Advertisement
Begini Kronologi Penangkapan Haryadi Suyuti oleh KPK

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Mantan Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti ditangkap KPK, Kamis (2/6/2022) sore.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri memastikan Haryadi Suyuti ditangkap terkait dengan kasus suap. Lebih detail, dia mengatakan kasus suap yang membelit Haryadi adalah suap perizinan apartemen.
Advertisement
"Iya. Kasus suap perizinan. Lebih spesifik adalah soal IMB [Izi Mendirikan Bangunan] apartemen," ucap Ali kepada Harianjogja.com, Kamis malam.
BACA JUGA: KPK: Mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti Ditangkap Terkait Kasus Suap
Terkait dengan kasus korupsi, berikut ini kronologi penangkapan Haryadi Suyuti oleh KPK, Kamis sore:
Kamis (2/6)
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi mendatangi kompleks Pemkot Jogja di Timoho.
Pukul 13.00 WIB
- Petugas KPK menyegel ruangan Wali Kota Jogja.
- Penjabat Wali Kota Jogja, Sumadi sempat bertemu dengan penyidik soal penyegelan ruang kerja tersebut.
Pukul 15.30 WIB
- Haryadi dibawa dengan Toyota Avanza dari suatu tempat dan berhenti di depan Rumah Dinas Wali Kota Jogja, di Timoho.
- Haryadi kemudian dipindahkan ke bus milik Brimob Polda DIY.
- Selain Haryadi sejumlah ASN Pemkot juga turut dibawa menggunakan kendaraan milik polisi tersebut.
Kamis Malam
- Haryadi bersama sejumlah pejabat lainnya dibawa ke Jakarta tepatnya ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Penembak Charlie Kirk Ditangkap, Begini Tampang dan Dugaan Motifnya
Advertisement

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot
Advertisement
Berita Populer
- Alokasi Pendidikan di RAPBD Kulonprogo 2026 Mencapai Rp353 Miliar
- Berlangsung Cuma 7 Hari, Pasar Kangen TBY Start Mulai 18 September
- Ditahan Kejati DIY, Mantan Dukuh Candirejo Sleman Rugikan Negara Rp733 Juta
- DPRD DIY Dukung Usulan Sultan Soal BUKP Gunungkidul Jadi Perseroda
- Pendapatan Pemkab Gunungkidul Diproyeksi Rp1,9 Triliun pada 2026
Advertisement
Advertisement