Konflik Kelompok Suporter Warga Turi Diculik dan Dianiaya, Pelaku Ditahan Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Polsek Turi, Sleman menangkap pelaku penculikan dan penganiayaan seorang warga Turi. Motifnya adalah konflik antar kelompok suporter.
Menurut polisi, para pelaku menjebak korban dan menganiayanya di lapangan turi.
Advertisement
Kapolsek Turi, AKP Sapti Harjanti, menjelaskan kejadian ini terjadi pada Sabtu (6/7/2024) lalu, pukul 23.00 WIB di lapangan Turi, Donokerto, Turi. “Korban berinisial BPP, laki-laki 23 tahun warga Wonokerto, Turi,” ujarnya, Selasa (16/7/2024).
Pelaku berjumlah lima orang, meliputi DSA, 24, warga trimulyo; MFH, 25, warga Pendowoharjo; GGP, 25, warga Pendowoharjo; YMP, 24 warga Condongcatur; dan DCAP, 25, warga Ngaglik. Para pelaku menggunakan mobil Honda Brio bernomor polisi AB 1027 EM untuk menculik korban.
Ia menceritakan awal mula kejadian ini ketika korban diminta bertemu pelaku di depan Bank BRI Unit Turi, pukul 22.45 WIB.
Korban menuruti permintaan ini dan datang ke lokasi sendirian. “Berapa saat kemudian korban dihampiri lima pelaku yang membawa mobil, korban dipaksa naik mobil tersebut,” ungkapnya.
Setelah masuk mobil, korban dibawa ke lapangan Turi. Di lapangan tersebut, korban ditarik keluar, lalu dipukul kelima pelaku.
Akibat penganiayaan ini, korban mengalami lebam pada wajah, mulut, hidung, mata mengeluarkan darah. “Korban harus menjalani rawat inap empat hari di RSUD Sleman,” katanya.
BACA JUGA: Waspada! 148 Wisatawan Tersengat Ubur-ubur di Pantai Parangtritis Selama 2 Pekan Terakhir
Dari hasil olah TKP, polisi menangkap kelima pelaku beberapa hari setelahnya dan menahan mereka di Rutan Polsek Turi.
Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku menganiaya korban karena konflik suporter bola. “Motif pelaku adalah dendam terhadap korban berkaitan kelompok suporter grup bola pelaku dan korban,” ujarnya.
Beberapa barang bukti yang dikumpulkan dalam kasus ini meliputi surat hasil pemeriksaan korban dari RSUD Sleman dan mobil Honda Brio milik pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun enam bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Ada 488 PNS Pensiun di Tahun Ini, Begini Harapan PJs Bupati Sleman
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Kamis 21 November 2024, Naik dari Stasiun Tugu hingga Palur
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Kamis 21 November 2024, Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
- Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Kamis 21 November 2024
- Diskriminasi Masih Marak, Jurnalis Perlu Mengadvokasi Kelompok Minoritas
Advertisement
Advertisement