Advertisement
Polda Kumpulkan Masukan Penanganan Kejahatan Jalanan di Jogja
Sejumlah narasumber mengikuti FGD Penanganan Kejahatan jalanan, di Polda DIY, Selasa (31/5/2022) - Ist Humas Polda DIY
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-Untuk mendapatkan berbagai masukan dalam penanganan kejahatan jalanan yang masih marak terjadi di wilayah DIY, Polda DIY melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat (Binmas) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Kejahatan Jalanan, Selasa (31/5/2022).
Bertempat di Gedung Anton Soedjarwo, Polda DIY, FGD ini melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Dinas Komunikasi dan Informatika DIY, Satpol PP DIY, Forum Anak DIY, linmas serta tokoh masyarakat.
Advertisement
Dirbinmas Polda DIY, Kombes Pol Ruminio Ardano, menjelaskan akhir-akhir ini di DIY kembali marak terjadi kejahatan jalanan. Maka diperlukan kajian khusus terkait kejadian kejahatan jalanan sebagai perilaku yang menyimpang dan berpotensi menimbulkan kejahatan yang lebih besar.
Beberapa masukan yang didapatkan dalam FGD ini diantaranya menerapkan jam wajib belajar, melarang kerumunan yang melewati jam malam. “Merencanakan kegiatan bimbingan, penyuluhan dan konsultasi kepada para remaja anak usia 12-18 tahun baik dilingkungan tempat tinggal maupun sekolah,” ujarnya.
BACA JUGA: Musim PPDB, Perpindahan Alamat Domisili Meningkat di Jogja
Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan makna klitih yang mengalami pergeseran makna yang sebenarnya di Jogja, fakta dilapangan adalah tawuran antar kelompok.
Menurutnya, diperlukan kampanye pengembalian makna klitih secara masif dan revolusioner. “Membangun sistem pencegahan kejahatan bersama. Mendorong stakeholder untuk membuat aturan tambahan berupa pembinaan dan rehabilitasi, kurungan untuk menimbulkan efek jera,” kata dia.
Kepala Pusat Keamanan, Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (PK4L) UGM, Arif Nurcahyo, menuturkan kriminalitas merupakan bayang-bayang masyarakat dan residu permasalahan sosial yang kompleks.
Memahami dinamika kriminalitas tidak dapat dilandaskan pada satu disiplin ilmu diperlukan pengetahuan berbagai disiplin ilmu yaitu antropologi, ekonomi, hukum, filsafat, sosiologi, kriminologi, dan termasuk psikologi.
Klithih itu unik, maka penyelesaiannya pun unik keluar dari kebiasaan baru dan fenomenal. “Dibutuhkan keputusan besar seperti SKB saat terjadi kebijakan lintas unit atau instansi. Terukur terkontrol dan berlanjut baik preventif maupun integratif dengan terminologi yang profesional,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Imigrasi Filipina Ungkap Jejak Pelaku Penembakan Massal di Australia
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungan Anak ke Vredeburg Naik, Fasilitas Bermain Direvitalisasi
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Selasa 16 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Selasa 16 Desember 2025, Ini Lokasinya
- Jadwal DAMRI Jogja-YIA Selasa 16 Desember 2025, Tarif Rp80 Ribu
- Disnakertrans Bantul Lepas 3 KK Transmigrasi ke Poso
Advertisement
Advertisement



