Hanung Raharjo: Greenhouse Bisa Jadi Peluang Usaha Baru bagi Warga Bantul
Ketua DPRD Bantul Hanung Raharjo menilai pertanian berbasis teknologi dan greenhouse berpeluang meningkatkan produktivitas serta membuka usaha baru.
Pengendara melintas di lokasi apartemen Royal Kedaton yang menjerat Haryadi Suyuti terkait dengan penerbitan IMB, Jumat (3/6/2022)./Harian Jogja-Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedaton di Kemetiran Lor, Gedongtengen. Area bangunan yang diduga menabrak aturan cagar budaya itu kini dipasang pagar seng.
Warga Kampung Kemetiran Lor, Gedongtengen yang juga mantan Ketua RT 46/ RW 3, Suwasi Adi, 52, menjelaskan sosialisasi pembangunan apartemen tersebut dilakukan sejak enam sampai tujuh bulan lalu. Ia mengklaim bahwa tidak semua warga setempat yang dilibatkan dalam sosialisasi tersebut. Bahkan pihak perusahaan diklaimnya terkesan main belakang.
BACA JUGA: KPK Sebut Uang Dugaan Suap Proyek Apartemen untuk Haryadi Suyuti Disetor Minimal Rp50 Juta
"Kalau warga sebenarnya setuju, apapun untuk kemajuan setuju, tapi yang tidak disetujui warga kenapa dari warga setempat tidak diikut sertakan dalam sosialisasi. Penandatanganan sosialisasi seharusnya warga ditanya apakah ada masukan lagi, tapi mereka langsung hantam tanda tangan," ujarnya, Jumat (3/6/2022).
Menurut Adi, sejak awal proses pembangunan pihak perusahaan terkesan menutup-nutupi. Awalnya lokasi pembangunan disebut akan dibuat menjadi apartemen, kemudian berubah menjadi hotel, lantas berubah kembali menjadi hotel dan apartemen dijadikan satu. Adapun tinggi bangunan mencapai 40 meter (m) dengan 14 lantai. Sementara luasnya mencapai 6.000 meter persegi kurang 5 m.
Padahal menurut hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Kawasan Pemukiman Kota Jogja, ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi diantaranya terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.
"Sebenarnya yang namanya IMB, tanda tangan harus dari utara, selatan, barat dan timur tapi mereka menghapus semuanya dan hanya selatan. Kalau ini barat langsung ketemu. Utara dan timur jalan. Utara lebar 8 meter, timur b1 lebar 12 meter," ungkap dia.
BACA JUGA: Begini Cara DIY Cegah Pengangguran Lulusan SMK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ketua DPRD Bantul Hanung Raharjo menilai pertanian berbasis teknologi dan greenhouse berpeluang meningkatkan produktivitas serta membuka usaha baru.
Cek aturan membawa power bank di pesawat pada Garuda Indonesia, Lion Air, Citilink, Batik Air, AirAsia, dan Pelita Air.
Cristiano Ronaldo dijatuhi skorsing 30 hari dan denda 255 euro oleh FPF setelah meninggalkan pemusatan latihan Timnas Portugal.
Kimi Antonelli berpeluang mengunci gelar juara dunia F1 2026 di GP Amerika Serikat. Toto Wolff meminta Mercedes tetap fokus meraih poin.
Emil Audero tampil impresif saat Rayo Vallecano imbang 1-1 melawan Getafe di LaLiga. Kiper Timnas Indonesia itu beberapa kali menyelamatkan gawang.
Simak jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY hari ini, Selasa 20 Oktober 2026 di Kantor Kalurahan Condongcatur lengkap persyaratannya.