Advertisement
Nekat! Pria Terban Jogja Nekat Gadaikan Mobil Sewaan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Aparat kepolisian berhasil meringkus EH, 61, warga Terban, Gondokusuman lantaran menggelapkan mobil yang direntalnya. Ia menggadaikan mobil tersebut seharga Rp22.500.000 dan kabur ke Jawa Tengah.
Kepala Seksi Humas Polresta Jogja, AKP Timbul Sasana Raharja menjelaskan, insiden tersebut terjadi pada 4 April lalu dan menimpa korban atas nama Yahya Sarwotho, 62, warga Terban, Gondokusuman.
Advertisement
Saat itu korban menyewakan mobil jenis Daihatsu Xenia kepada tersangka dengan harga sewa Rp200.000 per hari. Pada hari yang sama tersangka langsung menggadaikan kendaraan itu kepada orang lain.
"Korban kemudian melaporkan kejadian itu dan aparat kepolisian langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan memburu tersangka," kata Timbul, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 31 Dibuka. Ini Syarat dan Cara Mendaftar
Selanjutnya pada 23 Mei aparat kepolisian mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Dusun Ngipik, Kecamatan Candi, Kabupaten Bandungan, Jawa Tengah.
"Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan pada 24 Mei 2022 sekira pukul 02.30 WIB pelaku dapat diamankan di Bandungan, Jawa Tengah," jelasnya.
Timbul menambahkan, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit Daihatsu Xenia warna putih AB-1149-OH berikut STNK dan kuncinya serta uang senilai Rp150.000 dari pelaku yang merupakan sisa uang hasil gadai kendaraan itu.
"Korban menderita kerugian satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih AB-1149-OH," ungkap Timbul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Seorang DPO Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Ditangkap di Papua
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024
- KPU Buka Layanan Konsultasi bagi Paslon Perseorangan di Pilkada Kota Jogja
- Pencegahan Kecelakaan Laut di Pantai Selatan, BPBD DIY: Dilarang Mandi di Laut
- Perekrutan Badan Ad Hoc Pilkada DIY Dibuka Pekan Depan, Netralitas Jadi Tantangan
- Tidak Berizin, Satpol PP Jogja Menyegel Empat Reklame Papan Nama Toko
Advertisement
Advertisement