari tiga pelaku insiden pembakaran masing-masing berinisial JRI, 21 dan ANH, 21. Sementara satu tersangka lainnya dengan inisial MZH, 21, dalam perjalanan menuju Jogja.
"Motifnya karena cekcok soal knalpot R9, di mana knalpot itu sendiri bukan kepunyaan korban," kata Ade.
Berdasarkan penelusuran polisi, barang bukti knalpot yang menjadi pemicu insiden pembakaran itu merupakan milik F yang kemudian dititipkan ke rumah korban. Ketiga pelaku lantas ingin mengecek knalpot tersebut di rumah korban. Namun, pengakuan para pelaku, gestur korban tidak mengenakkan saat tersangka JRI bertanya soal keberadaan knalpot.
"Saat pelaku JRI bertanya di mana knalpotnya, korban mendongakkan kepala ke arah belakang," jelas Ade.
Hal ini diduga jadi kekesalan tersangka JRI. Ditambah lagi ketiganya sempat menenggak sebotol minuman keras sebelum ke rumah korban. Apalagi, siang harinya mereka juga sempat terlibat dalam aksi dugaan penganiayaan terhadap korban lainnya di wilayah Giwangan, Umbulharjo.
"Tersangka JRI terbawa emosi dan keduanya sempat terlibat aksi saling pukul. Korban sempat terjatuh dan tersangka melihat botol berisikan minyak bensin dan langsung menyiramkannya ke tubuh korban dan mengambil korek gas lantas mengarahkannya ke tangan korban," ungkap Ade.
Polisi mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan botol berisi bensin yang ada di kamar korban memang telah ada lebih dulu di tempat itu.
Polisi juga masih akan menggali keterangan dari korban yang saat ini masih dirawat intensif di rumah sakit. "Kami akan dalami terus, karena sementara ini pemeriksaan terhadap korban juga masih tahap awal karena kondisinya yang belum memungkinkan," katanya.
BACA JUGA: Mahasiswa di Jogja Disiram Bensin Lalu Dibakar, Ini yang Bikin Heran Polisi
Polisi menjerat ketiganya dengan pasal berlapis yakni Pasal 355 ayat 1 dengan ancaman pidana 12 tahun, subsider pasal 354 ayat 1 KUPHP ancaman pidana delapan tahun dan pasal 56 KUHP kepada dua tersangka lainnya yang diduga membantu dengan menyediakan kendaraan bermotor dan bertindak sebagai joki saat kabur.
"Dan yang tidak kalah penting adalah penerapan pasal 221 KUHP yang berbunyi barang siapa menyembunyikan atau membantu pelaku kejahatan melarikan diri diancam hukuman pidana sembilan bukan penjara," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
- Angka Kemiskinan Sleman Turun Tipis Tahun 2024
- Perluasan RSUD Panembahan Senopati Bantul Tinggal Menunggu Izin Gubernur
- Gunungkidul City Run & Walk 2024: Olahraga, Pariwisata, dan Kebanggaan Daerah
- Resmi Diluncurkan, 2 Bus Listrik Baru Trans Jogja Bertahan hingga 300 Km Sekali Isi Daya
Advertisement
Advertisement