Advertisement

Mari Bersama-sama Bijak dalam Mengelola Sampah

Abdul Hamied Razak
Jum'at, 27 Mei 2022 - 15:17 WIB
Budi Cahyana
Mari Bersama-sama Bijak dalam Mengelola Sampah Kustini Sri Purnomo - Istimewa

Advertisement

SLEMAN—Sampah menjadi masalah yang selalu muncul di Sleman. Salah satu penyebabnya karena Sleman merupakan wilayah kabupaten dengan jumlah Penduduk terbanyak di DIY. Kondisi ini memengaruhi tingginya sampah yang dihasilkan.

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengatakan berdasarkan data Mei 2022, sampah di Sleman pada hari biasa mencapai 706,77 ton/hari, sedangkan saat libur panjang seperti libur Lebaran beberapa waktu lalu sampah bertambah menjadi 936,27 ton/hari. "Kenaikan volume sampah bersumber dari sektor pariwisata dan pemudik yang datang ke Sleman," katanya, Rabu (25/5).

Advertisement

Sampai saat ini pengelolaan akhir sampah di Sleman masih tergantung dengan TPST Piyungan di Kabupaten Bantul. Jika terjadi permasalahan seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, maka sangat berimbas kepada pengelolaan sampah di Sleman. "Untuk mengatasi persoalan ini Pemkab Sleman berupaya mewujudkan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Sleman," katanya.

Setidaknya bakal ada empat TPST di Sleman yang bisa menjangkau pengolahan sampah untuk wilayah Sleman bagian barat, tengah, timur maupun Sleman bagian utara. Hal tersebut dimaksudkan untuk membagi konsentrasi sampah di masing-masing wilayah. Diharapkan pada 2023 sudah ada TPST yang terbangun dan dapat beroperasi.

Untuk upaya jangka pendek, Pemkab melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengoptimalkan pengolahan sampah di 13 transfer depo dan 23 TPS 3R dengan memilah sampah organik dan anorganik. "Sampah organik dibuat kompos dan sampah anorganik dijual kembali ke pengepul, sehingga sampah yang dikirim ke TPST Piyungan benar-benar merupakan residu sampah dengan jumlah yang terbatas," katanya.

Terkait dengan pengelolaan sampah, Kabupaten Sleman telah memiliki Perda No.4/2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Jejenis Sampah Rumah Tangga, serta Perbup No. 33.2/2018 tentang kebijakan dan Strategi Kabupaten Sleman Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan terakhir Bupati mengeluarkan Surat Edaran No.030/2022 tentang Gerakan Pilah Dampah dari Rumah. "Mulai 30 Mei sampai 15 Juni 2022, regulasi tersebut akan disosialisasikan ke 17 kapanewon di Sleman. Jika regulasi tersebut dapat diterapkan dengan baik, maka konsep pengelolaan sampah reduce, reuse, dan recycle dapat terlaksana dan sampah yang dibuang ke TPST benar-benar residu," katanya.

Penyelesaian permasalahan sampah di Sleman, kata Kustini, membutuhkan sinergisitas dan upaya bersama dari seluruh pihak, baik pemerintah, stakeholder terkait dan seluruh masyarakat yang berperan sebagai subjek maupun objek dalam permasalahan ini.

"Kita harus optimistis permasalah sampah dapat teratasi dengan memunculkan kesadaran dan kedisiplinan seluruh masyarakat dalam menerapkan regulasi dan pengelolaan sampah," ujarnya.

Untuk itu, Kustini mengajak seluruh pihak untuk dapat bersama-sama menjalankan dan mengoptimalkan peran dan fungsinya masing-masing dalam upaya menyelesaikan permasalahan sampah di Sleman. “Mari Gumregah, Sesarengan Mbangun Sleman," kata Kustini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement