Advertisement

Promo November

Ini Kesaksian Warga soal Pembangunan Apartemen Royal Kedaton yang Menjerat Haryadi Suyuti

Yosef Leon
Sabtu, 04 Juni 2022 - 06:27 WIB
Budi Cahyana
Ini Kesaksian Warga soal Pembangunan Apartemen Royal Kedaton yang Menjerat Haryadi Suyuti Pengendara melintas di lokasi apartemen Royal Kedaton yang menjerat Haryadi Suyuti terkait dengan penerbitan IMB, Jumat (3/6/2022). - Harian Jogja/Yosef Leon

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedaton di Kemetiran Lor, Gedongtengen. Area bangunan yang diduga menabrak aturan cagar budaya itu kini dipasang pagar seng.

Warga Kampung Kemetiran Lor, Gedongtengen yang juga mantan Ketua RT 46/ RW 3, Suwasi Adi, 52, menjelaskan sosialisasi pembangunan apartemen tersebut dilakukan sejak enam sampai tujuh bulan lalu. Ia mengklaim bahwa tidak semua warga setempat yang dilibatkan dalam sosialisasi tersebut. Bahkan pihak perusahaan diklaimnya terkesan main belakang.

Advertisement

BACA JUGA: KPK Sebut Uang Dugaan Suap Proyek Apartemen untuk Haryadi Suyuti Disetor Minimal Rp50 Juta

"Kalau warga sebenarnya setuju, apapun untuk kemajuan setuju, tapi yang tidak disetujui warga kenapa dari warga setempat tidak diikut sertakan dalam sosialisasi. Penandatanganan sosialisasi seharusnya warga ditanya apakah ada masukan lagi, tapi mereka langsung hantam tanda tangan," ujarnya, Jumat (3/6/2022).

Menurut Adi, sejak awal proses pembangunan pihak perusahaan terkesan menutup-nutupi. Awalnya lokasi pembangunan disebut akan dibuat menjadi apartemen, kemudian berubah menjadi hotel, lantas berubah kembali menjadi hotel dan apartemen dijadikan satu. Adapun tinggi bangunan mencapai 40 meter (m) dengan 14 lantai. Sementara luasnya mencapai 6.000 meter persegi kurang 5 m.

Padahal menurut hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Kawasan Pemukiman Kota Jogja, ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi diantaranya terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

"Sebenarnya yang namanya IMB, tanda tangan harus dari utara, selatan, barat dan timur tapi mereka menghapus semuanya dan hanya selatan. Kalau ini barat langsung ketemu. Utara dan timur jalan. Utara lebar 8 meter, timur b1 lebar 12 meter," ungkap dia.

BACA JUGA: Begini Cara DIY Cegah Pengangguran Lulusan SMK

Adi menambahkan awalnya tanah tersebut merupakan pemberian Sultan kepada pejabat administrasi setingkat camat. Bangunannya merupakan kawasan cagar budaya dan kemudian dijual kepada pembeli pertama pada 2010. Saat itu kondisi bangunan sudah dirobohkan. Menurut Adi, lantaran pembeli pertama tidak mau bermasalah dengan cagar budaya, tanah lalu dijual kembali dengan PT JOP.

"Jadi itu memang rumah kuno, tegel masih tegel kunci yang batik-batik warna kuning. Tapi kesalahannya yang merobohkan itu pemiliknya. Pemilik rumah yang langsung dijual itu. Karena tau itu mau dijual diteteli, nah waktu jual beli sudah terlaksana langsung diratakan," pungkas dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat

News
| Sabtu, 23 November 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement